PayPal Muncul di Halaman Daftar PSE tapi Tetap Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo
- Pada Sabtu (30/7/2022) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah platform digital besar yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Salah satu platform digital yang kena sanksi pemblokiran ini adalah PayPal. PayPal disebut tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan yakni Jumat (29/7/2022).
Namun, pada Sabtu (30/7/2022) pagi nama PayPal sempat muncul di halaman terdaftar PSE Kominfo. Tetapi nama tersebut kemudian hilang dan dialihkan ke bagian "dihentikan sementara".
Baca juga: Kominfo Buka Sementara Blokir PayPal, Pengguna Diberi Waktu 5 Hari Pindahkan Saldo
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, menjelaskan bahwa nama PayPal yang muncul di halaman PSE Kominfo tersebut tidak didaftarkan oleh pihak yang berhak.
Artinya, nama PayPal yang tercantum di halaman PSE Kominfo pada Sabtu (30/7/2022) didaftarkan oleh sembarang orang.
Menurut Semuel, pihak Kominfo telah melakukan pengecekan dan menemukan dokumen yang tidak sesuai. Oleh karena itu PayPal tetap diblokir oleh Kominfo.
"Itu (yang mendaftarkan) bukan orang sebenarnya (dari PayPal). Kami lihat dokumennya juga tidak sesuai, makanya kami suspend. Kami tidak proses pendaftarannya karena tidak bisa dibuktikan keabsahannya," kata Semuel dalam konferensi pers, Minggu (31/7/2022).
Blokir PayPal dibuka sementara
Kendati demikian, Semuel mengatakan bahwa akses ke halaman PayPal saat ini telah dibuka dalam waktu yang terbatas.
Hal tersebut dilakukan agar para pengguna PayPal yang masih memiliki saldo atau dana di akunnya, bisa segera menarik saldo atau mengalihkan ke platform lain.
Waktu yang diberikan Kominfo kepada pengguna adalah lima hari kerja, atau paling lambat hingga Jumat 5 Agustus mendatang.
Pantauan KompasTekno, halaman PayPal saat ini memang sudah bisa kembali diakses tanpa kendala.
Semuel mengatakan, hingga saat ini pihak PayPal masih belum mendaftarkan diri di halaman PSE Kementerian Kominfo.
Baca juga: Situs Diduga Judi Online Muncul di Halaman PSE, Kominfo: Itu Permainan tanpa Uang
Dengan demikian, akses PayPal akan kembali ditutup setelah tenggat waktu yang diberikan kepada pengguna untuk memindahkan saldonya.
"Sampai saat ini PayPal tidak mengikuti aturan. Saya harap masyarakat untuk melakukan migrasi selama lima hari kerja. Sudah banyak aplikasi yang bisa digunakan," pungkas Semuel.
Selain mendaftar ke halaman PSE Kominfo, Semuel juga mengatakan bahwa PayPal harus mendapat izin dari BI atau OJK.
"Mereka harus mengurus itu juga," pungkas Semuel.
Terkini Lainnya
- Sony Aplha 1 II Diumumkan, Kamera Mirrorless dengan AI dan Layar Fleksibel
- Pengguna Threads Instagram Kini Bisa Buat Tab Feed Khusus Sendiri
- Waspada, Ini Bahayanya Menyimpan Password Otomatis di Browser Internet
- Tabel Spesifikasi Oppo Find X8 di Indonesia, Harga Rp 13 Jutaan
- Facebook Messenger Kedatangan Update Besar, Video Call Makin Jernih
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- WhatsApp Rilis Fitur Voice Message Transcripts, Ubah Pesan Suara Jadi Teks
- Cara Mencari Akun Facebook yang Lupa E-mail dan Password, Mudah
- ZTE Nubia Z70 Ultra Meluncur, HP Bezel Tipis dengan Tombol Kamera Khusus
- Spesifikasi dan Harga Oppo Find X8 Pro di Indonesia
- Smartphone Vivo Y300 Meluncur, HP dengan "Ring Light" Harga Rp 4 Jutaan
- Oppo Find X8 Pro Punya Dua Kamera "Periskop", Bukan Cuma untuk Fotografi
- Ini Komponen Apple yang Akan Diproduksi di Bandung
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?
- Jadwal M6 Mobile Legends, Fase Wild Card Hari Kedua
- Kabar Baik untuk Gamer, Steam, Dota, dan Counter Strike sedang Proses Daftar PSE Kominfo
- Situs Diduga Judi Online Muncul di Halaman PSE, Kominfo: Itu Permainan tanpa Uang
- Kominfo Buka Sementara Blokir PayPal, Pengguna Diberi Waktu 5 Hari Pindahkan Saldo
- Media Asing Soroti Pemblokiran Steam, Paypal, dkk oleh Kominfo di Indonesia
- 2 Cara Membayar E-Tilang Secara Online