PayPal Muncul di Halaman Daftar PSE tapi Tetap Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo
- Pada Sabtu (30/7/2022) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah platform digital besar yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Salah satu platform digital yang kena sanksi pemblokiran ini adalah PayPal. PayPal disebut tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan yakni Jumat (29/7/2022).
Namun, pada Sabtu (30/7/2022) pagi nama PayPal sempat muncul di halaman terdaftar PSE Kominfo. Tetapi nama tersebut kemudian hilang dan dialihkan ke bagian "dihentikan sementara".
Baca juga: Kominfo Buka Sementara Blokir PayPal, Pengguna Diberi Waktu 5 Hari Pindahkan Saldo
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, menjelaskan bahwa nama PayPal yang muncul di halaman PSE Kominfo tersebut tidak didaftarkan oleh pihak yang berhak.
Artinya, nama PayPal yang tercantum di halaman PSE Kominfo pada Sabtu (30/7/2022) didaftarkan oleh sembarang orang.
Menurut Semuel, pihak Kominfo telah melakukan pengecekan dan menemukan dokumen yang tidak sesuai. Oleh karena itu PayPal tetap diblokir oleh Kominfo.
"Itu (yang mendaftarkan) bukan orang sebenarnya (dari PayPal). Kami lihat dokumennya juga tidak sesuai, makanya kami suspend. Kami tidak proses pendaftarannya karena tidak bisa dibuktikan keabsahannya," kata Semuel dalam konferensi pers, Minggu (31/7/2022).
Blokir PayPal dibuka sementara
Kendati demikian, Semuel mengatakan bahwa akses ke halaman PayPal saat ini telah dibuka dalam waktu yang terbatas.
Hal tersebut dilakukan agar para pengguna PayPal yang masih memiliki saldo atau dana di akunnya, bisa segera menarik saldo atau mengalihkan ke platform lain.
Waktu yang diberikan Kominfo kepada pengguna adalah lima hari kerja, atau paling lambat hingga Jumat 5 Agustus mendatang.
Pantauan KompasTekno, halaman PayPal saat ini memang sudah bisa kembali diakses tanpa kendala.
Semuel mengatakan, hingga saat ini pihak PayPal masih belum mendaftarkan diri di halaman PSE Kementerian Kominfo.
Baca juga: Situs Diduga Judi Online Muncul di Halaman PSE, Kominfo: Itu Permainan tanpa Uang
Dengan demikian, akses PayPal akan kembali ditutup setelah tenggat waktu yang diberikan kepada pengguna untuk memindahkan saldonya.
"Sampai saat ini PayPal tidak mengikuti aturan. Saya harap masyarakat untuk melakukan migrasi selama lima hari kerja. Sudah banyak aplikasi yang bisa digunakan," pungkas Semuel.
Selain mendaftar ke halaman PSE Kominfo, Semuel juga mengatakan bahwa PayPal harus mendapat izin dari BI atau OJK.
"Mereka harus mengurus itu juga," pungkas Semuel.
Terkini Lainnya
- 5 Besar Vendor Smartphone Dunia Akhir 2024 Versi Canalys
- OpenAI Rilis Fitur Tasks untuk ChatGPT, Ini Fungsinya
- Motorola Moto G Power 2025 Meluncur, HP Android Berstandar Militer
- Meluncur Besok, Intip Bocoran Harga dan Spesifikasi Oppo Reno 13 di Indonesia
- Viral Video Pria Transaksi Pakai Apple Watch, Apple Pay Sudah Bisa di Indonesia?
- Earbuds Nothing Ear (open) Resmi di Indonesia, Harga Rp 2,5 Juta
- Link Download Red Note, Aplikasi Pengganti TikTok yang Lagi Ramai
- Minggu, TikTok Dikabarkan Tutup Aplikasi di AS
- Induk Facebook PHK 3.600 Karyawan yang Kurang Kompeten
- Bos Instagram Bocorkan Jenis Konten yang Bakal Sering Dimunculkan di IG Tahun Ini
- Pilih Cloud Storage atau Hard Drive, Mana yang Ideal?
- Apa Itu Red Note? Aplikasi Pengganti TikTok yang Lagi Ramai di AS
- Honkai Star Rail 3.0 Meluncur, Ada 7 Update Karakter, Area, dan Mekanisme Game
- 4 Tips Hapus Jejak Digital di Internet dengan Aman
- Pemerintah Berencana Batasi Usia Bermedsos bagi Anak
- Kabar Baik untuk Gamer, Steam, Dota, dan Counter Strike sedang Proses Daftar PSE Kominfo
- Situs Diduga Judi Online Muncul di Halaman PSE, Kominfo: Itu Permainan tanpa Uang
- Kominfo Buka Sementara Blokir PayPal, Pengguna Diberi Waktu 5 Hari Pindahkan Saldo
- Media Asing Soroti Pemblokiran Steam, Paypal, dkk oleh Kominfo di Indonesia
- 2 Cara Membayar E-Tilang Secara Online