cpu-data.info

PayPal Muncul di Halaman Daftar PSE tapi Tetap Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo

Logo PayPal
Lihat Foto

- Pada Sabtu (30/7/2022) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah platform digital besar yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Salah satu platform digital yang kena sanksi pemblokiran ini adalah PayPal. PayPal disebut tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan yakni Jumat (29/7/2022).

Namun, pada Sabtu (30/7/2022) pagi nama PayPal sempat muncul di halaman terdaftar PSE Kominfo. Tetapi nama tersebut kemudian hilang dan dialihkan ke bagian "dihentikan sementara".

Baca juga: Kominfo Buka Sementara Blokir PayPal, Pengguna Diberi Waktu 5 Hari Pindahkan Saldo

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, menjelaskan bahwa nama PayPal yang muncul di halaman PSE Kominfo tersebut tidak didaftarkan oleh pihak yang berhak.

Artinya, nama PayPal yang tercantum di halaman PSE Kominfo pada Sabtu (30/7/2022) didaftarkan oleh sembarang orang.

Menurut Semuel, pihak Kominfo telah melakukan pengecekan dan menemukan dokumen yang tidak sesuai. Oleh karena itu PayPal tetap diblokir oleh Kominfo.

"Itu (yang mendaftarkan) bukan orang sebenarnya (dari PayPal). Kami lihat dokumennya juga tidak sesuai, makanya kami suspend. Kami tidak proses pendaftarannya karena tidak bisa dibuktikan keabsahannya," kata Semuel dalam konferensi pers, Minggu (31/7/2022).

PayPal diblokir Kominfo meski namanya sudah muncul dan terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat asing per tanggal 29 Juli 2022, berdasarkan pantauan KompasTekno di laman pse.kominfo.go.id, Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 10 pagi./GALUH PUTRI PayPal diblokir Kominfo meski namanya sudah muncul dan terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat asing per tanggal 29 Juli 2022, berdasarkan pantauan KompasTekno di laman pse.kominfo.go.id, Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 10 pagi.

Blokir PayPal dibuka sementara

Kendati demikian, Semuel mengatakan bahwa akses ke halaman PayPal saat ini telah dibuka dalam waktu yang terbatas.

Hal tersebut dilakukan agar para pengguna PayPal yang masih memiliki saldo atau dana di akunnya, bisa segera menarik saldo atau mengalihkan ke platform lain.

Waktu yang diberikan Kominfo kepada pengguna adalah lima hari kerja, atau paling lambat hingga Jumat 5 Agustus mendatang.

Pantauan KompasTekno, halaman PayPal saat ini memang sudah bisa kembali diakses tanpa kendala.

Semuel mengatakan, hingga saat ini pihak PayPal masih belum mendaftarkan diri di halaman PSE Kementerian Kominfo.

Baca juga: Situs Diduga Judi Online Muncul di Halaman PSE, Kominfo: Itu Permainan tanpa Uang

Dengan demikian, akses PayPal akan kembali ditutup setelah tenggat waktu yang diberikan kepada pengguna untuk memindahkan saldonya.

"Sampai saat ini PayPal tidak mengikuti aturan. Saya harap masyarakat untuk melakukan migrasi selama lima hari kerja. Sudah banyak aplikasi yang bisa digunakan," pungkas Semuel.

Selain mendaftar ke halaman PSE Kominfo, Semuel juga mengatakan bahwa PayPal harus mendapat izin dari BI atau OJK.

"Mereka harus mengurus itu juga," pungkas Semuel.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat