2 Cara Melaporkan Masalah THR Lebaran Secara Online

- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha harus membayarkan penuh Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya. Hal tersebut mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang lambat laun mulai pulih.
Peraturan mengenai pembayaran THR lebaran tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Permenaker 6 tahun 2016 dapat diunduh pada tautan berikut ini.
Bila tidak mentaati peraturan tersebut, perusahaan dapat terkena sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Selain itu, pengusaha, pekerja/buruh yang ingin mengadukan atau konsultasi terkait THR Lebaran, dapat dilakukan secara online melalui laman Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dan call center Kemnaker.
Untuk selengkapnya, berikut ini tata cara lapor THR bermasalah di beberapa layanan daring dari Kemnaker.
Baca juga: Buka 4-29 April 2022, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru buat Lebaran via PINTAR BI
Cara lapor THR bermasalah lewat Posko THR
- Kunjungi laman #
- Klik “Konsultasi THR” di pojok kanan bawah
- Isi nama pelapor, e-mail, nomor HP yang bisa dihubungi, dan provinsi tempat bekerja
- Kemudian klik “Mulai Obrolan”
Cara lapor masalah THR lewat web Sisnaker
- Kunjungi laman #
- Gulir ke bawah dan klik menu “Posko THR”
- Lakukan log in menggunakan username dan password Anda. Jika belum memiliki kaun harap mendaftar terlebih dahulu dengan klik “Daftar Sekarang”
- Setelah masuk ke halaman utama, klik “Sampaikan laporan Anda”
- Setelah itu isi konsultasi atau pengaduan terkait masalah THR
- Klik “Laporkan” jika setelah selesai menulis pengaduan
- Setelah itu layar akan menampilkan notifikasi terkait laporan yang sudah terkirim
- Pelapor juga bisa melihat riwayat pengaduan dengan klik “Histori laporan saya”
Selain dua cara di atas, cara lapor THR bermasalah dapat dilakukan melalui call center Posko THR di 1500630. Pelapor nantinya akan mendapatkan e-mail balasan atas pengaduan untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Cara Transfer Uang Antar-bank lewat Flip Tanpa Biaya Admin
Kapan THR cair?
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, THR cair paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Selain itu terdapat tiga kriteria pekerja/buruh yang berhak mendapatkan THR Keagamaan yaitu:
Terkini Lainnya
- Baterai Oppo Find X8 Ultra Lebih dari 5.000 mAh, Fast Charging 100 Watt
- Arti Warna Lingkaran Hijau, Tosca, dan Biru dan Jumlah Petir Saat Cas HP Samsung
- 3 Cara Membagikan Link Grup WhatsApp dengan Mudah
- Riset: Gamer PC Lebih Senang Main Game Lawas daripada Game Baru
- Kenapa Kode Verifikasi WhatsApp Tidak Muncul? Begini Penyebabnya
- Cara Buat Stories WhatsApp Pakai Lagu dan Tanpa Aplikasi
- Perbedaan WhatsApp Web dan WhatsApp Desktop yang Perlu Diketahui
- Pengiriman Ponsel Lipat 2024 Naik Tipis, 2025 Diprediksi Menurun
- Apple Rilis iOS 18.4, Bawa Segudang Fitur Baru
- 3 Alasan Kita Sering Menonton IG Stories Sendiri Berulang-ulang
- HP Vivo Y300 Pro Plus dan Y300t Meluncur, Bawa Baterai Jumbo
- AI Gemini 2.5 Pro Kini Gratis, Bisa Dipakai Tanpa Langganan
- Keyboard Unik di Dunia Punya 1.020 Tombol, Tidak Pakai Simbol Huruf
- Cara Mematikan Status Online Instagram dengan Mudah dan Praktis
- 5 Game Seru untuk "Mabar" dengan Keluarga dan Saudara saat Lebaran
- Game "Rainbow Six Mobile" Segera Meluncur, Pendaftaran Dibuka
- Pengumuman Penerima Prakerja Gelombang 25, Ini Cara Lihat Hasil dan Beli Pelatihannya
- Jadwal Lengkap PMPL ID Spring 2022 Pekan Ketiga yang Dimulai Hari Ini
- Revolusi Teknologi 5G, Jaringan Internet Cepat yang Menghubungkan Dunia
- Fitur Baru Google Maps Bisa Tampilkan Biaya Tol, Indonesia Kebagian