2 Cara Melaporkan Masalah THR Lebaran Secara Online
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa para pemberi kerja atau pengusaha harus membayarkan penuh Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya. Hal tersebut mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang lambat laun mulai pulih.
Peraturan mengenai pembayaran THR lebaran tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Permenaker 6 tahun 2016 dapat diunduh pada tautan berikut ini.
Bila tidak mentaati peraturan tersebut, perusahaan dapat terkena sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Selain itu, pengusaha, pekerja/buruh yang ingin mengadukan atau konsultasi terkait THR Lebaran, dapat dilakukan secara online melalui laman Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dan call center Kemnaker.
Untuk selengkapnya, berikut ini tata cara lapor THR bermasalah di beberapa layanan daring dari Kemnaker.
Baca juga: Buka 4-29 April 2022, Ini Syarat dan Cara Tukar Uang Baru buat Lebaran via PINTAR BI
Cara lapor THR bermasalah lewat Posko THR
- Kunjungi laman #
- Klik “Konsultasi THR” di pojok kanan bawah
- Isi nama pelapor, e-mail, nomor HP yang bisa dihubungi, dan provinsi tempat bekerja
- Kemudian klik “Mulai Obrolan”
Cara lapor masalah THR lewat web Sisnaker
- Kunjungi laman #
- Gulir ke bawah dan klik menu “Posko THR”
- Lakukan log in menggunakan username dan password Anda. Jika belum memiliki kaun harap mendaftar terlebih dahulu dengan klik “Daftar Sekarang”
- Setelah masuk ke halaman utama, klik “Sampaikan laporan Anda”
- Setelah itu isi konsultasi atau pengaduan terkait masalah THR
- Klik “Laporkan” jika setelah selesai menulis pengaduan
- Setelah itu layar akan menampilkan notifikasi terkait laporan yang sudah terkirim
- Pelapor juga bisa melihat riwayat pengaduan dengan klik “Histori laporan saya”
Selain dua cara di atas, cara lapor THR bermasalah dapat dilakukan melalui call center Posko THR di 1500630. Pelapor nantinya akan mendapatkan e-mail balasan atas pengaduan untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Cara Transfer Uang Antar-bank lewat Flip Tanpa Biaya Admin
Kapan THR cair?
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, THR cair paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Selain itu terdapat tiga kriteria pekerja/buruh yang berhak mendapatkan THR Keagamaan yaitu:
Terkini Lainnya
- Dampak HP Direset Pabrik yang Perlu Diketahui
- TikTok Terancam Tutup di AS, Pengguna Pindah ke Aplikasi Saudaranya
- Lupa Password IG setelah Deactive? Begini Cara Mengatasinya
- Video: Challenge Koin Jagat yang Viral di Media Sosial, Rusak Fasilitas Publik hingga Dilarang
- 5 Merek Ponsel Terlaris di Dunia 2024 Versi IDC
- HP Tecno Spark 30 Pro Rilis di Indonesia Minggu Depan, Ini Bocoran Spesifikasinya
- Dipanggil Komdigi, Pendiri Jagat Janji Ubah Permainan Berburu Koin
- Mantan Bos Google Bikin "Hooglee", Medsos Video Berbasis AI
- Sinyal Mahkamah Agung AS Enggan Selamatkan TikTok
- Oppo Reno 13 Siap Masuk Indonesia Hari Ini, Intip Bocoran Spesifikasinya
- Riset Cisco: Hanya 19 Persen Perusahaan di Indonesia Siap Adopsi AI
- Xiaomi Ungkap Tanggal Peluncuran Redmi Note 14 Series di Indonesia
- Motorola Moto G Power 2025 Meluncur, HP Android Berstandar Militer
- Smartphone Honor Magic 7 Pro Meluncur Global, Punya Fitur Pendeteksi Video "Deepfake"
- Apa Itu Red Note? Aplikasi Pengganti TikTok yang Lagi Ramai di AS
- Game "Rainbow Six Mobile" Segera Meluncur, Pendaftaran Dibuka
- Pengumuman Penerima Prakerja Gelombang 25, Ini Cara Lihat Hasil dan Beli Pelatihannya
- Jadwal Lengkap PMPL ID Spring 2022 Pekan Ketiga yang Dimulai Hari Ini
- Revolusi Teknologi 5G, Jaringan Internet Cepat yang Menghubungkan Dunia
- Fitur Baru Google Maps Bisa Tampilkan Biaya Tol, Indonesia Kebagian