Bocoran Aturan Facebook dkk di Indonesia, Ada Sanksi Blokir, Denda, hingga Penjara
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sejak tahun 2019 menyiapkan regulasi khusus untuk mendenda platform penyedia layanan digital, jika kedapatan memuat konten terlarang atau melanggar hukum.
Aturan itu juga disusun bersama Kementerian Keuangan dan ditujukan untuk perusahaan seperti media sosial, e-commerce, fintech, hingga operator telekomunikasi.
Menurut Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, regulasi tersebut akan dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE).
Baca juga: Kominfo Siapkan Regulasi untuk Denda Facebook dan Twitter
Kini laporan terbaru dari Reuters menyebutkan bahwa saat aturan itu diberlakukan, perusahaan terkait harus menghapus konten negatif yang ketahuan tayang di platformnya sesegera mungkin.
Untuk konten negatif yang dinilai mendesak, harus dihapus dalam 4 jam sejak permintaan diajukan. Konten yang masuk dalam kategori ini, yaitu konten yang dinilai sensitif seperti tentang keamanan, terorisme dan ketertiban umum, perlindungan anak, serta pornografi.
Adapun konten yang dinilai tidak begitu mendesak, harus dihapus dalam 24 jam. Permintaan itu bisa diajukan oleh pemerintah dari lembaga mana pun, bukan hanya Kominfo, Kemenkeu atau kementerian lainnya.
Menurut sumber yang dikutip Reuters, platform terkait akan terancam blokir jika gagal memenuhi permintaan pemerintah.
Baca juga: Italia Denda Apple dan Google Rp 160 Miliar
Tak hanya itu, sumber yang tak mau disebut namanya itu juga mengatakan, karyawan perusahaan pun terancam sanksi pidana jika tidak mampu mengabulkan pengajuan pemerintah untuk menghapus konten negatif.
Denda Rp 1 juta per konten
Besaran denda dalam aturan ini sendiri masih dibahas karena diukur berdasarkan ukuran keparahan konten atau berdasarkan jumlah pengguna platform terkait di Indonesia. Namun menurut draft regulasi ini, dendanya bisa mencapai Rp 1 juta per konten.
Jumlah tersebut bisa jadi lebih besar jika kontennya tayang lebih lama.
Baca juga: Pemerintah Bakal Denda Facebook dan Twitter Rp 500 Juta Jika Ada Konten Negatif
Dihimpun KompasTekno dari Reuters, Rabu (23/3/2022), beberapa petinggi platform terkait yang diinformasikan tentang aturan itu mengatakan bahwa regulasi tersebut akan sulit dijalankan.
Sebab, ancaman denda dapat meningkatkan biaya operasional perusahaan hingga mengancam kebebasan berkespresi bagi pengguna.
Aturan itu sendiri kabarnya sekarang masih disusun oleh Kominfo dan Kemenkeu dan ditargetkan rampung Juni tahun ini.
Terkini Lainnya
- Kemenperin Puji Samsung Patuhi TKDN, Sindir Apple?
- 5 Merek HP Terlaris di Dunia 2024 Versi Counterpoint
- Ambisi Malaysia Jadi Pusat Data Center Asia Terganjal
- Apakah Mode Pesawat Bisa Menghemat Baterai HP? Begini Penjelasannya
- Ada Tonjolan Kecil di Tombol F dan J Keyboard, Apa Fungsinya?
- Cara Kerja VPN untuk Membuat Jaringan Privat yang Perlu Diketahui
- Konsol Handheld Windows 11 Acer Nitro Blaze 8 dan Nitro Blaze 11 Resmi, Ini Harganya
- X/Twitter Akan Labeli Akun Parodi
- Deretan Laptop Baru Asus di CES 2025, dari Seri Zenbook hingga ROG Strix
- 5 Penyebab Tidak Bisa Lihat Profil Kontak WA Orang Lain
- Cara Logout Akun Google Photos dari Perangkat Lain
- Reaksi TikTok soal Rumor Bakal Dijual ke Elon Musk
- RedNote, Medsos China Mirip TikTok Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Pasar Ponsel Dunia Akhirnya Membaik, Naik 4 Persen Tahun Lalu
- 10 Jenis Cookies di Internet dan Fungsinya
- Ini Konten Terpopuler di Facebook dan Instagram Selama MotoGP Mandalika 2022
- Xiaomi 11T Series di Indonesia Sudah Bisa Update Android 12
- Selain Frekuensi, Ini Tantangan Operator Seluler Gelar 5G di Indonesia
- Trafik Data 4G dan 5G Telkomsel Melonjak Selama MotoGP Mandalika
- Samsung Kuasai Pasar Ponsel Lipat, Galaxy Z Flip 3 Terlaris 2021