Cara Menautkan SIMPKB ke Akun Belajar.id untuk PPG 2022
- Berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK No.0697/B.B5/GT.01.15/2022 seluruh guru dan tenaga kependidikan yang telah terdaftar pada platform SIMPKB agar menautkan akun Belajar.id miliknya pada data personal pengguna di platform SIMPKB paling lambat 12 Maret 2022.
SIMPKB sendiri merupakan Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan. SIMPKB ini berguna untuk meningkatkan kualitas guru dengan mengkuti berbagai sistem kompetensi.
Tujuan menautkan SIMPKB ke akun Belajar.id adalah agar seluruh guru dan tenaga kependidikan dapat memanfaatkan berbagai layanan akun Belajar.id untuk menunjang pembelajaran daring yang diselenggrakan sekolah.
Baca juga: Mengenal Belajar.id Kemendikbud, Platform Pembelajaran untuk PAUD hingga SMA
Menghubungkan SIMPKB ke akun Belajar.id juga diwajibkan bagi guru dan tenaga pendidik yang lolos seleksi adminitrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022.
Berdasarkan pengumuman di situs resmi ppg.kemendikbud.go.id, guru dan tenaga kependidikan yang dinyatakan lolos seleksi, diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran nomor telepon seluler (WhatsApp), pas foto, dan tautan Belajar.id di profil SIMPKB masing-masing.
Lantas bagaimana cara menautkan SIMPKB ke akun Belajar.id? Dilansir dari bantuan laman simpkb.id berikut ini langkah-langkah yang perlu diperhatikan.
Cara menautkan SIMPKB ke akun Belajar.id
- Masuk ke laman akun.simpkb.id
- Log in menggunakan akun SIMPKB Anda
- Halaman akan menampilkan dasbor akun SIMPKB Anda
- Pada menu “Integrasi Layanan”, klik “Selengkapnya”
- Pada laman “Kelola data Integrasi layanan SIMPKB” klik tombol “Tautkan”
- Sistem akan mengarahkan pada laman log in akun pembelajaran Anda
- Masukkan e-mail akun Belajar.id
- Masukkan kata sandi akun Belajar.id
- Selesai, kini akun Belajar.id berhasil ditautkan
- Kini Anda dapat langsung log in menggunakan akun Belajar.id
Baca juga: Cara Daftar, Aktivasi, dan Masuk Akun Pembelajaran Belajar.id
Selain diimbau untuk menautkan ke akun Belajar.id, seluruh guru dan tenaga kependidikan dapat mengelola data personal SIMPKB meliputi foto profil, nomor telepon, dan lainnya. Berikut ini caranya kelola data personal SIMPKB.
- Masuk ke laman akun.simpkb.id
- Log in menggunakan No UKG dan kata sandi SIMPKB
- Pada menu “Data Personal” klik “Selengkapnya”
- Halaman akan menampilkan data personal Anda yang bersumber dari data Dapodik
- Selanjutnya sesuaikan data sesuai kebutuhan dengan klik tombol “Ubah” pada masing-masing data
Adapun untuk guru atau tenaga kependidikan yang masih belum memiliki akun Belajar.id diharapkan untuk segera menghubungi operator sekolah masing-masing. Itulah cara menautkan SIMPKB ke akun Belajar.id. Semoga membantu.
Terkini Lainnya
- Daftar Aplikasi Android Terbaik 2024, ShopeePay Nomor 1 di Indonesia
- Instagram Hapus Fitur "Ikuti Hashtag", Ini Alasannya
- 5 Tips Menatap Layar HP yang Aman buat Mata, Penting Diperhatikan
- Aplikasi ChatGPT Kini Hadir untuk Semua Pengguna Windows, Tak Perlu Bayar
- Apa Itu Spam di WhatsApp? Ini Penjelasan dan Ciri-cirinya
- Casio Umumkan Ring Watch, Jam Tangan Cincin Harga Rp 2 Juta
- Cara Menghapus Akun Facebook yang Sudah Tidak Dipakai, Mudah dan Praktis
- HP "Underwater" Realme GT 7 Pro Rilis Global, Ini Spesifikasinya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- Apple Perkenalkan Komputer Desktop Mac Studio dan Monitor Studio Display
- Tabel Spesifikasi dan Harga iPhone SE 2022
- Apple Resmikan Chip M1 Ultra, Gabungan 2 Chip M1 Max
- iPad Air 2022 Resmi Meluncur dengan Chip M1, Ini Harganya
- iPhone SE 2022 Resmi Meluncur, Desain Tidak Berubah, Harga Lebih Mahal