OJK Larang Jasa Keuangan Indonesia Fasilitasi Perdagangan Kripto
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang keras campur tangan lembaga jasa keuangan dalam segala bentuk aktivitas perdagangan aset uang kripto (cryptocurrency) di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa larangan tersebut mencakup aksi seperti menggunakan, memasarkan, serta memfasilitasi kegiatan jual beli aset kripto.
Adapun larangan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi OJK Indonesia @ojkindonesia.
Baca juga: MUI Tetapkan Kripto Haram Jadi Mata Uang untuk Jual Beli
"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," tulis akun @ojkindonesia.
View this post on InstagramA post shared by Otoritas Jasa Keuangan (@ojkindonesia)
Saat ini segala jenis pengawasan dan pengaturan atas aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Meski tidak terlibat dengan segala regulasi yang diterapkan pada aset kripto di Indonesia, OJK turut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih mengenal risiko yang bisa disebabkan oleh aset kripto.
Hal ini disebabkan aset kripto merupakan jenis komoditas yang memiliki fluktuasi nilai yang tidak menentu, sehingga nilainya dapat naik dan turun secara tiba-tiba.
Selain itu, OJK juga mewanti-wanti masyarakat agar mewaspadai skema ponzi berkedok investasi kripto.
Tidak diakui oleh Bank Indonesia
Dalam keterangan terpisah, Bank Indonesia (BI) pada beberapa waktu lalu juga telah melarang aset kripto sebagai alat tukar atau alat transaksi.
Baca juga: Ini Sikap Resmi Bank Indonesia soal Bitcoin
Meski dilarang untuk diperdagangkan, cryptocurrency masih diperbolehkan digunakan sebagai bentuk instrumen investasi.
"Kripto bukan alat pembayaran yang sah, dan kami sudah larang semua lembaga yang mendapatkan izin dari Bank Indonesia untuk melayani kripto. Kami terus-terusan mengawasi," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Kamis (25/11/2021).
Perry menjelaskan bahwa alasan utama bank sentral tidak mengakomodasi aset kripto karena bentuk fundamental aset yang dinilai masih belum jelas.
Karena tidak diatur oleh suatu lembaga, cryptocurrency memiliki sifat kepemilikan dan pergerakan harga yang tidak jelas.
"Siapa yang pegang supply, tapi demand dari seluruh dunia. Sehingga kita juga tidak tahu valuasinya," jelas Perry.
Muhammadiyah dan MUI haramkan aset kripto
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram uang kripto dari segala aspek, baik sebagai transaksi maupun sarana investasi.
Terkini Lainnya
- Nintendo Switch 2 Dipastikan Dukung Game Nintendo Switch Lama
- SK Hynix Luncurkan Memori HBM3E 16 Lapis Pertama di Dunia
- Donald Trump Klaim Menang Pilpres AS 2024, Harga Bitcoin Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
- Dampak Main HP sebelum Tidur yang Penting Dihindari
- 3 Cara Membuat Stiker WhatsApp Sendiri dengan Mudah dan Lengkap
- Daftar 54 Game yang Dioptimalkan untuk PS5 Pro
- 5 Fitur Tersembunyi di Gmail yang Bisa Anda Coba
- Ini Dia, Turnamen E-sports Pemecah Rekor Penonton Terbanyak dalam Sejarah
- Berapa Kapasitas Baterai HP yang Ideal buat "Ngonten" di Media Sosial?
- Youtuber Gadget Kecewa iPhone 16 Belum Meluncur, Minta Apple Turuti Pemerintah
- Nvidia Salip Apple Lagi, Jadi Perusahaan Teknologi Terkaya di Dunia
- Apple Mau Investasi Rp 157 Miliar di Indonesia, padahal Masih "Utang" Rp 240 Miliar
- Menkomdigi: Operasional Pusat Data Nasional Mundur
- iPhone 16 Absen di Indonesia, Ini Tanggapan Vendor HP Android
- Tawaran Baru Investasi Apple di Indonesia Tetap Lebih Kecil Dibanding Negara Tetangga
- Youtuber David "Gadgetin" Komentari Pemblokiran iPhone 16 di Indonesia
- Deretan Fitur Unggulan Vivo V23 5G, Tidak Cuma Kamera Selfie Ganda
- Video: Unboxing dan Hands-on Vivo V23 5G Indonesia
- Ada Bug di OpenSea, Hacker Borong NFT Bernilai Tinggi dengan Harga Murah Meriah
- Melihat Kemampuan Kamera Selfie Ganda di Vivo V23 5G
- Pengalaman Main "Genshin Impact" dengan Xiaomi 11T