Harga Bitcoin Anjlok, Pasar Kripto Dunia Rugi Hingga Rp 14.329 Triliun
- Bitcoin terus mengalami penurunan harga yang cukup drastis sejak pekan lalu. Merosotnya harga Bitcoin membuat nilai kapitalisasi pasar mata uang kripto global turun lebih dari 1 triliun dollar AS atau sekitar Rp 14.329 triliun (kurs Rp 14.329).
Menurut data di situs Coin Metrics, harga mata uang kripto (cryptocurrency) dilaporkan anjlok hingga 15 persen sejak Jumat, (21/1/2022) lalu.
Berdasarkan pantauan di situs Coin Metrics, Minggu (23/1/2022), harga bitcoin hari ini telah berada di kisaran angka 35.000 dolar AS atau sekitar Rp 501,5 juta per keping. Dalam 24 jam terakhir, harga Bitcoin kembali turun 3,23 persen.
Baca juga: Harga Bitcoin, Ethereum, dkk Anjlok Lagi
Harga Bitcoin saat ini merupakan titik terendah sejak mencapai angka tertingginya di kisaran 69.000 dollar AS pada November 2021. Nilai Bitcoin hingga pekan ini sudah terpangkas 40 persen.
Anjloknya harga Bitcoin berdampak besar pada nilai kapitalisasi pasar mata uang kripto. Sebab, Bitcoin menjadi mata uang kripto dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar di dunia saat ini.
Tidak cuma Bitcoin, mata uang kripto lain juga terpantau melemah. Mata uang kripto beken lain, seperti Ethereum atau Dogecoin, masing-masing juga turun 6,27 persen dan 4,09 persen dalam waktu 24 jam.
Untuk Ethereum yang merupakan cryptocurrency terbesar kedua setelah Bitcoin, harganya tersungkur sekitar 20 persen di kisaran harga 2.500 dolar AS (sekitar Rp 35,8 juta) pada Sabtu (22/1/2022).
Baca juga: Harga Bitcoin Anjlok pada Awal 2022, Ini Penyebabnya
Menurut Kepala Analis Pasar di AvaTrade Naeem Aslam, pesimisme yang muncul di benak investor dan para trader ikut memengaruhi harga ekuitas dan aset dalam bentuk Bitcoin.
"Masalahnya dengan Bitcoin adalah, ketika (nilainya) mulai turun, maka upaya penurunan harga juga terjadi secara drastis," ungkap Aslan, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Market Watch, Minggu (23/1/2022).
Aslam juga mengatakan bahwa penurunan harga Bitcoin turut dipengaruhi upaya bank sentral Rusia yang melarang aktivitas penambangan dan aktivitas cryptorurrency. Tidak jauh berbeda dengan China, Rusia sudah memberlakukan larangan aktivitas terkait cyptocurrency sejak tahun 2021 lalu.
Terkini Lainnya
- Sony Aplha 1 II Diumumkan, Kamera Mirrorless dengan AI dan Layar Fleksibel
- Pengguna Threads Instagram Kini Bisa Buat Tab Feed Khusus Sendiri
- Waspada, Ini Bahayanya Menyimpan Password Otomatis di Browser Internet
- Tabel Spesifikasi Oppo Find X8 di Indonesia, Harga Rp 13 Jutaan
- Facebook Messenger Kedatangan Update Besar, Video Call Makin Jernih
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- WhatsApp Rilis Fitur Voice Message Transcripts, Ubah Pesan Suara Jadi Teks
- Cara Mencari Akun Facebook yang Lupa E-mail dan Password, Mudah
- ZTE Nubia Z70 Ultra Meluncur, HP Bezel Tipis dengan Tombol Kamera Khusus
- Spesifikasi dan Harga Oppo Find X8 Pro di Indonesia
- Smartphone Vivo Y300 Meluncur, HP dengan "Ring Light" Harga Rp 4 Jutaan
- Oppo Find X8 Pro Punya Dua Kamera "Periskop", Bukan Cuma untuk Fotografi
- Ini Komponen Apple yang Akan Diproduksi di Bandung
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?
- Jadwal M6 Mobile Legends, Fase Wild Card Hari Kedua
- MPL ID Season 9 Dimulai 18 Februari, Ini Daftar Tim yang Bertanding
- Demi MotoGP Mandalika, Kominfo Janji Sediakan Internet Kencang
- Telkomsel Mulai Matikan 3G, Begini Cara Tukar SIM Card 4G
- Fitur Galaxy Tab A8 yang Dijual Mulai Rp 3 Juta di Indonesia
- Laptop Tipis Infinix INBook X2 Resmi di Indonesia, Ini Harganya