Harga Bitcoin Anjlok, Pasar Kripto Dunia Rugi Hingga Rp 14.329 Triliun

- Bitcoin terus mengalami penurunan harga yang cukup drastis sejak pekan lalu. Merosotnya harga Bitcoin membuat nilai kapitalisasi pasar mata uang kripto global turun lebih dari 1 triliun dollar AS atau sekitar Rp 14.329 triliun (kurs Rp 14.329).
Menurut data di situs Coin Metrics, harga mata uang kripto (cryptocurrency) dilaporkan anjlok hingga 15 persen sejak Jumat, (21/1/2022) lalu.
Berdasarkan pantauan di situs Coin Metrics, Minggu (23/1/2022), harga bitcoin hari ini telah berada di kisaran angka 35.000 dolar AS atau sekitar Rp 501,5 juta per keping. Dalam 24 jam terakhir, harga Bitcoin kembali turun 3,23 persen.
Baca juga: Harga Bitcoin, Ethereum, dkk Anjlok Lagi
Harga Bitcoin saat ini merupakan titik terendah sejak mencapai angka tertingginya di kisaran 69.000 dollar AS pada November 2021. Nilai Bitcoin hingga pekan ini sudah terpangkas 40 persen.
Anjloknya harga Bitcoin berdampak besar pada nilai kapitalisasi pasar mata uang kripto. Sebab, Bitcoin menjadi mata uang kripto dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar di dunia saat ini.
Tidak cuma Bitcoin, mata uang kripto lain juga terpantau melemah. Mata uang kripto beken lain, seperti Ethereum atau Dogecoin, masing-masing juga turun 6,27 persen dan 4,09 persen dalam waktu 24 jam.
Untuk Ethereum yang merupakan cryptocurrency terbesar kedua setelah Bitcoin, harganya tersungkur sekitar 20 persen di kisaran harga 2.500 dolar AS (sekitar Rp 35,8 juta) pada Sabtu (22/1/2022).
Baca juga: Harga Bitcoin Anjlok pada Awal 2022, Ini Penyebabnya
Menurut Kepala Analis Pasar di AvaTrade Naeem Aslam, pesimisme yang muncul di benak investor dan para trader ikut memengaruhi harga ekuitas dan aset dalam bentuk Bitcoin.
"Masalahnya dengan Bitcoin adalah, ketika (nilainya) mulai turun, maka upaya penurunan harga juga terjadi secara drastis," ungkap Aslan, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Market Watch, Minggu (23/1/2022).
Aslam juga mengatakan bahwa penurunan harga Bitcoin turut dipengaruhi upaya bank sentral Rusia yang melarang aktivitas penambangan dan aktivitas cryptorurrency. Tidak jauh berbeda dengan China, Rusia sudah memberlakukan larangan aktivitas terkait cyptocurrency sejak tahun 2021 lalu.
Terkini Lainnya
- Baterai Oppo Find X8 Ultra Lebih dari 5.000 mAh, Fast Charging 100 Watt
- Arti Warna Lingkaran Hijau, Tosca, dan Biru dan Jumlah Petir Saat Cas HP Samsung
- 3 Cara Membagikan Link Grup WhatsApp dengan Mudah
- Riset: Gamer PC Lebih Senang Main Game Lawas daripada Game Baru
- Kenapa Kode Verifikasi WhatsApp Tidak Muncul? Begini Penyebabnya
- Cara Buat Stories WhatsApp Pakai Lagu dan Tanpa Aplikasi
- Perbedaan WhatsApp Web dan WhatsApp Desktop yang Perlu Diketahui
- Pengiriman Ponsel Lipat 2024 Naik Tipis, 2025 Diprediksi Menurun
- Apple Rilis iOS 18.4, Bawa Segudang Fitur Baru
- 3 Alasan Kita Sering Menonton IG Stories Sendiri Berulang-ulang
- HP Vivo Y300 Pro Plus dan Y300t Meluncur, Bawa Baterai Jumbo
- AI Gemini 2.5 Pro Kini Gratis, Bisa Dipakai Tanpa Langganan
- Keyboard Unik di Dunia Punya 1.020 Tombol, Tidak Pakai Simbol Huruf
- Cara Mematikan Status Online Instagram dengan Mudah dan Praktis
- 5 Game Seru untuk "Mabar" dengan Keluarga dan Saudara saat Lebaran
- MPL ID Season 9 Dimulai 18 Februari, Ini Daftar Tim yang Bertanding
- Demi MotoGP Mandalika, Kominfo Janji Sediakan Internet Kencang
- Telkomsel Mulai Matikan 3G, Begini Cara Tukar SIM Card 4G
- Fitur Galaxy Tab A8 yang Dijual Mulai Rp 3 Juta di Indonesia
- Laptop Tipis Infinix INBook X2 Resmi di Indonesia, Ini Harganya