cpu-data.info

E-KTP Digital dengan QR Code Disebar Tahun Ini, Bisa Disimpan di HP

Ilustrasi KTP elektronik.
Lihat Foto

- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberlakukan KTP elektronik (e-KTP) digital secara bertahap pada 2022.

Nantinya, e-KTP Digital akan memiliki QR Code yang bisa dipindai. Masyarakat juga akan bisa menyimpan e-KTP digital ini dalam smartphone/ponsel masing-masing.

"KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk," kata Zudan Arif Fakrullah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dalam keterangannya, dikutip , Kamis (6/1/2022).

Baca juga: 3 Negara dengan KTP Elektronik Canggih, Tak Perlu Fotokopi

Zudan menambahkan, Kemendagri sudah menguji coba e-KTP digital tahun lalu di lebih dari 50 kabupaten/kota di Indonesia. Ia mengatakan, salah satu tujuan e-KTP digital adalah untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.

Selain itu, e-KTP digital juga bertujuan untuk mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem otentikasi untuk mencegah pemalsuan data.

Bagaimana jika ponsel hilang?

Zudan menjelaskan, apabila ponsel yang digunakan untuk menyimpan e-KTP digital hilang, maka identitas digitalnya ikut hilang.

Sehingga, masyakat harus mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar e-KTP digital yang hilang dikirim ke nomor HP yang baru.

"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," kata Zudan.

Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang tidak memiliki smartphone dan kesulitan mengakses internet?

Baca juga: Marak Jual Beli Foto Selfie Pegang KTP di Facebook

Zudan mengatakan, Dukcapil akan menerapakan prinsip pelayanan dua jalur. Masyarakat yang tidak memiliki smartphone atau akses internet, tetap akan mendapatkan layanan secara fisik manual.

"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," tuturnya.

Cara akses E-KTP digital

Menurut Zudan, untuk mengakses E-KTP digital, masyarakat harus masuk ke dalam sebuah aplikasi identitas digital. Belum disebutkan nama aplikasi yang dimaksud.

Kemudian, masyarakat akan diminta untuk memasukkan NIK sesuai dengan KTP, e-mail, dan nomor ponsel. Selanjutnya, masyarakat harus melakukan verifikasi melalui face recognition dan verifikasi e-mail untuk bisa log in di dalam aplikasi.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin lewat HP Android, iPhone, dan Tanpa Aplikasi

Lewat aplikasi identitas digital, masyarakat bisa mengakses dokumen kependudukan masing-masing, seperti e-KTP yang dilengkapi dengan QR Code, data keluarga, data kependudukan, serta dokumen lain hasil dari integrasi NIK.

Selain itu, masyarakat bisa melihat biodata serta riwayat aktivitas yang telah dilakukan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat