Merger Direstui Kominfo, Ini 4 Syarat yang Harus Dipenuhi Indosat-Tri
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyetujui penggabungan usaha alias merger Indosat Ooredoo dan Tri.
Hal tersebut ditandai dengan ditekennya surat persetujuan prinsip penggabungan Indosat-Tri oleh Menkominfo Johhny G. Plate pada 5 November 2021 lalu. Selanjutnya, entitas bisnis gabungan kedua perusahaan dinamai "Indosat Ooredoo Hutchison".
Meski restu sudah diberikan, Indosat Ooredoo Hutchison masih harus memenuhi seluruh syarat dan ketentuan merger yang diberikan oleh Kominfo. Syarat dan ketentuan ini juga tertuang dalam persetujuan prinsip penggabungan tadi.
Baca juga: Kominfo Restui Merger Indosat dan Tri
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo, Ismail merinci ada empat syarat dan ketentuan untuk perusahaan hasil merger Indosat-Tri, yakni sebagai berikut:
- Indosat Ooredoo Hutchison wajib melakukan penambahan site layanan baru hingga tahun 2025, dengan jumlah paling sedikit sesuai dengan yang disampaikan dalam proposalnya.
- Indosat Ooredoo Hutchison wajib memperluas cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler hingga tahun 2025, dengan menyertakan desa/kelurahan baru yang saat ini belum terlayani.
- Indosat Ooredoo Hutchison wajib meningkatkan kualitas layanannya dalam hal kecepatan download dan upload sampai dengan tahun 2025, dengan batas minimal kualitas sesuai dengan proposal permohonan yang disampaikan.
- Indosat Ooredoo Hutchison wajib mengembalikan pita frekuensi radio kepada negara, sebesar 5 MHz FDD (Frequency Division Duplexing) atau 2 kali 5 MHz (total 10 MHz) di spektrum 2,1 GHz.
"Untuk proses pengembalian frekuensi ini dilakukan paling lambat selama satu tahun," kata Ismail. Selama masa transisi 1 tahun itu, Indosat Ooredoo Hutchison masih diperbolehkan untuk memanfaatkan frekuensi 10 MHz di spektrum 2,1 GHz tersebut.
Harus penuhi segala kewajiban
Selain empat syarat di atas, kata Ismail, Indosat Ooredoo Hutchison juga wajib untuk menyesuaikan perizinan berusaha sebagai hasil aksi korporasi penggabungan atau peleburan badan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ismail menjelaskan, setelah merger, Indosat Ooredoo Hutchison seharusnya memiliki total frekuensi sebesar 145 MHz.
Namun, karena harus mengembalikan 10 MHz dari total tersebut, maka ke depannya perusahaan hasil merger Indosat-Tri itu akan memanfaatkan frekuensi sebesar 135 MHz untuk menggelar layannya.
Baca juga: Kominfo Ungkap Alasan Indosat-Tri Wajib Kembalikan Frekuensi Setelah Merger
Persetujuan izin frekuensi radio hasil penggabungan (merger) Indosat-Tri nantinya juga akan ditetapkan melalui keputusan Menteri Kominfo untuk izin penyelenggaraan dan izin pita frekuensi.
"Itu akan dilakukan surat jawaban dari persetujuan prinsip penggabungan yang sudah ditetapkan pada 5 November 2021, diterima oleh Menteri Kominfo dari pemohon (Indosat Ooredoo Hutchison)," kata Ismail.
Terakhir, Ismail menegaskan surat persetujuan prinsip penggabungan yang diteken oleh Menkominfo Johnny ini tidak mengurangi segala kewajiban Indosat-Tri kepada negara, pemerintah, maupun pihak lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan serta semaksimal mungkin untuk melindungi dan menjaga SDM bangsa Indonesia di masing-masing perusahaan.
Terkini Lainnya
- Spesifikasi dan Harga Oppo Find X8 Pro di Indonesia
- Smartphone Vivo Y300 Meluncur, HP dengan "Ring Light" Harga Rp 4 Jutaan
- Oppo Find X8 Pro Punya Dua Kamera "Periskop", Bukan Cuma untuk Fotografi
- Ini Komponen Apple yang Akan Diproduksi di Bandung
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?
- Jadwal M6 Mobile Legends, Fase Wild Card Hari Kedua
- Bocoran Isi Proposal 100 Juta Dollar AS Apple ke Kemenperin
- Samsung Galaxy Z Flip 7 FE Meluncur Tahun Depan?
- Oppo Find X8 Pro Punya Tombol "Quick Button", Apa Fungsinya?
- Algoritma Instagram Kini Bisa Direset, Rekomendasi Konten Bisa Kembali ke Awal
- Indonesia Juara Umum Kompetisi E-sports Dunia IESF 2024
- Cara Membuat YouTube Music "2024 Recap" yang Mirip Spotify Wrapped
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Pemerintah AS Desak Google Jual Browser Chrome
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- Bocoran Isi Proposal 100 Juta Dollar AS Apple ke Kemenperin
- Vivo V23e Resmi, Punya Kamera Selfie 50 MP dengan Autofokus
- Ini 2 Tim Perwakilan Indonesia di Kompetisi PMGC 2021 yang Berhadiah Rp 85 Miliar
- Spesifikasi Minimum PC dan Mac untuk Main Football Manager 2022
- DJI Mavic 3 Sudah Bisa Dipesan di Indonesia, Harga Mulai Rp 33 Juta
- Kumpulan Link Download Twibbon Hari Pahlawan 2021 dan Cara Pakainya