cpu-data.info

Merger Direstui Kominfo, Ini 4 Syarat yang Harus Dipenuhi Indosat-Tri

Merger Indosat-Tri Indonesia
Lihat Foto

- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyetujui penggabungan usaha alias merger Indosat Ooredoo dan Tri.

Hal tersebut ditandai dengan ditekennya surat persetujuan prinsip penggabungan Indosat-Tri oleh Menkominfo Johhny G. Plate pada 5 November 2021 lalu. Selanjutnya, entitas bisnis gabungan kedua perusahaan dinamai "Indosat Ooredoo Hutchison".

Meski restu sudah diberikan, Indosat Ooredoo Hutchison masih harus memenuhi seluruh syarat dan ketentuan merger yang diberikan oleh Kominfo. Syarat dan ketentuan ini juga tertuang dalam persetujuan prinsip penggabungan tadi.

Baca juga: Kominfo Restui Merger Indosat dan Tri

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo, Ismail merinci ada empat syarat dan ketentuan untuk perusahaan hasil merger Indosat-Tri, yakni sebagai berikut:

  1. Indosat Ooredoo Hutchison wajib melakukan penambahan site layanan baru hingga tahun 2025, dengan jumlah paling sedikit sesuai dengan yang disampaikan dalam proposalnya.
  2. Indosat Ooredoo Hutchison wajib memperluas cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler hingga tahun 2025, dengan menyertakan desa/kelurahan baru yang saat ini belum terlayani.
  3. Indosat Ooredoo Hutchison wajib meningkatkan kualitas layanannya dalam hal kecepatan download dan upload sampai dengan tahun 2025, dengan batas minimal kualitas sesuai dengan proposal permohonan yang disampaikan.
  4. Indosat Ooredoo Hutchison wajib mengembalikan pita frekuensi radio kepada negara, sebesar 5 MHz FDD (Frequency Division Duplexing) atau 2 kali 5 MHz (total 10 MHz) di spektrum 2,1 GHz.

"Untuk proses pengembalian frekuensi ini dilakukan paling lambat selama satu tahun," kata Ismail. Selama masa transisi 1 tahun itu, Indosat Ooredoo Hutchison masih diperbolehkan untuk memanfaatkan frekuensi 10 MHz di spektrum 2,1 GHz tersebut.

Harus penuhi segala kewajiban

Selain empat syarat di atas, kata Ismail, Indosat Ooredoo Hutchison juga wajib untuk menyesuaikan perizinan berusaha sebagai hasil aksi korporasi penggabungan atau peleburan badan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ismail menjelaskan, setelah merger, Indosat Ooredoo Hutchison seharusnya memiliki total frekuensi sebesar 145 MHz.

Namun, karena harus mengembalikan 10 MHz dari total tersebut, maka ke depannya perusahaan hasil merger Indosat-Tri itu akan memanfaatkan frekuensi sebesar 135 MHz untuk menggelar layannya.

Baca juga: Kominfo Ungkap Alasan Indosat-Tri Wajib Kembalikan Frekuensi Setelah Merger

Persetujuan izin frekuensi radio hasil penggabungan (merger) Indosat-Tri nantinya juga akan ditetapkan melalui keputusan Menteri Kominfo untuk izin penyelenggaraan dan izin pita frekuensi.

"Itu akan dilakukan surat jawaban dari persetujuan prinsip penggabungan yang sudah ditetapkan pada 5 November 2021, diterima oleh Menteri Kominfo dari pemohon (Indosat Ooredoo Hutchison)," kata Ismail.

Terakhir, Ismail menegaskan surat persetujuan prinsip penggabungan yang diteken oleh Menkominfo Johnny ini tidak mengurangi segala kewajiban Indosat-Tri kepada negara, pemerintah, maupun pihak lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan serta semaksimal mungkin untuk melindungi dan menjaga SDM bangsa Indonesia di masing-masing perusahaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat