iPhone 12 Rusak Ditolak Servis Resmi, Bagaimana Ketentuan Apple?
- Apple memiliki sejarah dituntut oleh penggunanya sendiri soal garansi perbaikan. Kini hal tersebut terulang kembali.
Seorang pemilik iPhone 12 di AS menggugat Apple karena tidak mau memperbaiki ponselnya yang rusak. Lantas bagaimana sebenarnya kebijakan Apple soal garansi perbaikan ini?
Theodore A. Kim, pemilik iPhone 12 yang berbasis di San Francisco, Amerika Serikat (AS) melayangkan gugatan kepada Apple lantaran perusahaan rintisan Steve Jobs ini disebut-sebut tak mau memperbaiki iPhone 12 miliknya yang rusak.
Akibat kejadian tersebut, Kim, mengajukan gugatan kepada Apple di Pengadilan Tinggi San Francisco, dan menuntut Apple membayar ganti rugi sebesar 1.383 dollar AS atau setara dengan Rp 19,5 juta, harga yang sama dengan iPhone 12 miliknya.
Baca juga: Apple Digugat karena Tolak Servis iPhone 12 Bergaransi
Gugatan bermula ketika iPhone 12 milik Kim mengalami masalah dalam membaca kartu SIM. Ia pun inisiatif untuk menelepon layanan pelanggan Apple.
Kim disarankan untuk membawa ponselnya yang bermasalah itu ke toko resmi Apple di sekitar wilayahnya. Dengan begitu, ponselnya bisa diservis. Sebab, menurut Kim, iPhone 12 miliknya masih dalam masa garansi yang mana baru akan berakhir pada akhir Oktober 2021 ini.
Kim bercerita, saat iPhone 12 miliknya di bawa ke toko Apple seperti yang disarankan, pegawai Apple justru menolak untuk memperbaikinya karena iPhone 12 milik Kim disebut sudah "dirusak".
"Jadi saya membawanya ke toko, dan mereka mengirimkannya ke bengkel perbaikan. Kemudian mereka kembali dan berkata, 'Ya, kami tidak akan memperbaikinya karena sudah dirusak'," kata Kim.
Ia pun kembali bertanya, "Dirusak dengan cara apa?". Sayangnya Kim tak memberikan detail jawaban dari pihak Apple terkait pertanyaannya ini.
Baca juga: iPhone Rusak Kini Boleh Diperbaiki di Tempat Servis Non-Resmi
Selain gagal mendapat perbaikan, Kim juga mengklaim, wadah kartu SIM di ponselnya justru rusak saat dikembalikan oleh karyawan Apple.
Beberapa minggu kemudian, Kim mengajukan keluhan ke lembaga Better Business Bureau (BBB) sebagai pihak penengah. Apple menjawab keluhan tersebut dengan mengatakan bahwa iPhone akan diperbaiki jika memang rusaknya saat berada di tangan pihak Apple.
Kim menganggap laci SIM card iPhone 12-nya rusak saat di tangan Apple, sementara Apple mengatakan iPhone tersebut rusak/dirusak saat tiba di tangan mereka, sehingga garansinya hangus.
Apple sendiri menganggap masalah tersebut sudah selesai. Namun tidak dengan Kim. Sebagai upaya lanjutan, Kim juga mengirimkan e-mail kelurah ke CEO Apple Tim Cook pada akhir Juni lalu. Sayangnya hingga kini, e-mail tersebut tak kunjung mendapat balasan.
Lantas, sebenarnya bagaimana ketentuan garansi perbaikan yang dijanjikan oleh Apple?
Ketentuan garansi Apple
Menurut pantauan KompasTekno di laman resmi, Apple memang memberikan garansi terbatas satu tahun untuk semua produk bermerk Apple, sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Apple, sebagaimana tercantum di tautan berikut.
Baca juga: Cara Cek Garansi HP Oppo, Samsung, Vivo, Realme, Xiaomi, dan Asus
Dalam laman resmi, Apple turut merinci jenis-jenis kerusakan yang tidak akan ditanggung oleh garansi terbatas satu tahun ini.
Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan komponen atau produk pihak ketiga yang tidak memenuhi spesifikasi Produk Apple
- Kerusakan yang disebabkan oleh layanan (termasuk peningkatan dan ekspansi) yang dilakukan oleh siapa pun yang bukan merupakan perwakilan Apple atau Penyedia Layanan Resmi Apple (“AASP”)
- Kerusakan pada produk Apple yang telah dimodifikasi untuk mengubah fungsionalitas atau kemampuan tanpa izin tertulis dari Apple
- Jika nomor seri yang telah dihapus atau dirusak dari Produk Apple
Jika bukan karena kelalaian pihak Apple, ada kemungkinan iPhone 12 milik Kim tidak memenuhi syarat menerima servis dari garansi Apple, karena salah satu dari alasan di atas.
Namun, untuk kepastiannya masih harus menunggu putusan pengadilan. Lantaran masalah ini sudah dibawa ke jalur hukum, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari WCCFTech, Selasa (26/10/2021).
Terkini Lainnya
- Sony Aplha 1 II Diumumkan, Kamera Mirrorless dengan AI dan Layar Fleksibel
- Pengguna Threads Instagram Kini Bisa Buat Tab Feed Khusus Sendiri
- Waspada, Ini Bahayanya Menyimpan Password Otomatis di Browser Internet
- Tabel Spesifikasi Oppo Find X8 di Indonesia, Harga Rp 13 Jutaan
- Facebook Messenger Kedatangan Update Besar, Video Call Makin Jernih
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- WhatsApp Rilis Fitur Voice Message Transcripts, Ubah Pesan Suara Jadi Teks
- Cara Mencari Akun Facebook yang Lupa E-mail dan Password, Mudah
- ZTE Nubia Z70 Ultra Meluncur, HP Bezel Tipis dengan Tombol Kamera Khusus
- Spesifikasi dan Harga Oppo Find X8 Pro di Indonesia
- Smartphone Vivo Y300 Meluncur, HP dengan "Ring Light" Harga Rp 4 Jutaan
- Oppo Find X8 Pro Punya Dua Kamera "Periskop", Bukan Cuma untuk Fotografi
- Ini Komponen Apple yang Akan Diproduksi di Bandung
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?
- Jadwal M6 Mobile Legends, Fase Wild Card Hari Kedua
- Apple Digugat karena Tolak Servis iPhone 12 Bergaransi
- Beli Paket Data Telkomsel Bisa lewat Facebook
- Spesifikasi Xiaomi Redmi Note 11 Bocor Sebelum Peluncuran
- Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy M52 di Indonesia
- Apa Arti Emoji Kepala Batu?