cpu-data.info

Cara Membuat Kode QR PeduliLindungi Tanpa Kirim E-mail

Pengunjung memindai QR Code dengan aplikasi PeduliLindungi saat hari pertama pembukaan mal di Beachwalk Shopping Center, Kuta, Badung, Bali, Rabu (8/9/2021). Pusat perbelanjaan atau mal di Bali mulai diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50 persen sampai dengan pukul 21.00 Wita, mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk seluruh karyawan dan pengunjung mal, serta tidak mengizinkan kelompok masyarakat risiko tinggi seperti wanita hamil, penduduk usia dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun untuk memasuki mal. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
Lihat Foto

- Masyarakat yang berkunjung ke sejumlah tempat umum, seperti stasiun, terminal, restoran, pusat perbelanjaan, dan lain sebagainya diwajibkan untuk memindai kode QR PeduliLindungi yang terpasang di setiap pintu masuk.

Hal itu bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona dan mempermudah proses tracing, seiring diterapkannya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah.

Kini, pemilik tempat umum, tempat usaha dan kerja, dan lain sebagainya bisa membuat kode QR PeduliLindungi mereka sendiri yang bisa dipasang di tiap pintu masuk untuk proses check-in pengunjung.

Baca juga: Cara Melihat dan Scan QR Code Akun TikTok

Dengan begitu, pemilik tempat usaha bisa mengatur kapasitas orang yang berkunjung ke tempat tersebut dengan mudah.

Berdasarkan postingan Instagram resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan handle @kemenkes_ri, pemilik tempat umum bisa membuat kode QR PeduliLindungi dengan mudah dengan cara mengisi formulir pendaftaran di laman DTO Kemenkes.

Sebelumnya, kode QR PeduliLindungi sendiri bisa didapatkan melalui pengajuan permohonan melalui e-mail di registrasi.qrpl@kemkes.go.id. Pihak Kemenkes mengatakan cara ini sudah tidak dipakai lagi lantaran memakan waktu.

Lantas, bagaimana cara membuat kode QR PeduliLindungi via laman DTO Kemenkes?

Baca juga: Bagikan Nomor WhatsApp Bisa Pakai QR Code, Begini Caranya

Cara membuat kode QR PeduliLindungi untuk tempat umum

Ilustrasi situs CMS PeduliLindungi./BILL CLINTEN Ilustrasi situs CMS PeduliLindungi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat