cpu-data.info

Cara Daftar PeduliLindungi untuk WNI dan WNA yang Vaksin di Luar Negeri

Pengunjung memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi di Pintu Gerbang Utama Timur, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Selasa (14/9/2021). Taman Impian Jaya Ancol menjadi salah satu dari 20 destinasi wisata yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai lokasi uji coba tahap awal penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk tempat wisata di masa PPKM. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Lihat Foto

- Pemerintah akhirnya meluncurkan fitur baru di dalam aplikasi PeduliLindungi yang bisa mengakomodasi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan vaksin Covid-19 di luar negeri.

Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji mengatakan, fitur ini bertujuan untuk mempermudah WNA dan WNI yang mendapat vaksin Covid-19 di luar negeri untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Sebab, selama ini, aplikasi PeduliLindungi hanya memuat sertifikat vaksin yang tersedia di Indonesia saja.

Adapun aplikasi PeduliLindungi kini menjadi syarat masuk di sebagian besar tempat umum dan syarat perjalanan.

"WNI dan WNA bisa mengakses PeduliLindungi walaupun sertifikat vaksinnya bukan diperoleh di Indonesia, ini dalam rangka memudahkan verifikasi," kata Setiaji, Selasa (14/9/2021).

Bagi WNA dan WNI yang ingin mendaftar ke aplikasi PeduliLindungi, bisa mengakses laman vaksinln.dto.kemkes.go.id. Lewat laman tersebut, WNA dan WNI bisa mengajukan verifikasi terlebih dahulu.

Baca juga: Cara Dapat QR Code PeduliLindungi untuk Pelaku Usaha

Mereka akan diminta untuk membuat akun lebih dulu dengan mengisi sejumlah data pribadi, mulai dari nama, alamat e-mail, nomor ponsel, nomor prefix negara (nomor awalan negara), dan password.

Setelah akun dibuat, pengguna akan diminta log-in untuk memulai proses. Kemudian, isi formulir yang mencakup data individu, foto identitas, data vaksinasi, dan foto kartu vaksinasi.
Selanjutnya, data pendaftar akan diverifikasi.

Tangkapan layar cara mendaftarkan sertifikat Vaksinasi non Indonesia (VNI) ke situs Kemenkes untuk bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi.Kemenkes RI Tangkapan layar cara mendaftarkan sertifikat Vaksinasi non Indonesia (VNI) ke situs Kemenkes untuk bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi.
Untuk WNI, verifikasi akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, sementara untuk WNA akan dilakukan oleh kedutaan masing-masing negara asal.

"Hasilnya akan dikonfirmasi melalui e-mail yang sudah didaftarkan di website tersebut, kurang lebih maksimal tiga hari kerja," ujar Setiaji.

Setelah data terverifikasi, WNI dan WNA bisa mengunduh aplikasi PeduliLindungi di perangkat masing-masing. Kemudian, masuk ke akun PeduliLindungi dengan mengisi e-mail atau nomor telepon.

Ikuti langkah selanjutnya, termasuk izin akses aplikasi dan isi data yang diminta aplikasi PeduliLindungi. Sertifikat bisa dicek lewat menu "akun > sertifikat vaksin > klik nama pengguna.

Nantinya, kartu sertifikat vaksinasi non-Indonesia (VNI) akan muncul dengan desain yang berbeda dengansertifikat vaksin masyarakat yang mendapat vaksin di Indonesia.

Desainnya lebih sederhana, hanya menampilkan nama, nomor paspor atau NIK, informasi dosis 1 dan 2, dan deklrasai bahwa data yang dikirim benar sesuai masukan data yang diajukan peserta.

Baca juga: Cara Download dan Daftar Akun di Aplikasi PeduliLindungi

Desain sertifikat Vaksinasi non Indonesia (VNI) yang didapatkan oleh WNA dan WNI yang memperoleh vaksin Covid-19 di luar negeri.Kemenkes RI Desain sertifikat Vaksinasi non Indonesia (VNI) yang didapatkan oleh WNA dan WNI yang memperoleh vaksin Covid-19 di luar negeri.
Tidak ada informasi jenis vaksin dan batch vaksinasi seperti sertifikat vaksin dari Indonesia.

Setelah itu, WNA dan WNI yang mendapat vaksin Covid-19 di luar negeri, bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke sejumlah tempat umum, seperti gedung perkantoran, mall, atau ketika menggunakan transportasi umum.

"Nah kemudian setelah itu, bisa menggunakan PeduliLindungi dan menggunakan scan barcode di berbagai tempat aktivitas masyarakat seperti mal kemudian penerbangan dan sebagainya," ungkap Setiaji sebagaimana dikutip dari .

Setiaji berharap, fitur baru ini bisa membantu pemantauan mobilitas masyarakat Indonesia dengan proses screening.

Saat ini, pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi peduliLindungi bagi masyarakat untuk melakukan sejumlah kegiatan, misalnya mengakses area publik, taman umum, tempat wisata, perkantoran, dan sebagainya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat