Shutterstock dan OnlyFans Wajib Bayar Pajak di Indonesia
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk enam perusahaan lagi sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual ke pelanggannya.
Beberapa di antara perusahaan tersebut adalah Shutterstock Inc dan Shutterstock Ireland Ltd serta Fenix International Limited yang merupakan induk perusahaan OnlyFans.
"Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 81 badan usaha," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Nielmaldrin Noor, sebagaimana KompasTekno rangkum dari Antaranews, Jumat (6/8/2021).
Neilmadrin menambahkan, keenam perusahaan yang telah memenuhi kriteria, berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital kepada konsumen di Indonesia per 1 Agustus 2021.
Menurut Neilmadrin, nilai PPN yang harus dibayar pelanggan sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Baca juga: OnlyFans Juga Ingin Dipakai oleh Gamer, Musisi, dan YouTuber
Pemungutan PPN PMSE, kata Neilmaldrin, adalah bagian dari upaya pemerintah menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, baik di dalam maupun luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.
"DJP mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang dilakukan sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN," katanya.
Lebih lanjut, Neilmaldrin mengatakan DJP akan terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia, sehingga dihrapkan jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.
Hingga Juli 2021, realisasi penerimaan PPN PMSE diklaim Neilmaldrin mencapai Rp 2,2 triliun.
Adapun enam perusahaan yang baru ditunjuk DJP Kemenkeu sebagai pemungut PPN PMSE adalah sebagai berikut:
- Shutterstock, Inc
- Shutterstock Ireland Ltd
- Fenix International Limited (induk OnlyFans)
- Bold LLC
- High Morale Developments Limited
- Aceville Pte Ltd (anak perusahaan Tencent)
Sebelumnya, DJP Kemenkeu telah menunjuk 75 perusahaan global sebagai pemungut PPN PMSE sejak Juli 2020.
Beberapa di antaranya adalah Amazon Web Service Inc, Google Asia Pasific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB, Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Service LLC, dan Audible Inc.
Baca juga: Setoran Pajak Google, Netflix dkk Capai Rp 616 Miliar
Terkini Lainnya
- Casio Umumkan Ring Watch, Jam Tangan Cincin Harga Rp 2 Juta
- Cara Menghapus Akun Facebook yang Sudah Tidak Dipakai, Mudah dan Praktis
- HP Berkemampuan "Underwater" Realme GT 7 Pro Rilis Global, Ini Spesifikasinya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- 2 Tim Indonesia Lolos Grand Final "Free Fire" FFWS Global 2024 di Brasil
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Valuasi Induk TikTok Tembus Rp 4.755 Triliun
- WhatsApp Siapkan Desain Baru, Ini Bocoran Tampilannya
- Pertama Kali, Penjualan Ponsel Xiaomi Tertinggi di Dunia
- Vivo Y12G Meluncur, Baterai 5.000 mAh Harga Rp 2 Jutaan
- Tim Olimpiade Indonesia Dapat Saldo Gopay, GoCar, dan GoFood Selama Setahun
- Bukalapak Resmi Melantai di BEI Hari Ini, Saham BUKA Naik 25 Persen
- Huawei MatePad 11 dan FreeBuds 4 Masuk Indonesia, Ini Harganya