cpu-data.info

Menelisik Prosesor 2 Core yang Menjadi "Otak" Laptop Program Pemerintah

HP Chromebook 14 yang ditenagai prosesor AMD
Lihat Foto

- Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mengalokasikan Rp 2,4 triliun untuk membeli 240.000 unit laptop produk dalam negeri (PDN).

Ratusan ribu unit perangkat tersebut dibagikan untuk menunjang kegiatan pendidikan pelajar mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SKB, dan PKBM di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Mendikbud RI No. 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, laptop PDN minimal harus memiliki prosesor (CPU) dua inti (dua core) dengan cache 1 MB dan frekuensi 1,1 GHz.

CPU tersebut juga setidaknya harus dipadu dengan RAM 4 GB (DDR4) dan media penyimpanan (storage) berkapasitas 32 GB dengan sistem operasi (OS) Chrome OS.

Maksud dari "dua core" di sini bukanlah prosesor lawas seri Intel Core 2 Duo yang diperkenalkan pada 2006 lalu dan sudah dihentikan sejak 2011, melainkan prosesor yang memang memiliki dua inti CPU. 

Prosesor komputer modern biasanya memang memiliki lebih dari satu inti CPU untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi tanpa harus menggenjot frekuensi kerja terlalu tinggi.

Baca juga: Suara Netizen Pertanyakan Spesifikasi dan Harga Laptop Program Pemerintah

Ilustrasi prosesor yang memiliki dua inti (core) CPU. Dalam hal ini Intel Core M yang juga dibekali pengolah grafis terintegrasi (Processor Graphics dalam gambar).Intel Ilustrasi prosesor yang memiliki dua inti (core) CPU. Dalam hal ini Intel Core M yang juga dibekali pengolah grafis terintegrasi (Processor Graphics dalam gambar).

Prosesor kelas high-end bisa memiliki 16 inti CPU atau lebih banyak. Sementara, prosesor dengan dua inti CPU banyak digunakan di komputer dan laptop low-end.

Di pasaran, ada banyak model CPU entry level yang berjenis dual core  dengan cache setidaknya 1 MB dan frekuensi 1,1 Ghz.

Seperti yang terdapat di berbagai laptop murah dengan prosesor dual core Intel Celeron Series N3000 dan N4000, dan AMD A-Series.

Selain itu, CPU dual core ini juga biasanya dipadankan RAM 4 GB dengan memori internal 32 GB dalam produk berjenis Chromebook, alias laptop yang dibekali dengan OS ChromeOS.

Beberapa di antaranya seperti Lenovo Chromebook 14e (AMD A4), Acer Chromebook Spin 514 (AMD Ryzen 3), Dell Chromebook 3100 (Intel Celeron N4020), HP Chromebook 11 G8 (Intel Celeron N4020), Asus VivoBook Flip 14 TP401 (Intel Celeron N4020), dan masih banyak lagi.

Namun perlu dicatat, konfigurasi hardware tersebut hanya merupakan persyaratan spesifikasi minimal yang disyaratkan oleh Kemendikbud. Perangkat laptop yang dibeli bisa saja memiliki konfigurasi hardware yang lebih tinggi.

Chrome OS lebih ringan dari Windows

Acer Chromebook 13Fatimah Kartini Bohang/ Acer Chromebook 13

Laptop dengan prosesor dual-core 1,1 GHz, RAM 4 GB, dan media penyimpanan hanya 32 GB mungkin terkesan "mepet" apabila menjalankan OS Windows 10 yang ukuran file instalasinya saja bisa mencapai belasan hingga puluhan GB.

Namun, laptop untuk pelajar dalam program Kemendikbudristek menjalankan sistem operasi Chrome OS yang ukurannya jauh lebih ramping, hanya sekitar 7 GB saja. Selain itu, Chrome OS juga lebih ringan dibandingkan Windows dalam hal pemakaian sumberdaya.

Laptop yang menjalankan Chrome OS biasanya disebut sebagai "Chromebook". Salah satu perbedaan Chrome OS dari Windows adalah aplikasi hanya bisa didapatkan dari toko Chrome Web Store dan Google Play Store.

Baca juga: Laptop Samsung Kembali Hadir di Indonesia, Chromebook 4 Jadi Debut

Beragam jenis aplikasi tersedia untuk Chrome OS, termasuk aplikasi produktivitas hingga editing foto danvideo, meskipun mungkin tidak se-powerful aplikasi serupa di platform Windows.

Tak semua Chromebook memiliki spesifikasi rendah dan banderol murah. Beberapa model premium datang dengan hardware mumpuni, misalnya Google seri Pixel Book  yang harganya mencapai 999 dollar AS atau lebih dari Rp 14 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat