Pindah ke TV Digital, Frekuensi TV Analog Buat Apa?
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai menghentikan siaran televisi analog pada 17 Agustus mendatang. Proses penghentian TN analog (Analog Switch Off/ASO) akan dilakukan dalam beberapa tahap hingga 2 November 2022 mendatang.
Migrasi siaran televisi analog ke digital disebut dapat menghemat penggunaan pita frekuensi 700 MHz, atau umum disebut digital dividend.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, hasil efisiensi tersebut akan digunakan untuk layanan telekomunikasi seluler.
"Kita semua telah ketahui yang saat ini (pita frekuensi 700 MHz) seluruhnya digunakan hanya untuk siaran televisi analog," kata Johnny sebagaimana dikutip KompasTekno dari halaman resmi Kominfo, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Siaran TV Analog Mulai Dimatikan Agustus 2021, Ini Jadwal Lengkapnya
Mengutip data dari Boston Consultant Group tahun 2017, Johnny mengatakan, langkah ini akan menghasilkan multiplier effect, termasuk mendongkrak angka PDB sekitar Rp 443 triliun, pajak Rp 77 triliun, serta menciptakan lebih dari 230.000 lapangan kerja baru serta 181.000 unit usaha baru.
Ia juga menjamin semua penyelenggara siaran swasta, lokal, maupun komunitas yang membutuhkan hak siaran, akan disediakan oleh pemerintah.
"Sehingga tidak mengganggu penyiaran bagi lembaga penyiaran dan tidak juga menghambat bagi masyarakat sebagai pembeli saham televisi masing-masing di rumah," pungkas Johnny.
Jadwal lengkap penghentian siaran televisi analog bisa dilihat melalui tautan berikut ini.
Rencana lama
Wacana penggunaan frekuensi 700 MHz untuk industri telekomunikasi sejatinya sudah muncul sejak 2015 lalu.
Baca juga: Frekuensi 700 MHz untuk Seluler Bisa Datangkan Rp 143 Triliun bagi Indonesia
Rudiantara yang kala itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, mengatakan rentang frekuensi tersebut tengah dipersiapkan untuk implementasi pita lebar dalam industri telekomunikasi.
"Kami menginginkan frekuensi 700 MHz digunakan untuk broadband," kata Rudiantara, dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI (27/1/2015).
Terkini Lainnya
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- Cara Jadwalkan Kirim Pesan Gmail di PC dan HP
- Kode Cek Nomor Telkomsel dan Cara Menghubunginya
- Cara Buat Menu Ceklis di Google Docs untuk Keperluan Dokumen
- Jawa Barat Sabet Medali Emas PON XXI Cabor E-sports Nomor Free Fire
- 3 Cara Cek Kesehatan Baterai Macbook dengan Mudah dan Praktis
- Cara Hapus Cache dan Riwayat Pencarian di Google Chrome
- Menpora Sebut Arena E-sports Jadi Venue Terbaik PON XXI 2024
- Game "Celestia: Chain of Fate" Bikinan Indonesia Rilis di PC dan Nintendo Switch
- Cara Mengatasi Akun Tidak Diizinkan Menggunakan WhatsApp, Jangan Panik
- Apple Intelligence Tak Bisa Digunakan di China dan Eropa, Kenapa?
- Bos ZTE Ungkap Faktor Utama Pendorong Ekonomi Digital di Indonesia
- Ini Dia, Smartphone dengan Layar Sekunder Dikelilingi Kamera
- 3 Cara Cek Versi Windows 32-bit atau 64-bit dengan Mudah dan Cepat
- PS5 Pro Ditenagai GPU Baru dari AMD, Seperti Ini Kemampuannya
- Layanan Google Workspace Digratiskan, Fitur Eksklusif Ini Bisa Dipakai Semua Pengguna
- Laptop Gaming Tipis Razer Blade 14 Meluncur, Harga Mulai Rp 29 Juta
- TV Analog Mulai Dimatikan, Begini Cara Beralih ke TV Digital
- Rombak Tim, RRQ Hoshi Lepas Pemain Andalan ke Evos Legends?
- Berawal dari Ledekan, Microsoft Benar-benar Bikin Kulkas Mini Xbox