Kisah Cinta Gojek, "PDKT" ke Grab, Menikah dengan Tokopedia
- Dinamika startup Indonesia memasuki babak baru, setelah Gojek dan Tokopedia secara resmi mengumumkan merger.
Perkawinan dua startup ini sudah ramai diperbincangakan sejak berbulan-bulan lalu dan digadang akan menjadi merger perusahaan teknologi terbesar di Indonesia.
Betapa tidak, Gojek yang merupakan startup berstatus decacorn, memiliki valuasi lebih dari 10 miliar dollar AS atau sekitar 143,3 triliun (kurs dollar AS Rp 14.000). Sementara Tokopedia yang berstatus unicorn, disebut memiliki valuasi sekitar 7 miliar dollar AS (sekitar Rp 100,3 triliun).
Setelah merger, valuasi keduanya diperkirakan berada di kisaran angka 18 miliar dollar AS (sekitar Rp 257 triliun).
Baca juga: Gojek dan Tokopedia Resmi Merger Menjadi GoTo
Perjalanan "cinta" Gojek dan Tokopedia disebut-sebut tergolong singkat. Konon, kedua perusahaan ini sepakat untuk merger hanya dalam hitungan hari.
Namun, sebelum berlabuh kepada Tokopedia, Gojek sempat lebih dulu "digosipkan" bakal kawin dengan Grab.
"PDKT" ke Grab
Pada 2020 lalu, isu merger Grab dan Gojek santer terdengar. Dorongan merger dua perusahaan ride hailing ini kabarnya diinisiasi oleh Masayoshi Son yang tidak lain adalah CEO Softbank Group, investor terbesar Grab.
Mendekati akhir 2020, isu merger Gojek dan Grab semakin menguat. Bahkan keduanya disebut hampir menemukan titik temu. Akan tetapi, sejumlah klausul agaknya menjadi ganjalan.
Menurut rumor yang beredar saat itu, Grab disebut ingin menjadi pihak yang dominan setelah merger terjadi. Pendiri dan CEO Grab, Anthony Tan akan menjadi CEO entitas gabungan di wilayah Asia Tenggara.
Sementara petinggi Gojek akan menjalankan gabungan entitas bisnis di wilayah Indonesia dan tetap berada di bawah nama Gojek.
Namun, kesepakatan ini tetap membutuhkan persetujuan dari regulator dan pemerintah. Sebab, keduanya adalah dua perusahaan decacorn di Asia Tenggara yang memiliki nilai valuasi masing-masing lebih dari 10 miliar dollar AS.
Baca juga: Merger Gojek dan Grab Dikabarkan Makin Mendekati Kenyataan
Di Indonesia, merger harus mendapat izin dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai otoritas persaingan usaha. Indonesia sendiri masih menerapkan sistem post merger notification dalam proses pemberitahuan merger dan akuisisi perusahaan.
Ketika isu merger Gojek dan Grab kian terdengar, muncul kekhawatiran terjadinya monopoli pasar. Sebab, keduanya sama sama kuat di bidang layanan ride-hailing.
Bahkan, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia mengancam akan menggelar aksi besar-besaran, apabila merger (penggabungan perusahaan) antara Grab dan Gojek terwujud.
Menurut salah satu sumber, ketidaksepakatan utama dari rencana merger ini adalah soal struktur kepemilikan saham dari entitas gabungan.
Terkini Lainnya
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- Cara Jadwalkan Kirim Pesan Gmail di PC dan HP
- Kode Cek Nomor Telkomsel dan Cara Menghubunginya
- Cara Buat Menu Ceklis di Google Docs untuk Keperluan Dokumen
- Jawa Barat Sabet Medali Emas PON XXI Cabor E-sports Nomor Free Fire
- 3 Cara Cek Kesehatan Baterai Macbook dengan Mudah dan Praktis
- Cara Hapus Cache dan Riwayat Pencarian di Google Chrome
- Menpora Sebut Arena E-sports Jadi Venue Terbaik PON XXI 2024
- Game "Celestia: Chain of Fate" Bikinan Indonesia Rilis di PC dan Nintendo Switch
- Cara Mengatasi Akun Tidak Diizinkan Menggunakan WhatsApp, Jangan Panik
- Apple Intelligence Tak Bisa Digunakan di China dan Eropa, Kenapa?
- Bos ZTE Ungkap Faktor Utama Pendorong Ekonomi Digital di Indonesia
- Ini Dia, Smartphone dengan Layar Sekunder Dikelilingi Kamera
- 3 Cara Cek Versi Windows 32-bit atau 64-bit dengan Mudah dan Cepat
- PS5 Pro Ditenagai GPU Baru dari AMD, Seperti Ini Kemampuannya
- Mengenal WhatsApp GB yang Marak Dibicarakan di Twitter Hari Ini
- Perselingkuhan di Balik Mundurnya Bill Gates dari Microsoft
- Cara Menggunakan Fitur RAM Expansion di Oppo A74
- RAM Oppo A74 Bisa Ditambah hingga Menjadi 11 GB
- Kode Redeem Free Fire Terbaru Ada Emote Shuffle Gratis