Kisah Cinta Gojek, "PDKT" ke Grab, Menikah dengan Tokopedia

- Dinamika startup Indonesia memasuki babak baru, setelah Gojek dan Tokopedia secara resmi mengumumkan merger.
Perkawinan dua startup ini sudah ramai diperbincangakan sejak berbulan-bulan lalu dan digadang akan menjadi merger perusahaan teknologi terbesar di Indonesia.
Betapa tidak, Gojek yang merupakan startup berstatus decacorn, memiliki valuasi lebih dari 10 miliar dollar AS atau sekitar 143,3 triliun (kurs dollar AS Rp 14.000). Sementara Tokopedia yang berstatus unicorn, disebut memiliki valuasi sekitar 7 miliar dollar AS (sekitar Rp 100,3 triliun).
Setelah merger, valuasi keduanya diperkirakan berada di kisaran angka 18 miliar dollar AS (sekitar Rp 257 triliun).
Baca juga: Gojek dan Tokopedia Resmi Merger Menjadi GoTo
Perjalanan "cinta" Gojek dan Tokopedia disebut-sebut tergolong singkat. Konon, kedua perusahaan ini sepakat untuk merger hanya dalam hitungan hari.
Namun, sebelum berlabuh kepada Tokopedia, Gojek sempat lebih dulu "digosipkan" bakal kawin dengan Grab.
"PDKT" ke Grab
Pada 2020 lalu, isu merger Grab dan Gojek santer terdengar. Dorongan merger dua perusahaan ride hailing ini kabarnya diinisiasi oleh Masayoshi Son yang tidak lain adalah CEO Softbank Group, investor terbesar Grab.
Mendekati akhir 2020, isu merger Gojek dan Grab semakin menguat. Bahkan keduanya disebut hampir menemukan titik temu. Akan tetapi, sejumlah klausul agaknya menjadi ganjalan.
Menurut rumor yang beredar saat itu, Grab disebut ingin menjadi pihak yang dominan setelah merger terjadi. Pendiri dan CEO Grab, Anthony Tan akan menjadi CEO entitas gabungan di wilayah Asia Tenggara.
Sementara petinggi Gojek akan menjalankan gabungan entitas bisnis di wilayah Indonesia dan tetap berada di bawah nama Gojek.
Namun, kesepakatan ini tetap membutuhkan persetujuan dari regulator dan pemerintah. Sebab, keduanya adalah dua perusahaan decacorn di Asia Tenggara yang memiliki nilai valuasi masing-masing lebih dari 10 miliar dollar AS.
Baca juga: Merger Gojek dan Grab Dikabarkan Makin Mendekati Kenyataan
Di Indonesia, merger harus mendapat izin dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai otoritas persaingan usaha. Indonesia sendiri masih menerapkan sistem post merger notification dalam proses pemberitahuan merger dan akuisisi perusahaan.
Ketika isu merger Gojek dan Grab kian terdengar, muncul kekhawatiran terjadinya monopoli pasar. Sebab, keduanya sama sama kuat di bidang layanan ride-hailing.
Bahkan, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia mengancam akan menggelar aksi besar-besaran, apabila merger (penggabungan perusahaan) antara Grab dan Gojek terwujud.
Menurut salah satu sumber, ketidaksepakatan utama dari rencana merger ini adalah soal struktur kepemilikan saham dari entitas gabungan.
Terkini Lainnya
- Begini Desain Pesawat Masa Depan Menurut Airbus
- Ini Daftar iPhone yang Tidak Kebagian Update iOS 19
- Microsoft Rilis Copilot Search, Mesin Pencari Berbasis AI
- Jam iPhone Selalu Tunjukkan 09.41 di Poster Iklan, Ini Fakta Menarik di Baliknya
- Microsoft Dikabarkan Tunda Proyek Data Center, Begini Nasib Cloud Region di Indonesia
- Sering Disalahartikan, 14 Emoji Ini Ternyata Punya Arti Berbeda
- 5 Perusahaan AS yang Minat Beli TikTok Jelang Deadline Pemblokiran 5 April
- Saham Apple Anjlok gara-gara "Tarif Impor Trump", Terparah dalam Lima Tahun
- Bukan "Blue Screen" Lagi, Microsoft Ubah Tampilan Error di PC
- Bagaimana Cara Wireless Charging di HP Bekerja? Ini Penjelasannya
- Profil Marina Budiman, Wanita Terkaya di Indonesia
- Motorola Edge 60 Fushion Meluncur dengan Layar Curved
- Perbedaan Status “Memanggil” dan “Berdering“ di WhatsApp saat Telepon
- Cara Mengatasi Play Store Tidak Bisa Download Aplikasi, Mudah dan Praktis
- Saham Perusahaan-perusahaan Teknologi Rontok akibat Tarif Trump
- Mengenal WhatsApp GB yang Marak Dibicarakan di Twitter Hari Ini
- Perselingkuhan di Balik Mundurnya Bill Gates dari Microsoft
- Cara Menggunakan Fitur RAM Expansion di Oppo A74
- RAM Oppo A74 Bisa Ditambah hingga Menjadi 11 GB
- Kode Redeem Free Fire Terbaru Ada Emote Shuffle Gratis