cpu-data.info

Bantuan Subsidi Kuota Belajar Disalurkan, Haruskah Siswa Setor Nomor Ulang?

Sejumlah pelajar melakukan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Balai Warga RT 05/RW 02 Kelurahan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020). JAK Wifi adalah program internet gratis dari Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan untuk pelajar di permukiman padat penduduk yang kesulitan mengakses internet.
Lihat Foto

- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melanjutkan program subsidi kuota untuk menunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ). Subsidi ini akan disalurkan kepada tenaga pendidik dan siswa selama tiga bulan ke depan.

Program ini merupakan kelanjutan dari program yang sama pada 2020 lalu. Saat program pertama kali digulirkan tahun lalu, pengajar dan siswa wajib mendaftarkan nomor ponselnya untuk mendapatkan subsidi ini.

Lantas, untuk mendapat subsidi kuota 2021 ini apakah nomor ponsel harus didaftarkan ulang?

Menurut Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, tenaga pendidik dan peserta didik yang menerima subsidi pada November-Desember 2020 lalu, akan otomatis mendapat subsidi kuota lagi mulai bulan ini.

Sehingga, peserta didik dan pendidik yang tahun lalu sudah menerima bantuan, tidak perlu menyetorkan lagi nomor ponsel mereka.

"Pemimpin satuan pendidikan tidak perlu lagi mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) lagi untuk yang sudah menerima bantuan November-Desember," ungkap Nadiem dalam konferensi pers, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Kemendikbud Salurkan Bantuan Kuota Data Internet 2021, Ini Rinciannya

Wajib lapor jika ganti nomor ponsel

Namun, bagi siswa atau tenaga pengajar yang nomor ponselnya berubah atau tahun lalu belum mendapatkan subsidi kuota, Nadiem mengatakan baru akan bisa menerima bantuan subsidi pada April 2021 mendatang.

Mereka bisa melapor ke pimpinan satuan pendidikan masing-masing, dalam hal ini sekolah atau satuan lebih tinggi untuk mendapatkan kuota pada bulan April.

"Jadi dipastikan untuk persiapan bulan April, bagi yang belum mendapatkan segera melapor ke pimpinan satuan pendidikan dan operator satuan pendidikan," jelas Nadiem.

Nantinya, pimpinan operator di satuan pendidikan tinggal mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor yang baru ke laman http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau http://pddikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang yang lebih tinggi.

Kuota berbeda dari tahun lalu

Subsidi kuota belajar 2021 akan diberikan selama tiga bulan ke depan dimulai sejak bulan Maret 2021. Namun, besaran kuota dan kegunaan kuota belajar tahun 2021 sedikit berbeda dengan tahun 2020 lalu.

Meski lebih kecil, kuota yang diberikan untuk tahun ini adalah kuota umum, sehingga bisa digunakan untuk lebih banyak aplikasi.

"Jadi di tahun 2021, kami akan memberikan kuota tapi dengan gigabyte yang lebih kecil dari kuota belajar sebelumnya, kuota ini merupakan kuota umum. Jadi bisa digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi kecuali aplikasi-aplikasi yang diblokir," kata Nadiem.

Aplikasi dan platform yang diblokir meliputi media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, Twitter, game, dan platform lain yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Adapun rincian besaran subsidi kuota untuk perserta didik PAUD 7 GB/bulan dan jenjang dasar dan menengah 10 GB/bulan. Kemudian untuk pendidik PAUD, dasar, menengah akan mendapat 12 GB/bulan, serta mahasiswa dan dosen akan menerima 15 GB/bulan.

Baca juga: Ini Bedanya Bantuan Kuota Internet Kemendikbud 2021 dengan 2020

Pemberian kuota akan dilakukan pada tanggal 11-15 setiap bulannya. Nadiem menjelaskan, ada pengecualian untuk subsidi kuota tahun ini. Penerima bantuan kuota belajar tahun 2020 lalu yang menggunakan kuota kurang dari 1 GB, tidak akan menerima subsidi kuota tahun ini.

"Artinya memang tidak digunakan data yang diberikan dengan berbagai alasan," kata Nadiem.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat