Tersangka UU ITE Bisa Tak Ditahan Jika Minta Maaf

- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada 11 poin dalam surat tersebut, salah satunya mengatur bahwa penyidik tidak perlu melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah meminta maaf.
Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Kapolri pada 19 Februari 2021.

Karena itu, Sigit meminta jajarannya mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam penanganan perkara UU ITE.
Baca juga: Polemik Pasal Karet UU ITE, dari Permintaan Jokowi hingga Desakan Revisi
"Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif," tulis Kapolri dalam SE tersebut.
Ada pun 11 poin yang harus menjadi pedoman anggota Polri dalam menangani perkara UU ITE yaitu sebagai berikut.
Penyidik Polri diminta memedomani hal-hal:
a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.
b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.
c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.
Baca juga: Tiga Kementerian Bentuk Tim Kajian Revisi UU ITE
d. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.
e. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.
f. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui Zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada.
g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
Baca juga: Jokowi Minta Ada Pedoman Penafsiran Pasal UU ITE, Ini Respons Kominfo
Terkini Lainnya
- Cara Menghapus Riwayat Pencarian di Google Maps Mudah dan Praktis
- Makin Kuat, Layar HP Gorilla Glass Kini Tahan Aspal
- Unik, Smartphone Ini Didesain Khusus untuk Hewan Peliharaan
- 11 HP Baru Harga Rp 1 Juta - Rp 3 Jutaan untuk Lebaran 2025
- SurpriseDeal Telkomsel hingga 3 April, Kuota Internet 80 GB Cuma RP 100.000
- Bocoran Kamera Samsung Galaxy S26 Ultra, Bawa Fitur Lama dan Telefoto Lebih Panjang
- 70 Link Download Twibbon Idul Fitri 1446 H Keren untuk Dibagikan ke Medsos
- 150 Ucapan Idul Fitri 2025 dan Gambar Selamat Lebaran 1446 H buat Dikirim ke Medsos
- 150 Twibbon Idul Fitri 2025 dan Poster Selamat Lebaran 1446 H, Simpel dan Keren
- Pendiri Studio Ghibli Pernah Kritik Keras soal AI
- 5 Game Seru untuk "Mabar" dengan Keluarga dan Saudara saat Lebaran
- 50 Link Download Poster Idul Fitri 2025 Keren untuk Merayakan Lebaran
- ZTE Nubia Neo 3 5G dan Neo 3 GT 5G Resmi Masuk Asia Tenggara, Ini Harganya
- Fitur Baru Google Maps dan Search Bantu Rencanakan Liburan
- Apple Watch Berikutnya Bakal Punya Kamera AI?
- 150 Twibbon Idul Fitri 2025 dan Poster Selamat Lebaran 1446 H, Simpel dan Keren
- Huawei Mate X2 Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Berbanderol Rp 41 Juta
- Tiga Kementerian Bentuk Tim Kajian Revisi UU ITE
- Xiaomi Redmi 9T Resmi Meluncur di Indonesia, Ini Harganya
- Spesifikasi Lengkap dan Harga Xiaomi Redmi 9T di Indonesia
- Pengguna WhatsApp Tidak Bisa Baca dan Balas Pesan jika Tolak Kebijakan Baru