cpu-data.info

PPKM Berlaku, Grab dan Gojek Batasi Layanan Ojek Online di Zona Merah

Ilustrasi Gojek
Lihat Foto

- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai sejak 11 Januari hingga 25 Januari mendatang. Dalam kebijakan ini, disebutkan bahwa ojek online dan ojek pangkalan sebenarnya diperbolehkan mengangkut penumpang.

Namun, beberapa pengguna mengeluhkan tidak bisa memesan ojek online (ojol) di beberapa lokasi di Jakarta. Salah satunya dialami Rosi, karyawati perusahaan swasta yang berkantor di Palmerah Selatan, Jakarta Pusat.

"Go Ride dari Kamis sudah enggak bisa (dipesan). Kalau Grab Bike kemarin malam masih bisa, tapi tadi pagi (Senin, 11/1) sudah enggak bisa," kata Rosi yang mengaku memesan ojol dari Kelurahan Gelora, Jakarta Pusat.

KompasTekno juga mencoba memesan layanan Go Ride dari daerah Cipinang, Jakarta Timur. Namun, opsi Go Ride tidak tersedia. Sementara ketika mencoba memesan dari daerah lain, opsi Grab Bike dan Go Ride masih tersedia.

Baca juga: PPKM Dimulai, Sejumlah Penguna Grab Tak Bisa Pesan Ojek Online

Menanggapi hal tersebut, Grab dan Gojek mengonfirmasi memang ada pembatasan pengangkutan penumpang dari wilayah yang ditetapkan sebagai Wilayah Pengendalian Ketat.

Kebijakan ini diterapkan Gojek hanya untuk wilayah DKI Jakarta, sementara Grab menerapkan untuk skala nasional.

"Pengaturan Geofencing juga telah kami implementasikan untuk memastikan layanan tidak dapat beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Wilayah Pengendalian Ketat serta memperingatkan dan bahkan men-suspend sementara secara otomatis mitra-mitra yang secara sistem terindikasi sedang berkerumun," kata Nila Marita, Chief Corporate Affairs Gojek kepada KompasTekno, Selasa (12/1/2021).

Sementara untuk layanan roda empat yakni GoCar dan GoBluebird, hanya bisa mengangkut penumpang 50 persen dari total kapasitas, sesuai dengan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.

Untuk memastikan protokol kesehatan, Gojek juga mengerahkan tim operasional di lapangan, terutama titik pusat transportasi publik seperti MRT/KRL dan terminal bus untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap mitranya.

Sementara untuk daerah Tangerang Selatan, layanan GoFood, GoSend, GoMart, GoShop, dan belanja obat Telemedik, hanya beroperasi sesuai dengan ketentuan waktu operasional yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Tangsel.

Baca juga: Grab Ingin Jadi Pemimpin Jika Gojek-Grab Merger

Grab Indonesia sebelumnya juga mengatakan mengikuti aturan PPKM saat ini dan masih mengikuti pembatasan operasional di zona merah, seperti yang telah dilakukan sejak awal PSBB diterapkan.

"Sebagai bentuk dukungan Grab terhadap penerapan PPKM yang ditetapkan di wilayah DKI Jakarta kami akan menghargai dan mematuhi peraturan tersebut," jelas juru bicara Grab Indonesia melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Senin (11/1).

Grab mengatakan sejumlah layanan lainnya, termasuk GrabFood, GrabExpress, GrabMart, GrabFresh tetap beroperasi. Seperti Gojek, layanan roda empat GrabCar juga hanya bisa mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas.

Sebelumnya pada Juni 2020 lalu, ketika penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi, ojek online dilarang beroperasi di wilayah yang ditetapkan dalam zona pengendalian ketat berskala besar.

Daftar zona merah DKI Jakarta dimutakhirkan di situs https://corona.jakarta.go.id/id. Dalam aturan PPKM terbaru, petunjuk teknis mengenai edukasi dan protokol pencegahan Covid-19 tentang pembatasan waktu operasional dan manajemen kebutuhan lalu lintas, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Hingga saat ini, belum ada aturan terbaru dari Dishub mengenai pembatasan wilayah ojek online maupun ojek pangkalan.

Baca juga: Disebut Hampir Sepakat Bergabung, Ini Kata Gojek dan Grab

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat