Ini Tahapan Penyaluran Kuota Internet Gratis untuk Pelajar dan Guru
- Kementerian Pendidian dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mulai menyalurkan kuota data internet bagi pelajar, mahasiswa, dan guru di Indonesia.
Pembagian kuota data ini akan dilakukan selama 4 bulan mendatang, mulai September hingga Desember.Besaran kuota internet untuk peserta didik dibagi menjadi beberapa kategori.
Untuk kategori PAUD, akan mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan 15 GB kuota belajar.
Baca juga: Kuota Internet Gratis untuk Pelajar Dibagi Hari Ini, Bisa Buat Apa Saja?
Peserta didik di jenjang pendidikan dasar (SD) dan menengah (SMP, SMA dan sederajat) mendapatkan kuota data 35 GB per bulan, dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan 30 GB kuota belajar.
Sementara itu, para pendidik (guru) akan mendapatkan kuota, yang juga dibagi dalam dua kategori. Kategori pendidik PAUD, SD, SMP dan SMA akan mendapatkan kuota data 42 GB per bulan, terdiri dari 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
Kemudian, bantuan kuota internet untuk mahasiswa dan dosen akan mendapatkan kuota 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Penyaluran kuota subsidi tersebut dilakukan selama 4 (empat) bulan, yakni dimulai pada September hingga Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut.
Bantuan kuota data internet di bulan September tahap I pada 22-24 September 2020. Tahap II pada 28-30 September 2020.
Bantuan kuota data internet untuk Oktober, tahap I dimulai pada 22-24 Oktober 2020. Tahap II yakni pada tanggal 28-30 Oktober 2020.
Bantuan kuota data internet untuk November dan Desember akan dikirim secara bersamaan dengan jadwal tahap I pada 22 - 24 November 2020. Sementara untuk tahap II dimulai pada 28 - 30 November 2020.
Baca juga: Cara Menghemat Kuota Internet saat Menggunakan Zoom
Bantuan kuota data internet ini dilakukan untuk mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh yang tengah terjadi di masa pandemi COVID-19. Bantuan pengadaan Kuota Data Internet ini berasal dari seluruh penyedia layanan telekomunikasi seluler.
Tarif dan pola kerja sama juga telah diatur melalui kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Sedangkan proses penyaluran, penentuan pihak yang berhak menerima serta hal teknis lainnya, dilaksanakan sesuai dengan aturan yang tertuang pada Peraturan Sekretaris Jendral No.14/2020 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Terkini Lainnya
- Apple Sodorkan Rp 1,5 Triliun demi TKDN iPhone 16, Pemerintah RI?
- iPhone 16 Masih Dilarang, Apple Janji Tambah Investasi 10 Kali Lipat
- Robot Manusia Ikut Lari "Half Marathon", Finish dengan Sekali Isi Baterai
- Fungsi Rumus POWER di Microsoft Excel dan Cara Menggunakannya
- Game "Microsoft Flight Simulator 2024" Resmi Rilis, Ini Harganya di Indonesia
- Oppo Hadirkan AI Gemini dan "Circle-to-Search" di ColorOS 15
- Cara Mengembalikan Akun Facebook yang Hilang dengan Mudah dan Praktis
- Sleep atau Shutdown Laptop, Mana yang Lebih Baik Digunakan Pengguna?
- Pabrik Rp 157 Miliar Ditolak RI, Apple Sodorkan Rp 1,5 Triliun demi iPhone 16
- Microsoft Umumkan Windows 365 Link, PC Kecil Berbasis Cloud Mirip Mac Mini
- Samsung Galaxy A16 5G Rilis di Indonesia, HP "Panjang Umur" Harga Rp 3 Jutaan
- Siasat Apple buat Jualan iPhone 16 di Indonesia, dari Minta Audiensi hingga Nego Investasi
- Ada Lubang Berbahaya, Pengguna iPhone Wajib Download iOS 18.1.1
- Rumor Samsung Galaxy S25 Versi Tipis Menyeruak
- Oppo Reno 13 Belum Dirilis, tapi Sudah Siap Masuk Indonesia
- Realme C17 Meluncur Andalkan Kapasitas Baterai dan Layar
- Satu Akun WhatsApp Bakal Nyambung ke 4 Perangkat Tanpa Internet?
- Pre-order PS5 Kacau, Sony Minta Maaf
- Microsoft Akuisisi Induk Perusahaan Game Bethesda Softworks
- Vivo V20 dan V20 SE Diluncurkan 29 September di Indonesia