Gojek dan Grab Boleh Angkut Penumpang Selama PSBB di Jakarta
- Dalam dua pekan ke depan Jakarta akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB). Berbeda dengan PSBB pertama beberapa bulan lalu, angkutan ojek online seperti Gojek dan Grab kali ini tetap dapat beroperasi mengangkut penumpang.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ada sebelas sektor perusahaan yang masih bisa beroperasi saat PSBB kali ini, salah satunya adalah perusahaan di sektor angkut barang dan penumpang.
"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," ujar Anies dalam konferensi pers terkait kebijakan PSBB, Minggu (13/9/2020.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini akan mulai berlaku pada Senin (14/9/2020) hingga Minggu (26/9/2020).
Anies juga mengatakan bahwa detail serta aturan-aturan terkait hal tersebut akan segera disusun melalui SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Baca juga: Tak Perlu Ganti Aplikasi Gojek Saat ke Singapura, Thailand, dan Vietnam
Tak hanya itu, Anies juga menjelaskan bahwa nantinya mobilitas penduduk akan mulai dikurangi, termasuk jumlah kapasitas kendaraan umum yang dibatasi hingga 50 Persen.
Pemerintah juga akan membatasi jumlah penumpang dan frekuensi layanan serta armada transportasi darat, kereta, kapal dan laut.
Adapun kendaraan pribadi seperti mobil, hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi kecuali kendaraan tersebut mengangkut keluarga yang berdomisili 1 rumah.
Namun, apabila tidak satu domisili maka wajib mengikuti ketentuan maksimal 2 orang per baris.
Pemerintah DKI Jakarta pun melonggarkan kebijakan ganjil genap yang nantinya akan ditiadakan selama PSBB dua pekan ke depan.
Baca juga: Duo Unicorn Gojek dan Grab Dibuat Merana oleh Corona
Adapun 11 bidang usaha vital yang masih boleh berjalan dengan kapasitas minimal adalah bidang usaha di sektor Kesehatan, Bahan Pangan dan Minuman, Energi, Komunikasi, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Perbankan, dan pasar modal.
Tak hanya itu, sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan sektor kebutuhan sehari-hari juga masih diperbolehkan beroperasi secara minimal.
Terkini Lainnya
- Amerika Akan Blokir TikTok, Siapa yang Bakal Diuntungkan?
- Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 13 5G di Indonesia
- Langkah Pertama yang Harus Dilakukan saat HP Hilang
- Kapan Sebaiknya Reset Pabrik pada HP? Begini Penjelasannya
- Ciri-ciri Penipuan di WhatsApp dan Cara Menghindarinya
- Kapan Harus Menghapus Cache di HP? Begini Penjelasannya
- Gmail Hampir Penuh? Begini Cara Cek Penyimpanannya
- Cara Menghapus Akun Google di HP dengan Mudah dan Cepat
- Tabel Spesifikasi Realme Note 60x dan Harganya, Mulai Rp 1 Jutaan
- Sah, Pemblokiran TikTok di AS Dekati Kenyataan
- iPhone 17 Series dan iPhone SE 4 Bakal Lebih Mahal?
- AS Perketat Ekspor Chip AI, Kuota GPU untuk Indonesia "Cuma" Sekian
- 10 Emoji Ini Sering Disalahartikan, Simak Makna Sebenarnya
- Tanda-tanda Google Search Mulai Ditinggalkan
- Fungsi Factory Reset di HP yang Perlu Diketahui
- Sony Gelar Acara 17 September, Harga PS5 Bakal Diumumkan?
- Cerita Pria Asal Indonesia Dibayar Adobe Rp 90 Juta Karena Foto Editan
- Cakupan 4G di Indonesia Kurang dari Setengah Keseluruhan Wilayah
- Facebook Luncurkan Campus, Mirip Facebook Versi Awal
- XL Luncurkan Paket Data Unlimited untuk Pelanggan Pascabayar