Digugat Gara-gara SMS Iklan, Ini Kata Indosat

- PT. Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) angkat bicara soal gugatan yang dilayangkan oleh anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, terkait SMS penawaran yang dikirimkan secara terus menerus dalam waktu yang dinilai tidak wajar.
Lewat keterangan tertulis kepada KompasTekno, Minggu (16/8/2020), SVP-Head Corporate Communications Indosat Ooredoo, Turina Farouk mengatakan bahwa perusahaan selalu mematuhi peraturan hukum di Indonesia baik dalam hal regulasi maupun SOP yang berlaku.
"Perusahaan senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan etika bisnis dalam operasionalnya di seluruh Indonesia. Perusahaan juga selalu menjaga layanan yang diberikan sesuai dengan standart kualitas (SOP) dan regulasi pemerintah," kata Turina.
Baca juga: Indosat Digugat Pelanggan Gara-gara Kiriman SMS Iklan
Dia melanjutkan, mengenai gugatan tersebut, perusahaan menghormati dan memberikan hak kepada pelanggan apabila ingin menyampaikan keluhan maupun pendapat mereka soal layanan Indosat.
"Perusahaan juga menghormati hak setiap pelanggan untuk menyampaikan keluhan, pendapat dan aspirasinya. Kami selalu menindaklanjuti setiap masukan dan menyelesaikan setiap keluhan yang dialami pelanggan sesegera mungkin," ujar Turina.
SMS iklan di waktu tak wajar
Sebelumnya, anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Alvin Lie menggugat PT. Indosat Tbk lantaran kerap dikirimi SMS berisi iklan penawaran secara terus menerus dalam waktu yang dinilai tidak wajar, yakni antara malam hingga dini hari.
Melalui kuasa hukumnya, David Tobing, Alvin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Indosat dan Menkominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst pada tanggal 14 Agustus lalu.
David mengatakan bahwa Indosat seringkali mengirimkan SMS berisi aneka penawaran promo ke kliennya di jam-jam yang tidak tepat sejak Februari 2020.
Baca juga: Daftar Harga Paket Internet Indosat Agustus 2020
"Iklan-iklan tersebut dikirimkan pada waktu yang tidak wajar, yakni pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00 – 02.30 WIB," ujar David dalam sebuah keterangan tertulis yang diunggah Alvin Lie ke akun Facebook miliknya.
"Indosat juga telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo)," lanjut David.
Alvin meminta majelis hakim untuk menghukum PT Indosat Tbk agar menghentikan SMS penawaran yang dianggap mengganggu pelanggan serta membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 100 (seratus rupiah).
Terkini Lainnya
- Cara agar Tidak Menerima Pesan WhatsApp dari Orang Lain Tanpa Blokir, Mudah
- Meta Resmi Setop Program Cek Fakta di AS, Ini Gantinya
- Isi E-mail Lamaran Kerja dan Contoh-contohnya secara Lengkap
- Honor 400 Lite Meluncur, Mirip iPhone Pro dengan Dynamic Island
- Saham-saham Perusahaan Teknologi dan Game Berjatuhan Jelang Pemberlakuan Tarif Trump
- Fitur Baru WhatsApp: Matikan Mikrofon sebelum Angkat Telepon
- Apple Kirim 5 Pesawat Penuh iPhone ke AS untuk Hindari Dampak Tarif Trump
- Cara Bikin Action Figure ChatGPT dari Foto dengan Mudah, Menarik Dicoba
- Spesifikasi dan Harga Poco M7 Pro 5G di Indonesia
- Harga Bitcoin Anjlok gara-gara Tarif Trump
- Gara-gara Satu Twit X, Pasar Saham AS Terguncang dan Picu "Market Swing" Rp 40.000 Triliun
- Kekayaan Apple Turun Rp 10.718 Triliun akibat Tarif Trump
- Samsung Rilis Real Time Visual AI, Fitur AI yang Lebih Interaktif
- Trump Sebut Elon Musk Akan Mundur dari Pemerintahan
- Rumor Terbaru iPhone 17 Pro: Fanboy Siap-siap Kecewa?
- Telegram Kini Punya Fitur Video Call di Android dan iOS
- Logo DM di Instagram Berganti Jadi Facebook Messenger
- Indosat Digugat Pelanggan Gara-gara Kiriman SMS Iklan
- Pre-order Vivo X50 Pro Kembali Dibuka
- Oppo Ungkap Nasib Reno 4 Pro di Indonesia