Digugat Gara-gara SMS Iklan, Ini Kata Indosat
- PT. Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) angkat bicara soal gugatan yang dilayangkan oleh anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, terkait SMS penawaran yang dikirimkan secara terus menerus dalam waktu yang dinilai tidak wajar.
Lewat keterangan tertulis kepada KompasTekno, Minggu (16/8/2020), SVP-Head Corporate Communications Indosat Ooredoo, Turina Farouk mengatakan bahwa perusahaan selalu mematuhi peraturan hukum di Indonesia baik dalam hal regulasi maupun SOP yang berlaku.
"Perusahaan senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan etika bisnis dalam operasionalnya di seluruh Indonesia. Perusahaan juga selalu menjaga layanan yang diberikan sesuai dengan standart kualitas (SOP) dan regulasi pemerintah," kata Turina.
Baca juga: Indosat Digugat Pelanggan Gara-gara Kiriman SMS Iklan
Dia melanjutkan, mengenai gugatan tersebut, perusahaan menghormati dan memberikan hak kepada pelanggan apabila ingin menyampaikan keluhan maupun pendapat mereka soal layanan Indosat.
"Perusahaan juga menghormati hak setiap pelanggan untuk menyampaikan keluhan, pendapat dan aspirasinya. Kami selalu menindaklanjuti setiap masukan dan menyelesaikan setiap keluhan yang dialami pelanggan sesegera mungkin," ujar Turina.
SMS iklan di waktu tak wajar
Sebelumnya, anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Alvin Lie menggugat PT. Indosat Tbk lantaran kerap dikirimi SMS berisi iklan penawaran secara terus menerus dalam waktu yang dinilai tidak wajar, yakni antara malam hingga dini hari.
Melalui kuasa hukumnya, David Tobing, Alvin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Indosat dan Menkominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst pada tanggal 14 Agustus lalu.
David mengatakan bahwa Indosat seringkali mengirimkan SMS berisi aneka penawaran promo ke kliennya di jam-jam yang tidak tepat sejak Februari 2020.
Baca juga: Daftar Harga Paket Internet Indosat Agustus 2020
"Iklan-iklan tersebut dikirimkan pada waktu yang tidak wajar, yakni pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00 – 02.30 WIB," ujar David dalam sebuah keterangan tertulis yang diunggah Alvin Lie ke akun Facebook miliknya.
"Indosat juga telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo)," lanjut David.
Alvin meminta majelis hakim untuk menghukum PT Indosat Tbk agar menghentikan SMS penawaran yang dianggap mengganggu pelanggan serta membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 100 (seratus rupiah).
Terkini Lainnya
- Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO di HP Android dan iPhone
- Sony Mulai Jual Konsol PlayStation 5 Versi Refurbished, Hemat Rp 1 Jutaan
- Google Menang Gugatan di Uni Eropa, Batal Bayar Denda Rp 25 Triliun
- Cara Cek Aktivitas Login Akun Instagram biar Aman
- Mengenal Sehat Sutardja, Pionir di Balik Kesuksesan Marvell Technology
- Advan 360 Stylus Pro Resmi di Indonesia, Laptop Convertible Harga Rp 7 Juta
- HP Realme 13 Pro 5G dan 13 Pro Plus 5G Resmi di Indonesia, Harga Rp 6 Jutaan
- Cara Bikin Ikon Aplikasi iPhone di iOS 18 Jadi Menarik, Warna dan Ukurannya Bisa Diganti
- Pionir Semikonduktor Modern Sehat Sutardja Meninggal Dunia
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel? Ini Dia Langkah-langkahnya
- Mirip TikTok Shop, YouTube Shopping Juga Bisa buat Jualan dan Belanja
- Bikin Video YouTube Shorts Sekarang Lebih Praktis, Dibantu AI
- Mau Dapat Cuan Lebih dari YouTube Shopping? Ini Syaratnya
- Microsoft Perbarui AI Copilot, Ada Fitur Kolaborasi Serupa Freeform
- iPhone 16 Enggak Selaku iPhone 15?
- Telegram Kini Punya Fitur Video Call di Android dan iOS
- Logo DM di Instagram Berganti Jadi Facebook Messenger
- Indosat Digugat Pelanggan Gara-gara Kiriman SMS Iklan
- Pre-order Vivo X50 Pro Kembali Dibuka
- Oppo Ungkap Nasib Reno 4 Pro di Indonesia