cpu-data.info

Indosat Digugat Pelanggan Gara-gara Kiriman SMS Iklan

Logo Indosat Ooredoo
Lihat Foto

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Alvin Lie menggugat PT Indosat Tbk lantaran sering mengirimkan SMS penawaran secara terus menerus dalam waktu yang dinilai tidak wajar, yakni antara malam hingga dini hari.

Saat dikonfirmasi, Alvin yang seorang pelanggan Indosat membenarkan bahwa dirinya memang mengajukan gugatan hukum dimaksud terhadap operator seluler itu. "Gugatan atas nama saya pribadi," ujar Alvin kepada KompasTekno, Minggu (16/8/2020).

Kuasa hukum Alvin Lie, David Tobing, mengungkapkan bahwa kliennya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Indosat dan Menkominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst pada 14 Agustus lalu.

Baca juga: Daftar Harga Paket Internet Indosat Agustus 2020

David mengatakan bahwa Indosat seringkali mengirimkan SMS berisi aneka penawaran promo ke kliennya di jam-jam yang tidak tepat sejak Februari 2020

"Iklan-iklan tersebut dikirimkan pada waktu yang tidak wajar, yakni pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00 – 02.30 WIB," ujar David dalam sebuah keterangan tertulis yang diunggah Alvin ke akun Facebook miliknya.

Pada bulan Februari lalu, Alvin juga telah menyampaikan keluhan ini ke akun media sosial Twitter @IndosatCare. Saat itu, admin menanggapi dengan menyatakan permohonan maaf dan berjanji akan melakukan evaluasi.

Tak lama setelah dikomplain, SMS penawaran sempat terhenti beberapa hari. Namun, pesan itu muncul lagi secara berulang dan masif hingga saat ini.

Karena hal itu terjadi secara terus-menerus, Alvin pun kembali melakukan komplain kepada Indosat melalui media sosial maupun customer care dalam rentang Maret-Agustus 2020.

"Kenyamanan saya selaku konsumen sangat terganggu akibat SMS penawaran yang dilakukan Indosat pada dini hari dan pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur saya," ungkap Alvin.

Baca juga: Digugat Gara-gara SMS Iklan, Ini Kata Indosat

Tudingan pelanggaran Permenkominfo

Alvin juga menambahkan bahwa sebagai pelanggan Indosat, dirinya berhak memperoleh kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen.

"Indosat juga telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo)," ujar David.


"Tindakan Tergugat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu," imbuhnya.  David juga mengatakan bahwa perbuatan ini telah dianggap melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 23 ayat 3 huruf b dan c Permenkominfo.

Pasal tersebut mengatur perihal pemasangan sistem yang meminimalkan penyebaran pesan yang tidak semestinya, serta sistem pengaduan atau laporan konsumen.

Baca juga: Indosat Ajak Pelanggan Jualan Paket Data Lewat Kios myIM3

Atas perbuatan yang dinilai melawan hukum, Alvin meminta majelis hakim untuk menghukum PT Indosat Tbk agar menghentikan SMS penawaran yang dianggap mengganggu pelanggan serta membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 100 (seratus rupiah).

KompasTekno telah meminta tanggapan dari pihak Indosat soal gugatan yang dilayangkan oleh Alvin Lie, namun masih belum memperoleh respons.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat