cpu-data.info

Disebut Prioritaskan Driver Tertentu, Grab Indonesia Didenda Rp 30 Miliar

Ilustrasi GrabBike
Lihat Foto

- PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis (2/7/2020), atas dugaan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mandirinya.

Dikatakan, Grab telah memberikan order prioritas kepada mitra pengemudi GrabCar yang berada di bawah naungan TPI. Akibatnya, Grab dinilai telah melakukan persaingan usaha yang tidak sehat terhadap mitra mandiri selain TPI.

Grab dan TPI kemudian dijatuhkan hukuman terkait pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca juga: Duo Unicorn Gojek dan Grab Dibuat Merana oleh Corona

Atas pelanggaran pasal 14, Grab dikenakan denda sebesar Rp 7,5 miliar sedangkan TPI Rp 4 miliar. Lalu atas pelanggaran pasal 19 huruf d, Grab didenda sebesar Rp 22,5 miliar dan TPI Rp 15 miliar.

Dengan demikian, total denda yang diterima Grab mencapai Rp 30 miliar, sedangkan TPI sebesar Rp 19 miliar. Grab dan TPI juga wajib membayar denda itu paling lambat 30 hari setelah putusan itu ditetapkan.

Menanggapi putusan tersebut, pihak Grab Indonesia mengaku tidak membeda-bedakan mitra driver GrabCar di lapangan.

"Grab tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI," ujar juru bicara Grab Indonesia dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Jumat (3/7/2020).

Baca juga: Singapura Denda Uber dan Grab Rp 141 Miliar

Menurut pihak Grab, jika mitra pengemudi Grab yang terdaftar di TPI secara konsisten memberikan layanan berkualitas kepada penumpang, tentu mereka berhak atas manfaat program yang sama dengan semua mitra pengemudi lainnya.

Perusahaan ride-hailing asal Malaysia itu juga menyebut, bentuk kerja samanya dengan TPI dilakukan semata untuk memberi manfaat kepada mitra pengemudi.

"Kami bekerja sama dengan PT TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya, sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya," imbuh juru bicara Grab Indonesia.

Baca juga: Grab Mem-PHK 360 Karyawan, Termasuk di Indonesia

Sedangkan kuasa hukum Grab Indonesia dan TPI, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa ia tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama tersebut.

"Bahwa seluruh Koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing TPI, di bawah sumpah di depan persidangan, telah menerangkan bahwa mereka tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI," ungkap Hotman.

Bahkan menurut ekonom senior Faisal basri, kata Hotman, Grab dan TPI dinilai telah membawa keuntungan yang besar terhadap perekonomian Indonesia, dengan membuka lapangan kerja yang luas bagi mitra pengemudi.

Saat ini pihak Grab Indonesia dan TPI mengatakan bakal menempuh upaya hukum dengan mengajukan Permohonan Keberatan ke Pengadilan Negeri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat