cpu-data.info

Twitter dan Reddit Kompak Lawan Kebijakan Visa Amerika Serikat

Ilustrasi logo U.S. Department of Homeland Security.
Lihat Foto

- Tahun lalu, pemerintah Amerika Serikat mulai memberlakukan aturan baru terkait pengajuan permohonan visa untuk masuk ke wilayah AS.

Pemohon visa diwajibkan menyantumkan nama akun media sosial baik yang aktif maupun yang sudah non-aktif di dalam formulir pengajuan sebagai syarat wajib mendapatkan visa AS.

Aturan ini pun ditentang oleh Knight First Amendment Institute di Universitas Columbia.

Brennan Center fo Justice dan firma hukum Simson Thacher & Bartlett, mengajukan gugatan kepada pemerintah AS agar Departemen Dalam Negeri menghapus aturan tersebut.

Gugatan ini mendapat dukungan dari platform Twitter dan Reddit yang mengajukan amicus brief atau masukan dari sahabat pengadilan.

Kedua platform tersebut mengatakan bahwa aturan pencatuman akun media sosial saat mengajukan visa AS, melanggar Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat yang memberikan hak warga negara untuk berbicara secara anonim dan rahasia.

Baca juga: Dukungan Google, Twitter, Instagram dkk atas Aksi Protes Kematian George Floyd

Seperti diketahui, banyak orang yang menggunakan nama samaran di platform media sosial, tak terkecuali Twitter dan Reddit.

Dengan aturan pencatuman akun media sosial, secara tidak langsung memaksa pemohon untuk membuka anonimitasnya di media sosial yang disebut Twitter dan Reddit bertentangan dengan konstitusi.

"Twitter dan Reddit secara serius melindungi hak berbicara secara anonim untuk semua orang di platform mereka," begitu isi dalam dukungan tersebut.

Twitter dan Reddit juga berharap bahwa identitas pengguna anonim di platform mereka tidak diungkap kecuali untuk kebutuhan mendesak.

Kepala kebijakan Twitter di Amerika, Jessica Herrera-Flanigan, mengatakan bahwa aturan tersebut mencederai aturan konstitusi dan pihaknya senang bisa memberikan dukungan hukum.

Penasihat umum Reddit, Ben Lee bahkan mengatakan aturan tersebut sebagai "gangguan yang kelewatan" dari pemerintah.

Baca juga: Perselisihan Trump Vs Twitter, Konflik Digital yang Mengancam Platform Lain

Aturan ini diajukan pemerintahan AS di bawah administrasi Donald Trump sejak bulan Maret 2018. Alasannya, pemerintah AS ingin melindungi keamanan nasional AS.

Dirangkum KompasTekno dari Tech Crunch, Rabu (3/5/2020), informasi akun media sosial pemohon visa digunakan Departmen Dalam Negeri AS untuk mengonfirmasi identitas atau melakukan pemeriksaan keamanan nasional lebih ketat.

Bukan cuma Twitter atau Reddit, pemohon visa harus memasukan semua akun platform media sosial lain, termasuk Facebook, Instagram, LinkedIn, Tumblr, YouTube, Flickr, dan Google+.

Aturan ini juga berlaku untuk media sosial lokal buatan negara asal pemohon visa. Misalnya, pemohon yang berasal dari China juga wajib menyantumkan akun media sosial QQ dan Weibo untuk mendapatkan visa AS.

Belum diketahui berapa banyak permohonan visa yang terdampak aturan ini. Namun tidak menutup kemungkinan, salah satu alasan penolakan pengajuan visa berasal dari isi konten di media sosial yang pernah dibuat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat