Uji Coba Blokir Ponsel BM lewat IMEI Dimulai Hari Ini
- Hari ini, Senin (17/2/2020), pemerintah melalui Kementerian Kominfo mulai melakukan uji coba aturan pemblokiran ponsel ilegal (black market/BM) melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Rencananya, uji coba dilakukan selama dua hari.
"Insya Allah (dilakukan hari ini)," kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Mochamad Hadiyana ketika dihubungi KompasTekno, Senin (17/2/2020).
Jadwal uji coba ini mulanya dilaksanakan pada tanggal 13-14 Februari, tetapi mundur karena masih ada perdebatan terkait use case atau skenario dan indikator keberhasilan.
Baca juga: Pemerintah Siapkan 2 Skema Blokir IMEI Ponsel BM
Hadiyana mengatakan, dalam uji coba ini akan dilakukan beberapa use case, misalnya bagaimana menangani IMEI clonning atau ponsel milik wisatawan dari luar negeri.
Dihubungi secara terpisah, Head of External Communication XL Axiata Henry Wijayanto mengonfirmasi rencana uji coba aturan IMEI di kantornya hari ini. Ia mengatakan bahwa uji coba dilaksanakan secara tertutup.
"Tertutup dengan Kominfo karena sifatnya masih teknis," jelasnya.
Sampel dummy
Kasubdit Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar Kominfo Nur Akbar Said mengatakan, uji coba ini diikuti oleh lima operator di Indonesia. Uji coba juga akan menggunakan mesin Equipment Identity Register (EIR).
Mesin tersebut digunakan untuk mendeteksi IMEI yang dipakai untuk memblokir ponsel BM. Data yang akan digunakan dalam uji coba ini hanyalah sampel dummy. Artinya, perangkat yang saat ini sudah tersambung layanan seluler tidak akan terganggu.
Blacklist dan whitelist
Uji coba ini juga akan mengimplementasikan dua mekanisme pemblokiran, yakni whitelist dan blacklist, yang menurut informasi akan disimulasikan oleh dua operator seluler.
Metode blacklist dilakukan dengan langsung memblokir ponsel-ponsel yang terdeteksi ilegal oleh sistem EIR. Metode ini membuat konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak beberapa hari setelah membeli.
Baca juga: Pemblokiran IMEI Ponsel BM Tunggu Aturan Teknis dari Tiga Kementerian
Sementara itu, metode whitelist melibatkan konsumen untuk mengecek apakah IMEI perangkat terdaftar atau tidak, pada saat melakukan pembelian di konter ponsel. Metode ini membuat konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak sebelum bertransaksi.
Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan, pemerintah akan segera menimbang mekanisme pemblokiran mana yang akan dipilih nanti.
"Nah (keputusan), ini sedang dilakukan dalam waktu dua minggu untuk proof of concept. Setelah dua minggu dari sekarang, kami akan bertemu dan akan memilih pakai blacklist atau whitelist," ujar Johnny di sela rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Rabu (5/2/2020).
Terkini Lainnya
- Kemenperin Puji Samsung Patuhi TKDN, Sindir Apple?
- 5 Merek HP Terlaris di Dunia 2024 Versi Counterpoint
- Ambisi Malaysia Jadi Pusat Data Center Asia Terganjal
- Apakah Mode Pesawat Bisa Menghemat Baterai HP? Begini Penjelasannya
- Ada Tonjolan Kecil di Tombol F dan J Keyboard, Apa Fungsinya?
- Cara Kerja VPN untuk Membuat Jaringan Privat yang Perlu Diketahui
- Konsol Handheld Windows 11 Acer Nitro Blaze 8 dan Nitro Blaze 11 Resmi, Ini Harganya
- X/Twitter Akan Labeli Akun Parodi
- Deretan Laptop Baru Asus di CES 2025, dari Seri Zenbook hingga ROG Strix
- 5 Penyebab Tidak Bisa Lihat Profil Kontak WA Orang Lain
- Cara Logout Akun Google Photos dari Perangkat Lain
- Reaksi TikTok soal Rumor Bakal Dijual ke Elon Musk
- RedNote, Medsos China Mirip TikTok Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Pasar Ponsel Dunia Akhirnya Membaik, Naik 4 Persen Tahun Lalu
- 10 Jenis Cookies di Internet dan Fungsinya
- Bocoran Gambar Google Pixel 5 XL, Ada Tiga Kamera Berbentuk "U"
- Galaxy S20 Ultra Dilapisi Gorilla Glass 6 di Depan dan Belakang
- Hari Pertama Pre-Order Mi 10, Xiaomi Raup Rp 391 Miliar
- Spesifikasi Lengkap dan Harga Samsung Galaxy Z Flip di Indonesia
- Google Rilis Aneka Game Ringan "GameSnack", Bisa Dimainkan lewat GoJek