RUU PDP, Perusahaan yang Jual Data Pribadi Bisa Dipidana
- Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang diserahkan Kemenkominfo ke DPR RI juga mengatur pidana bagi perusahaan atau korporasi yang memperjualbelikan data pribadi.
Definisi korporasi dalam hal ini adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara,data pribadi adalah setiap data tentang seseorang, baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri, atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non-elektronik.
Baca juga: RUU PDP, Ancaman Denda Puluhan Miliar Menanti Penjual dan Pemalsu Data Pribadi
Aturan pidana itu tercantum dalam Bab XIII Pasal 66 hingga Pasal 68. Jika tindak pidana (dijelaskan di Pasal 61- 64) dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau Korporasi.
Namun, menurut salinan dokumen RUU PDP yang didapat KompasTekno, Rabu (29/1/2020) pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya berupa denda, bukan hukuman kurungan penjara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 66 ayat 2.
Selain pidana denda, korporasi yang ketahuan melanggar aturan data pribadi, seperti menyebar dan memperjualbelikan, juga bisa dijatuhi hukuman pidana tambahan.
Pidana tambahan bisa berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana, pembekuan seluruh atau sebagian usaha, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha, melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan, dan ganti kerugian.
Sementara di Pasal 67 mengatur soal jangka waktu untuk membayar denda, yakni 1 (satu) bulan sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika ada alasan kuat, maka jangka waktu bisa diperpanjang lagi dalam waktu hingga 1 (satu) bulan.
Baca juga: RUU PDP, Sebarkan Data Pribadi Orang Lain Bakal Didenda Rp 20 Miliar
Kegagalan membayar dalam jangka waktu yang telah ditetapkan bisa membuat jaksa menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan terpidana, untuk
melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Kemudian, jika penyitaan dan pelelangan harta kekayaan tidak cukup atau tidak
memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana diganti dengan penjara. Lamanya pidana penjara ditentukan oleh hakim, dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Pasal 68 terdiri atas dua ayat.
Ayat pertama mengatur bahwa, jika penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau pendapatan terpidana lorporasi tidak cukup untuk melunasi denda, korporasi dikenakan pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
Ayat kedua menyebut lamanya pembekuan ditentukan oleh hakim, dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Terkini Lainnya
- Cara Mencari Akun Facebook yang Lupa Email dan Password, Mudah
- ZTE Nubia Z70 Ultra Meluncur, HP Bezel Tipis dengan Tombol Kamera Khusus
- Spesifikasi dan Harga Oppo Find X8 Pro di Indonesia
- Smartphone Vivo Y300 Meluncur, HP dengan "Ring Light" Harga Rp 4 Jutaan
- Oppo Find X8 Pro Punya Dua Kamera "Periskop", Bukan Cuma untuk Fotografi
- Ini Komponen Apple yang Akan Diproduksi di Bandung
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?
- Jadwal M6 Mobile Legends, Fase Wild Card Hari Kedua
- Bocoran Isi Proposal 100 Juta Dollar AS Apple ke Kemenperin
- Samsung Galaxy Z Flip 7 FE Meluncur Tahun Depan?
- Oppo Find X8 Pro Punya Tombol "Quick Button", Apa Fungsinya?
- Algoritma Instagram Kini Bisa Direset, Rekomendasi Konten Bisa Kembali ke Awal
- Indonesia Juara Umum Kompetisi E-sports Dunia IESF 2024
- Cara Membuat YouTube Music "2024 Recap" yang Mirip Spotify Wrapped
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Bocoran Isi Proposal 100 Juta Dollar AS Apple ke Kemenperin
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?