RUU PDP, Perusahaan yang Jual Data Pribadi Bisa Dipidana
- Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang diserahkan Kemenkominfo ke DPR RI juga mengatur pidana bagi perusahaan atau korporasi yang memperjualbelikan data pribadi.
Definisi korporasi dalam hal ini adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara,data pribadi adalah setiap data tentang seseorang, baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri, atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non-elektronik.
Baca juga: RUU PDP, Ancaman Denda Puluhan Miliar Menanti Penjual dan Pemalsu Data Pribadi
Aturan pidana itu tercantum dalam Bab XIII Pasal 66 hingga Pasal 68. Jika tindak pidana (dijelaskan di Pasal 61- 64) dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau Korporasi.
Namun, menurut salinan dokumen RUU PDP yang didapat KompasTekno, Rabu (29/1/2020) pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya berupa denda, bukan hukuman kurungan penjara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 66 ayat 2.
Selain pidana denda, korporasi yang ketahuan melanggar aturan data pribadi, seperti menyebar dan memperjualbelikan, juga bisa dijatuhi hukuman pidana tambahan.
Pidana tambahan bisa berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana, pembekuan seluruh atau sebagian usaha, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha, melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan, dan ganti kerugian.
Sementara di Pasal 67 mengatur soal jangka waktu untuk membayar denda, yakni 1 (satu) bulan sejak putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika ada alasan kuat, maka jangka waktu bisa diperpanjang lagi dalam waktu hingga 1 (satu) bulan.
Baca juga: RUU PDP, Sebarkan Data Pribadi Orang Lain Bakal Didenda Rp 20 Miliar
Kegagalan membayar dalam jangka waktu yang telah ditetapkan bisa membuat jaksa menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan terpidana, untuk
melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Kemudian, jika penyitaan dan pelelangan harta kekayaan tidak cukup atau tidak
memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana diganti dengan penjara. Lamanya pidana penjara ditentukan oleh hakim, dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Pasal 68 terdiri atas dua ayat.
Ayat pertama mengatur bahwa, jika penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau pendapatan terpidana lorporasi tidak cukup untuk melunasi denda, korporasi dikenakan pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
Ayat kedua menyebut lamanya pembekuan ditentukan oleh hakim, dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Terkini Lainnya
- Jepang Siapkan Superkomputer Terkuat di Dunia
- Arti Istilah “Ang Ang Ang” yang Lagi Ramai di TikTok
- YouTuber iShowSpeed Live Streaming di Indonesia, Makan Gorengan dan Nasi Padang
- Cara Mengatasi Airdrop Menunggu Terus Menerus dan Tidak Bisa Menerima Data di iPhone
- Tampilan Control Center iPhone di iOS 18 Bisa Dimodifikasi, Begini Caranya
- Awas! iPad Jangan Update ke iPadOS 18 Dulu, Bisa "Freeze"
- 10 Fitur iOS 18 yang Menarik Dicoba, Bisa Ganti Ikon Aplikasi dan Control Center
- Chat Gamer di Discord Kini Tidak Bisa Diintip Hacker
- Cerita Kontingen E-sports Jabar, Sabet Emas PON Nomor Free Fire meski "Bentrok" Turnamen ASEAN
- Kapal Induk Italia "Cavour" Sandar di Jakarta, Bawa Jet Tempur F-35
- Tidak Ada Game PC di PON XXI 2024 Cabor E-sports, Kenapa?
- iPhone dan HP Android Akhirnya Akur, Bisa "SMS-an" Gratis
- Office LTSC 2024 Resmi, Tanpa Internet dan Tak Perlu Berlangganan
- Kompetisi Microsoft Excel Digelar di Indonesia untuk Pertama Kalinya, Final di Las Vegas
- Game "Final Fantasy XVI" Meluncur di PC, Ini Harganya di Indonesia