cpu-data.info

Draft RUU Perlindungan Data Pribadi Akan Diajukan ke DPR Desember 2019

Ilustrasi perlindungan data pribadi
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate berjanji akan segera mengirimkan draft RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) bulan depan. Hal tersebut diutarakan Johnny dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR, Rabu (5/11/2019).

"Desember akan masukan draft RUU PDP (ke DPR,)" kata Johnny saat dijumpai oleh wartawan di sela acara dengar pendapat.

Johnny mengungkapkan bahwa RUU PDP merupakan salah satu regulasi prioritas yang didorong agar segera disahkan oleh perintah. Menurut Johnny, aturan tersebut dibuat untuk melindungi data pribadi seluruh masyarakat Indonesia.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Menkominfo Segera Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi

Kendati demikian, Johnny mengatakan bahwa Kementerian Kominfo pun tetap membutuhkan waktu untuk mendorong agar RUU ini menjadi prioritas di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di sela acara Rapat Dengar Pendapat di Komisi I DPR, Selasa (5/11/2019)./ GITO YUDHA PRATOMO Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di sela acara Rapat Dengar Pendapat di Komisi I DPR, Selasa (5/11/2019).
Beberapa waktu lalu, Rancangan Undang-Undang tersebut diketahui telah dikembalikan oleh Sekretariat Negara (Setneg) kepada Kementerian Kominfo karena ada beberapa poin yang belum disetujui oleh pihak Kementerian Dalam Negeri dan Jaksa Agung.

Menurut Johnny, ia baru mengetahui bahwa RUU tersebut dikembalikan ke pihak Kemkominfo. Johnny mengatakan sejauh ini ada beberapa poin yang harus dibahas untuk kemudian diajukan kembali.

Baca juga: Belum Disetujui, RUU PDP Dikembalikan ke Kemenkominfo

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Pangerapan mengatakan bahwa untuk melindungi data pribadi pengguna selama RUU PDP masih dalam proses, Kementerian Kominfo akan menyempurnakan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016.

"RUU PDP sekarang dikembalikan dan akan dibahas lagi. Permen 20 tahun 2016 akan disempurnakan, untuk prinsip perlindungan data pribadi dalam waktu dekat," kata Semuel.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat