cpu-data.info

Belum Disetujui, RUU PDP Dikembalikan ke Kemenkominfo

Ilustrasi perlindungan data pribadi
Lihat Foto

JAKARTA, - Upaya Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate untuk menggolkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) agaknya bakal terganjal.

Rancangan Undang-Undang tersebut dikembalikan oleh Sekretariat Negara (Setneg) kepada Kementerian Kominfo karena ada beberapa poin yang belum disetujui oleh pihak Kementerian Dalam Negeri dan Jaksa Agung.

Menurut Johnny, ia baru mengetahui bahwa RUU tersebut dikembalikan ke pihak Kemkominfo. Johnny mengatakan sejauh ini ada beberapa poin yang harus dibahas untuk kemudian diajukan kembali.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Menkominfo Segera Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi

"Saya belum tahu, baru disampaikan. Bukan ditolak, tapi dikembalikan agar nanti kembali diusulkan saat sudah lengkap," kata Johnny saat ditemui di kantor Kemenkominfo, Senin (28/10/2019).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Pangerapan mengatakan bahwa untuk melindungi data pribadi pengguna selama RUU PDP masih dalam proses, Kementerian Kominfo akan menyempurnakan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016.

"RUU PDP sekarang dikembalikan dan akan dibahas lagi. Permen 20 tahun 2016 akan disempurnakan, untuk prinsip perlindungan data pribadi dalam waktu dekat," kata Semuel.

RUU Perlindungan Data Pribadi dikembalikan oleh Sekretariat Negara (Setneg) karena ada beberapa poin yang belum disetujui oleh pihak Kementerian Dalam Negeri dan Jaksa Agung.

RUU PDP dikembalikan pada tanggal 14 Oktober 2019 lalu atau saat Menteri Kominfo masih dijabat oleh Rudiantara.

Baca juga: Menkominfo Baru Harus Kebut UU Perlindungan Data Pribadi

Adapun beberapa poin yang belum disetujui oleh Kemendagri dan Jaksa Agung adalah sebagai berikut:

  • Pasal 7 RUU PDP mengenai hak untuk memperbarui dan atau memperbaiki data prbadi.
  • Pasal 20 mengenai perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan data pribadi.
  • Pasal 1 angka 7 RUU PDP mengenai definisi korporasi.
  • Pasal 10 RUU PDP mengenai hak untuk mengajukan keberatan.
  • Pasal 17 ayat 2 huruf a RUU PDP mengenai prinsip perlindungan data pribadi.
  • Pasal 22 ayat 2 mengenai pengecualian pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual.
  • Pasal 44 RUU PDP mengenai pengecualian kewajiban pengendali data pribadi.
  • Perlu dipertimbangkan RUU ini mengatur ketentuan mengenai alat bukti yang sah termasuk alat bukti elektronik.

Sebelumnya, Rudiantara juga sempat menyebut bahwa ia telah dua kali menandatangani RUU PDP. Namun, proses harmonisasi UU PDP di Sekretariat Negara membutuhkan proses dan waktu yang tak singkat sehingga aturan ini belum juga diajukan ke DPR.

Harmonisasi ini dilakukan agar UU PDP tak tumpang tindih dengan aturan lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat