Menkominfo Baru Harus Kebut UU Perlindungan Data Pribadi
JAKARTA, - Johnny Gerard Plate resmi menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika di Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. Sejumlah "warisan" program yang belum tuntas dari periode pun menunggu.
Salah satunya adalah Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang batal disahkan dan harus mulai dirumuskan dari nol. UU ini harus segera dikebut, mengingat perhatian Jokowi terhadap ekonomi digital ke depan sangat besar.
"Karena yang jadi persoalan hari ini kan lemahnya perlindungan data pribadi warga negara dalam konteks ekonomi digital," jelas Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar.
Menurutnya, UU ini harus menjadi piroritas Johnny. Langkah pertama yang harus dilakukan sebagai Menkominfo baru adalah memastikan RUU ini masuk di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024.
Baca juga: Menkominfo Johnny Plate Ingin Bikin Gol RUU PDP
Menilik latar belakang Johnny yang pernah duduk di DPR RI, Wahyudi menilai seharusnya Johnny bisa mengakselerasi lobi ke DPR agar UU ini tidak alot seperti sebelumnya.
"Dia memiliki jejaring di parlemen yang bisa digunakan utnuk mempercepat proses pembahasan dan memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada anggota-anggota parlemen, untuk mengakselerasi perlindungan data pribadi," jelasnya.
Namun, Johnny harus memastikan kesamaan visi dan pandangan antar-lembaga pemerintah lebih dulu, terutama untuk mendialogkan materi-materi substantif.
Sebab, perbedaan pandangan antar-lembaga pemerintah menjadi salah satu penghambat molornya pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi ini.
Akui jadi prioritas
Johnny sendiri mengungkapkan, perlindungan data pribadi akan menjadi prioritasnya. RUU ini rencananya akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
"Kita harus selesaikan cepat, payung hukum terkait perlindungan data," kata Johnny, dalam acara serah terima jabatan di kantor Kemenkominfo, Rabu (23/10/2019).
Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Dinilai Tumpang Tindih
Data center tak harus di Indonesia
Terkait tentang penempatan pusat data (data center), Wahyudi mengatakan hal itu tak menjadi soal, apakah ingin ditempatkan di dalam atau di luar negeri.
Menurut Wahyudi, yang paling penting adalah Indonesia harus memiliki hukum yang komprehensif, dan sesuai dengan aturan-aturan perlindungan data pribadi di negara lain.
"Jadi mirip GDPR (General Data Protection Regulation) di Eropa", katanya.
Menurutnya, prinsip data saat ini adalah borderless, yang tidak bisa dikunci dalam yuridiksi teritorial tertentu. Hukum, kata Wahyudi, harus berlaku ekstrateritorial, sehingga bisa melindungi data pribadi warga negara di manapun mereka berada.
Baca juga: Mengenal Sosok Menteri Kominfo Baru, Johnny G Plate
Terkini Lainnya
- Foto "Selfie" Kini Bisa Disulap Langsung Jadi Stiker WhatsApp
- Ponsel Lipat Huawei Mate X6 Segera Masuk Indonesia, Intip Spesifikasinya
- Apa Itu Product Active Failed di Microsoft Word? Begini Penyebab dan Cara Mengatasinya
- TikTok Tidak Bisa Diakses Lagi di Amerika Serikat
- Cara Masukkan Tabel di Pesan Gmail dengan Mudah
- 3 Cara Menghapus Cache di iPhone dengan Mudah dan Praktis
- CEO TikTok Ternyata Pernah Magang di Facebook
- Aplikasi TikTok Hilang dari Google Play Store dan Apple App Store AS
- Cara Factory Reset HP Xiaomi dengan Mudah dan Praktis
- Apa Arti “Re” di Gmail dan Mengapa Muncul saat Membalas Pesan?
- TikTok Jawab Putusan AS, Sebut 170 Juta Pengguna Akan Terdampak Penutupan
- Microsoft Hentikan Dukungan Office di Windows 10 Tahun Ini
- TikTok Terancam Ditutup, Medsos RedNote Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Amerika Akan Blokir TikTok, Siapa yang Bakal Diuntungkan?
- Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 13 5G di Indonesia
- Ponsel Lipat Huawei Mate X6 Segera Masuk Indonesia, Intip Spesifikasinya