Menkominfo Baru Harus Kebut UU Perlindungan Data Pribadi
JAKARTA, - Johnny Gerard Plate resmi menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika di Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. Sejumlah "warisan" program yang belum tuntas dari periode pun menunggu.
Salah satunya adalah Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang batal disahkan dan harus mulai dirumuskan dari nol. UU ini harus segera dikebut, mengingat perhatian Jokowi terhadap ekonomi digital ke depan sangat besar.
"Karena yang jadi persoalan hari ini kan lemahnya perlindungan data pribadi warga negara dalam konteks ekonomi digital," jelas Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar.
Menurutnya, UU ini harus menjadi piroritas Johnny. Langkah pertama yang harus dilakukan sebagai Menkominfo baru adalah memastikan RUU ini masuk di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024.
Baca juga: Menkominfo Johnny Plate Ingin Bikin Gol RUU PDP
Menilik latar belakang Johnny yang pernah duduk di DPR RI, Wahyudi menilai seharusnya Johnny bisa mengakselerasi lobi ke DPR agar UU ini tidak alot seperti sebelumnya.
"Dia memiliki jejaring di parlemen yang bisa digunakan utnuk mempercepat proses pembahasan dan memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada anggota-anggota parlemen, untuk mengakselerasi perlindungan data pribadi," jelasnya.
Namun, Johnny harus memastikan kesamaan visi dan pandangan antar-lembaga pemerintah lebih dulu, terutama untuk mendialogkan materi-materi substantif.
Sebab, perbedaan pandangan antar-lembaga pemerintah menjadi salah satu penghambat molornya pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi ini.
Akui jadi prioritas
Johnny sendiri mengungkapkan, perlindungan data pribadi akan menjadi prioritasnya. RUU ini rencananya akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
"Kita harus selesaikan cepat, payung hukum terkait perlindungan data," kata Johnny, dalam acara serah terima jabatan di kantor Kemenkominfo, Rabu (23/10/2019).
Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Dinilai Tumpang Tindih
Data center tak harus di Indonesia
Terkait tentang penempatan pusat data (data center), Wahyudi mengatakan hal itu tak menjadi soal, apakah ingin ditempatkan di dalam atau di luar negeri.
Menurut Wahyudi, yang paling penting adalah Indonesia harus memiliki hukum yang komprehensif, dan sesuai dengan aturan-aturan perlindungan data pribadi di negara lain.
"Jadi mirip GDPR (General Data Protection Regulation) di Eropa", katanya.
Menurutnya, prinsip data saat ini adalah borderless, yang tidak bisa dikunci dalam yuridiksi teritorial tertentu. Hukum, kata Wahyudi, harus berlaku ekstrateritorial, sehingga bisa melindungi data pribadi warga negara di manapun mereka berada.
Baca juga: Mengenal Sosok Menteri Kominfo Baru, Johnny G Plate
Terkini Lainnya
- Oppo Hadirkan AI Gemini dan "Circle-to-Search" di ColorOS 15
- Cara Mengembalikan Akun Facebook yang Hilang dengan Mudah dan Praktis
- iPhone 16 Masih Dilarang, Apple Janji Tambah Investasi 10 Kali Lipat
- Sleep atau Shutdown Laptop, Mana yang Lebih Baik Digunakan Pengguna?
- Pabrik Rp 157 Miliar Ditolak RI, Apple Sodorkan Rp 1,5 Triliun demi iPhone 16
- Microsoft Umumkan Windows 365 Link, PC Kecil Berbasis Cloud Mirip Mac Mini
- Samsung Galaxy A16 5G Rilis di Indonesia, HP "Panjang Umur" Harga Rp 3 Jutaan
- Siasat Apple buat Jualan iPhone 16 di Indonesia, dari Minta Audiensi hingga Nego Investasi
- Ada Lubang Berbahaya, Pengguna iPhone Wajib Download iOS 18.1.1
- Rumor Samsung Galaxy S25 Versi Tipis Menyeruak
- Oppo Reno 13 Belum Dirilis, tapi Sudah Siap Masuk Indonesia
- Instagram Hapus Fitur "Ikuti Hashtag", Ini Alasannya
- Robot Manusia Ikut Lari "Half Marathon", Finish dengan Sekali Isi Baterai
- Tanda iPhone 16 Dijual Resmi di Indonesia Menguat, Ini Janji Apple
- HP Gaming Asus ROG Phone 9 dan ROG Phone 9 Pro Dirilis, Ini Harganya