RUU Perlindungan Data Pribadi Dinilai Tumpang Tindih
JAKARTA, - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang tengah digodok Kementerian Kominfo belum sepenuhnya selaras dengan prinsip perlindungan data.
Bahkan RUU PDP ini dinilai malah tumpang tindih satu sama lain. Menurut studi Elsam pada 2016, sedikitnya ada sekitar 30 Undang-undang yang memiliki keterkaitan dengan data pribadi.
Undang-undang ini tercecer di berbagai ruang lingkup dan tidak terkumpul dalam satu wadah. Akibatnya, ada kekaburan istilah dan ruang lingkup data pribadi yang harus dilindungi.
Menurut Wahyudi Djafar, Deputi Direktur Riset Elsam, proses pembahasan RUU PDP perlu dipercepat agar pemerintah dapat menjawab seluruh kebutuhan perlindungan data pribadi milik masyarakat.
Baca juga: UU Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Rampung sebelum Oktober
"UU PDP, dapat jadi rujukan yang lebih pasti tentang definisi dan ruang lingkup data pribadi, perlindungan data, pemrosesan data pribadi dan termasuk di dalamnya transfer data," kata Wahyudi dalam diskusi publik bertema Melindungi Privasi Data di Indonesia, di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
"Perlu percepatan proses pembahasan RUU PDP untuk menjawab semua kebutuhan perlindungan data pribadi," lanjutnya.
Selain itu, Wahyudi juga mengatakan bahwa dengan disahkannya UU PDP, maka pintu pengembangan ekonomi berbasis digital di Indonesia pun akan terbuka semakin lebar.
"Sebagaimana diketahui, dalam proses perkembangan ekonomi digital, persoalan keamanan data seringkali menjadi sorotan. Oleh karena itu jika Indonesia akan menjadi bagian penting dari perkembangan ekonomi digital, maka keberadaan UU PDP sangat dibutuhkan," ungkap Wahyudi.
Baca juga: Pentingnya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi dalam Industri 4.0
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi, Semuel Pangerapan mengatakan bahwa RUU PDP ini sudah melewati tahap sinkronisasi dan sedang dalam proses paraf dari sejumlah menteri.
Ia pun mengatakan proses penyusunan RUU PDP ini membutuhkan waktu yang panjang karena perlu ada pembicaraan khusus dengan seluruh pemangku kebijakan.
"Ada 32 aturan tentang data pribadi yang tercecer. Kami sudah bahas dari 2012. Sekarang sedang diparaf dan sudah sinkronisasi," kata Semuel.
"Kami juga maunya segera, beberapa menteri pun sudah tanda tangan dalam waktu cepat. Indonesia akan menjadi negara ke-6 yang punya Undang-undang tentang data pribadi ini," lanjutnya.
Terkini Lainnya
- Oppo Run 2024 Digelar di Bali, Diikuti 5.700 Peserta dari 23 Negara
- Cara Mengubah Tulisan WhatsApp di iPhone dengan Mudah
- Cara Bikin Kata-kata untuk Hari Guru 2024 yang Berkesan via ChatGPT, Mudah
- Kemenperin Ungkap Aksesori Apple yang Diproduksi di Bandung
- Mengulik Desain Oppo Find X8 Pro, Ada Tombol Kamera "Quick Button"
- Oppo Find X8 Series Pakai Teknologi Baterai Karbon Silikon, Apa Keunggulannya?
- Bocoran Isi Proposal 100 Juta Dollar AS Apple ke Kemenperin
- Cara Pakai Rumus CONCAT di Microsoft Excel dan Contoh Penggunaannya
- Sony Aplha 1 II Diumumkan, Kamera Mirrorless dengan AI dan Layar Fleksibel
- Pengguna Threads Instagram Kini Bisa Buat Tab Feed Khusus Sendiri
- Waspada, Ini Bahayanya Menyimpan Password Otomatis di Browser Internet
- Tabel Spesifikasi Oppo Find X8 di Indonesia, Harga Rp 13 Jutaan
- Facebook Messenger Kedatangan Update Besar, Video Call Makin Jernih
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- WhatsApp Rilis Fitur Voice Message Transcripts, Ubah Pesan Suara Jadi Teks