cpu-data.info

RUU Perlindungan Data Pribadi Dinilai Tumpang Tindih

Ilustrasi hukum medis
Lihat Foto

JAKARTA, - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang tengah digodok Kementerian Kominfo belum sepenuhnya selaras dengan prinsip perlindungan data.

Bahkan RUU PDP ini dinilai malah tumpang tindih satu sama lain. Menurut studi Elsam pada 2016, sedikitnya ada sekitar 30 Undang-undang yang memiliki keterkaitan dengan data pribadi.

Undang-undang ini tercecer di berbagai ruang lingkup dan tidak terkumpul dalam satu wadah. Akibatnya, ada kekaburan istilah dan ruang lingkup data pribadi yang harus dilindungi.
 
Menurut Wahyudi Djafar, Deputi Direktur Riset Elsam, proses pembahasan RUU PDP perlu dipercepat agar pemerintah dapat menjawab seluruh kebutuhan perlindungan data pribadi milik masyarakat.

Baca juga: UU Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Rampung sebelum Oktober
 
"UU PDP, dapat jadi rujukan yang lebih pasti tentang definisi dan ruang lingkup data pribadi, perlindungan data, pemrosesan data pribadi dan termasuk di dalamnya transfer data," kata Wahyudi dalam diskusi publik bertema Melindungi Privasi Data di Indonesia, di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).

Kiri ke kanan: Arianne Jimenez, Privacy and public policy manager APAC Facebook; Semuel pangerapan
Dirjen Aptika Kominfo; Meutya Hafid, Anggota Komisi I DPR-RI; Wahyudi Djafar, Deputi Direktur Riset Elsam./ GITO YUDHA PRATOMO Kiri ke kanan: Arianne Jimenez, Privacy and public policy manager APAC Facebook; Semuel pangerapan Dirjen Aptika Kominfo; Meutya Hafid, Anggota Komisi I DPR-RI; Wahyudi Djafar, Deputi Direktur Riset Elsam.

 
"Perlu percepatan proses pembahasan RUU PDP untuk menjawab semua kebutuhan perlindungan data pribadi," lanjutnya.
 
Selain itu, Wahyudi juga mengatakan bahwa dengan disahkannya UU PDP, maka pintu pengembangan ekonomi berbasis digital di Indonesia pun akan terbuka semakin lebar.
 
"Sebagaimana diketahui, dalam proses perkembangan ekonomi digital, persoalan keamanan data seringkali menjadi sorotan. Oleh karena itu jika Indonesia akan menjadi bagian penting dari perkembangan ekonomi digital, maka keberadaan UU PDP sangat dibutuhkan," ungkap Wahyudi.

Baca juga: Pentingnya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi dalam Industri 4.0
 
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi, Semuel Pangerapan mengatakan bahwa RUU PDP ini sudah melewati tahap sinkronisasi dan sedang dalam proses paraf dari sejumlah menteri.

Ia pun mengatakan proses penyusunan RUU PDP ini membutuhkan waktu yang panjang karena perlu ada pembicaraan khusus dengan seluruh pemangku kebijakan.
 
"Ada 32 aturan tentang data pribadi yang tercecer. Kami sudah bahas dari 2012. Sekarang sedang diparaf dan sudah sinkronisasi," kata Semuel.
 
"Kami juga maunya segera, beberapa menteri pun sudah tanda tangan dalam waktu cepat. Indonesia akan menjadi negara ke-6 yang punya Undang-undang tentang data pribadi ini," lanjutnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat