cpu-data.info

Google Didenda Rp 7,7 Triliun di Perancis karena Menghindari Pajak

Ilustrasi: logo Google pada bagian depan kantor Google di kawasan Mountain View, California, Amerika Serikat.
Lihat Foto

- Google sepakat membayar settlement berupa denda sebesar 500 juta euro (Rp 7,7 triliun) ke pemerintah Perancis karena menghindari pajak. 

Denda tersebut masih ditambah pajak yang belum dibayar (back taxes) senilai 465 juta euro (Rp 7,2 triliun) sehingga jumlah totalnya mencapai hampir semiliar euro

"Kesepakatan ini untuk menyelesaikan semua sengketa (pajak) di masa lalu," ujar Antonin Levy, salah satu kuasa hukum Google dalam sesi dengar pendapat di pengadilan Perancis.

Sejumlah besar uang yang dibayarkan sebagai penyelesaian kasus pajak itu sebenarnya masih lebih rendah dibandingkan 1,6 miliar euro yang dituntut oleh Kementerian Keuangan Perancis. Nilainya pun terbilang kecil buat perusahaan raksasa seperti Google.

Baca juga: Selain di Indonesia, Pajak Google Dipermasalahkan di 4 Negara Ini

Tim investigasi pemerintah masih menelusuri apakah Google yang memiliki kantor pusat di Dublin, Irlandia, masih memiliki sejumlah aktivitas sembunyi-sembunyi demi menghindari pajak di Perancis.

Investigasi pajak ini mulai dilakukan sejak tahun 2016 setelah kantor Google di Paris digrebek oleh pemerintah setempat. Google dilaporkan hanya membayar sejumlah kecil pajak di negara-negara Uni Eropa karena hanya melaporkan penjualannya di Irlandia.

Cara ini memang bisa dilakukan karena adanya celah di hukum pajak internasional. Perusahaan yang bernaung di bawah Alphabet Inc ini bukanlah satu-satunya perusahaan yang terseret kasus pajak di Eropa.

Baca juga: Cara Google Memanfaatkan Celah untuk Menghindari Pajak

Beberapa perusahaan teknologi lain juga tengah diincar. Kepada sebuah media lokal, Menteri Keuangan Perancis, Gerald Darmanin menyebut penarikan pajak kepada Google ini akan menjadi preseden hukum yang baik bagi perusahaan lain dengan kasus yang sama.

Namun ia tidak menyebut spesifik perusahaan apa saja yang dimaksud.

Menurut laporan yang dilansir oleh Reuters, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Sabtu (14/9/2019), Perancis berupaya mendorong beberapa negara Uni Eropa lain untuk menarik pajak digital.

Akan tetapi, upaya itu mendapat perlawanan dari pemerintah Irlandia dan negara Skandinavia, yakni Denmark, Swedia, dan Finlandia.

Baca juga: YouTube Kids Langgar Privasi Anak, Google Terpaksa Bayar Rp 2,8 Triliun

Akhirnya, Perancis memberlakukan pajak unilateralnya sendiri. Namun, ancaman justru datang dari pemerintah AS yang akan mengenakan tarif impor anggur Perancis sebesar 100 persen apabila Perancis tetap menarik pajak tinggi kepada perusahaan teknologi asal AS.

Terlepas dari aksi berbalas pajak antar dua negara, Google mengatakan reformasi sistem pajak internasional yang terkoordinasi adalah cara terbaik untuk memberikan pedoman yang jelas bagi perusahaan yang beroperasi secara internasional seperti Google.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat