Ini Dia, Isi Lengkap Rencana Aturan Blokir Ponsel BM
- Aturan blokir ponsel black market (BM) awalnya dikabarkan akan diteken oleh tiga kementerian terkait pada 17 Agustus 2019 dan mulai diberlakukan pada Februari 2020.
Namun, pembaruan terakhir menyebutkan penandatanganan akan dilakukan mengambil "momen 17 Agustus". Begitu juga untuk isi regulasi dan jadwal pemberlakuannya pun masih simpang siur.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), jadwal penandatanganan aturan IMEI masih menunggu jadwal dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kominfo.
Dari penelusuran , Kominfo ternyata telah memiliki draft regulasi untuk mekanisme pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) berbasis IMEI yang rencananya akan diterapkan di Indonesia.
Keterangan di situs Kominfo menyebutkan Rancangan Peraturan Menteri Tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler tersebut telah melalui konsultasi publik pada tanggal 2 Agustus hingga 6 Agustus lalu.
“RPM disusun dalam rangka melindungi masyarakat dari penggunaan alat dan/ atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis, mencegah dan mengurangi peredaran alat dan/ atau perangkat telekomunikasi ilegal yang masuk,” tulis Kominfo.
Regulasi dimaksud antara lain mengatur Sistem Basis Data IMEI Nasional, yakni sistem dan layanan yang mengolah data IMEI dari Siste Informasi IMEI Nasional (SIINAS) dan data dump dari penyelenggara (operator telekomunikasi) yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian.
IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah 15 digit nomor identifikasi unik milik tiap perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk identifikasi perangkat tersebut saat tersambung ke jaringan seluler.
Nomor IMEI ini dijadikan basis untuk melakukan pemblokiran perangkat ilegal (BM) oleh operator seluler.
Apabila nomor IMEI tidak terdaftar di sistem basis data karena masuk lewat jalur ilegal, maka perangkat yang bersangkutan akan diblokir degan cara tidak bisa tersambung ke jaringan seluler.
Untuk mengetahui apakah nomor IMEI perangkat Anda terdaftar di sistem basis data pemerintah atau tidak, silakan tekan kombinasi nomor *#06# di phone dialler ponsel untuk memperoleh keterangan nomor IMEI terlebih dahulu.
Kemudian, masukkan nomor IMEI ke dalam kolom pengecekan di situs Kemenperin di tautan berikut.
Baca juga: APSI: Negara Rugi Rp 2,8 Triliun Per Tahun karena Ponsel BM
Isi RPM tentang pemblokiran ponsel BM
Dalam naskah RPM Tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi, pasal 3 menyebutkan bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi wajib mengidentifikasi IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya.
Identifikasi dilakukan dengan membuat kumpulan data (data dump) yang berisi keterangan nomor IMEI, IMSI (nomor identitas di kartu SIM), MSISDN (nomor ponsel di kartu SIM), serta Radio Acces Technology (RAT) dan tanggal ketersambungannya.
Terkini Lainnya
- Daftar iPhone yang Tak Kebagian iOS 18
- Belum Resmi Dirilis, Samsung Galaxy S24 FE Segera Masuk Indonesia?
- 5 Cara Cek Kesehatan Baterai Laptop dengan Mudah, Lengkap untuk Semua Model
- Cek iPhone Kamu Kebagian iOS 18 atau Tidak, Begini Caranya
- Daftar iPhone yang Kebagian iOS 18
- Twit Elon Musk yang Sudah Dihapus Bikin Geram Gedung Putih
- Apple Fanboy Ternyata Enggak Buru-buru Ganti iPhone Baru
- MacOS Sequoia Sudah Bisa Diunduh, Ini Daftar Mac yang Kebagian
- Smartphone Lava Blaze 3 5G Meluncur dengan LED Flash Vibe Light
- iOS 18 Resmi Dirilis Tanpa Apple Intelligence, Ini iPhone yang Kebagian
- Sudah Tersedia, Ini 2 Cara Update iOS 18 di iPhone dan Fitur-fiturnya
- iPhone 16 Pro "Sultan" Dijual Rp 163 Juta, Apa Istimewanya?
- 3 Cara Mencegah Panggilan Tidak Dikenal di HP dengan Mudah dan Praktis
- Cara Login WhatsApp Web dengan Nomor HP, Mudah dan Praktis
- 1 Juta Android TV Box Terinfeksi Malware "Vo1d", Indonesia Terdampak
- Beginikah Tampang dan Spesifikasi GoPro Hero 8?
- Samsung Kembangkan Graphene, Baterai Baru Pengganti Lithium?
- BI Luncurkan Standar QR Code Indonesia
- Bocoran Video Pastikan Xiaomi Redmi Note 8 Siap Meluncur
- Samsung Siapkan Ponsel Lipat Berikutnya, Galaxy Fold Z?