Telkomsel Tunggu Draft Regulasi Blokir Ponsel BM dari Pemerintah

JAKARTA, - Pemerintah tengah berupaya menekan jumlah peredaran ponsel ilegal alias black market (BM) di Indonesia. Upaya ini melibatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Di garda terdepan, operator seluler menjadi andalan pemerintah untuk mengeksekusi ponsel BM mana saja yang harus dibokir.
Pemerintah akan mengirimkan IMEI ponsel yang terdeteksi ilegal ke operator seluler, dan operator lah yang akan menutup akses semua jaringan ponsel BM tersebut, sehingga tak lagi bisa digunakan.
Kendati regulasi bakal ditandatangani pada 17 Agustus mendatang, namun Telkomsel mengaku hingga kini belum menerima draft regulasi tersebut.
Baca juga: Mengenal DIRBS, Mesin Identifikasi dan Blokir Ponsel BM di Indonesia
Menurut Media Manager Telkomsel, Singue Kilatmaka, operator pelat merah ini sendiri menyatakan kesiapannya untuk mengikuti aturan dari pemerintah.
"Ke operator belum ada seperti apa detailnya. Ini kan agak beda dengan registrasi SIM prabayar kemarin. Posisi sekarang itu belum ada draft. Draft itu belum keluar, masih di pembicaraan terutama Kemenperin dan Kominfo," kata Singue.
"Kami sedang menunggu, seperti apa (regulasinya). Saya yakin semua operator akan patuh jika sudah ditetapkan," lanjutnya.
Ia pun mengatakan, dalam proses penggodokan regulasi ini, pemerintah menjalin komunikasi dengan ATSI. Kemudian dari ATSI akan meneruskan kepada operator setelah disepakati bagaimana mekanisme pemblokiran yang akan dilakukan.
Menurut Singue, jika aturan ini kemudian ditetapkan, proses pemblokiran oleh operator bisa dijalankan dalam waktu yang cepat.
Baca juga: APSI: Negara Rugi Rp 2,8 Triliun Per Tahun karena Ponsel BM
Pasalnya aturan ini memang berbeda dengan regulasi registrasi kartu SIM di mana operator cukup menunggu data dari Kemenperin mengenai IMEI mana saja yang terdeteksi ilegal untuk kemudian diblokir.
"Eksekusinya tinggal nunggu data. Begitu terlacak mesin dari Kemenperin, dikirim ke kami, bisa langsung diblok. Kami kan tinggal nunggu datanya dan sistemnya kaya gimana. Ini yang harus diblokir sekian banyak, misalnya," pungkas Singue.
Sejauh ini, pemerintah sendiri mengatakan akan merampungkan regulasi terkait pemblokiran ponsel ilegal ini pada 17 Agustus mendatang. Mekanisme pemblokiran ini menggunakan deretan nomor IMEI sebagai acuan.
IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan.
Terkini Lainnya
- Nothing CMF Buds 2 Diam-diam Muncul di Situs Resmi, TWS Murah dengan ANC
- Daftar Operator Seluler yang Menyediakan eSIM di Indonesia
- Spesifikasi Laptop untuk Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Penting Diperhatikan
- OpenAI Siapkan Media Sosial Mirip X, Berbasis ChatGPT
- Sidang Antimonopoli Meta: Mark Zuckerberg Bisa Dipaksa Jual Instagram dan WhatsApp
- Telkomsel Rilis Paket Bundling iPhone 16, Rp 50.000 Kuota 58 GB
- Daftar HP yang Mendukung eSIM di Indonesia
- Membawa Inovasi AI Lebih Dekat ke Semua Orang
- Samsung Rilis Galaxy A06 5G Edisi Free Fire, Banyak Aksesori Bikin "Booyah"
- Apakah iPhone XR Masih Layak Beli di Tahun 2025? Begini Penjelasannya
- Apa Itu eSIM? Begini Perbedaannya dengan Kartu SIM Biasa
- Huawei Pastikan Ponsel Lipat Tiga Mate XT Ultimate Rilis di Indonesia
- Harga iPhone 11, 11 Pro, dan iPhone 11 Pro Max Bekas Terbaru, Mulai Rp 5 Jutaan
- AMD Umumkan CPU 2nm Pertama "Venice", Meluncur 2026
- Harga iPhone XR Second Terbaru April 2025, Mulai Rp 4 Jutaan
- Google dan Telkomsel Bikin Pengaturan Android Perusahaan Lebih Mudah
- Pasca-gempa Maluku Utara, Layanan Telkomsel Kembali Normal
- Realme X Meluncur di Indonesia 25 Juli, Ada Edisi Khusus Spider-Man
- "Galileo" Tumbang, Penduduk Eropa Kehilangan Sinyal GPS
- Sony Luncurkan "SD Card Reader" Tercepat di Dunia