Telkomsel Tunggu Draft Regulasi Blokir Ponsel BM dari Pemerintah
JAKARTA, - Pemerintah tengah berupaya menekan jumlah peredaran ponsel ilegal alias black market (BM) di Indonesia. Upaya ini melibatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Di garda terdepan, operator seluler menjadi andalan pemerintah untuk mengeksekusi ponsel BM mana saja yang harus dibokir.
Pemerintah akan mengirimkan IMEI ponsel yang terdeteksi ilegal ke operator seluler, dan operator lah yang akan menutup akses semua jaringan ponsel BM tersebut, sehingga tak lagi bisa digunakan.
Kendati regulasi bakal ditandatangani pada 17 Agustus mendatang, namun Telkomsel mengaku hingga kini belum menerima draft regulasi tersebut.
Baca juga: Mengenal DIRBS, Mesin Identifikasi dan Blokir Ponsel BM di Indonesia
Menurut Media Manager Telkomsel, Singue Kilatmaka, operator pelat merah ini sendiri menyatakan kesiapannya untuk mengikuti aturan dari pemerintah.
"Ke operator belum ada seperti apa detailnya. Ini kan agak beda dengan registrasi SIM prabayar kemarin. Posisi sekarang itu belum ada draft. Draft itu belum keluar, masih di pembicaraan terutama Kemenperin dan Kominfo," kata Singue.
"Kami sedang menunggu, seperti apa (regulasinya). Saya yakin semua operator akan patuh jika sudah ditetapkan," lanjutnya.
Ia pun mengatakan, dalam proses penggodokan regulasi ini, pemerintah menjalin komunikasi dengan ATSI. Kemudian dari ATSI akan meneruskan kepada operator setelah disepakati bagaimana mekanisme pemblokiran yang akan dilakukan.
Menurut Singue, jika aturan ini kemudian ditetapkan, proses pemblokiran oleh operator bisa dijalankan dalam waktu yang cepat.
Baca juga: APSI: Negara Rugi Rp 2,8 Triliun Per Tahun karena Ponsel BM
Pasalnya aturan ini memang berbeda dengan regulasi registrasi kartu SIM di mana operator cukup menunggu data dari Kemenperin mengenai IMEI mana saja yang terdeteksi ilegal untuk kemudian diblokir.
"Eksekusinya tinggal nunggu data. Begitu terlacak mesin dari Kemenperin, dikirim ke kami, bisa langsung diblok. Kami kan tinggal nunggu datanya dan sistemnya kaya gimana. Ini yang harus diblokir sekian banyak, misalnya," pungkas Singue.
Sejauh ini, pemerintah sendiri mengatakan akan merampungkan regulasi terkait pemblokiran ponsel ilegal ini pada 17 Agustus mendatang. Mekanisme pemblokiran ini menggunakan deretan nomor IMEI sebagai acuan.
IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan.
Terkini Lainnya
- TikTok Tidak Bisa Diakses Lagi di Amerika Serikat
- Foto "Selfie" Kini Bisa Disulap Langsung Jadi Stiker WhatsApp
- Ponsel Lipat Huawei Mate X6 Segera Masuk Indonesia, Intip Spesifikasinya
- Apa Itu Product Active Failed di Microsoft Word? Begini Penyebab dan Cara Mengatasinya
- Cara Masukkan Tabel di Pesan Gmail dengan Mudah
- 3 Cara Menghapus Cache di iPhone dengan Mudah dan Praktis
- CEO TikTok Ternyata Pernah Magang di Facebook
- Aplikasi TikTok Hilang dari Google Play Store dan Apple App Store AS
- Cara Factory Reset HP Xiaomi dengan Mudah dan Praktis
- Apa Arti “Re” di Gmail dan Mengapa Muncul saat Membalas Pesan?
- TikTok Jawab Putusan AS, Sebut 170 Juta Pengguna Akan Terdampak Penutupan
- Microsoft Hentikan Dukungan Office di Windows 10 Tahun Ini
- TikTok Terancam Ditutup, Medsos RedNote Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Amerika Akan Blokir TikTok, Siapa yang Bakal Diuntungkan?
- Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 13 5G di Indonesia
- Google dan Telkomsel Bikin Pengaturan Android Perusahaan Lebih Mudah
- Pasca-gempa Maluku Utara, Layanan Telkomsel Kembali Normal
- Realme X Meluncur di Indonesia 25 Juli, Ada Edisi Khusus Spider-Man
- "Galileo" Tumbang, Penduduk Eropa Kehilangan Sinyal GPS
- Sony Luncurkan "SD Card Reader" Tercepat di Dunia