Jika Ponsel BM Diblokir, Pemerintah Diminta Permudah TKDN
- Pada Agustus 2019 mendatang, pemerintah menargetkan mengesahkan regulasi untuk menekan angka peredaran ponsel black market (BM) di Indonesia.
Jika regulasi ini diimplementasikan, lembaga analis pasar IDC Indonesia meminta agar pemerintah mempermudah syarat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
Menurut analis IDC Indonesia, Risky Febrian, hal tersebut bisa diberikan pemerintah sebagai insentif bagi para vendor smartphone yang ingin mengimpor produknya secara resmi.
Pasalnya menurut Risky, ada beberapa vendor yang tidak bisa memasarkan produknya di Indonesia karena terkendala TKDN, seperti OnePlus atau Google. Padahal brand tersebut cukup diminati di Indonesia.
Hal itulah yang kemudian memicu adanya permintaan ponsel blac kmarket untuk merek tertentu. Sehingga celah ini bisa dimanfaatkan oleh para pengimpor smartphone secara ilegal.
Baca juga: Aturan Blokir Ponsel Black Market Akan Disahkan Bulan Depan
"Permintaan konsumen untuk merek smartphone yang tidak tersedia resmi di Indonesia pasti akan selalu ada," kata Risky.
"Sebaiknya menurut saya pribadi, berbarengan dengan kebijakan IMEI ini, pemerintah juga bisa memberikan kemudahan atau insentif bagi implementasi TKDN," ungkap Risky kepada KompasTekno melalui pesan singkat, Jumat (5/7/2019).
Hal itu disebut Risky untuk mengantisipasi permintaan terhadap produk-produk yang tidak tersedia secara resmi tersebut.
Tak hanya soal TKDN, Risky juga menyarankan pemerintah untuk memberi insentif lainnya kepada vendor smartphone, seperti kemudahan pajak. Dengan begitu, harga jual ponsel resmi di Indonesia bisa ditekan, bahkan bisa mendekati harga ponsel black market.
Baca juga: Ramai Blokir Ponsel Lewat IMEI, Begini Cara Mengeceknya
"Insentif bagi vendor yang 'comply' terhadap TKDN juga bisa menurunkan harga jual dari produk smartphone-nya, jadi harganya bisa ditekan mendekati harga smartphone black market. Insentif ini contohnya seperti kemudahan pajak bagi vendor yang membangun sendiri pabriknya di sini," tambah Risky.
Kendati demikian, Risky optimistis bahwa pemblokiran ponsel black market di Indonesia akan membawa dampak positif dalam jangka panjang kepada industri smartphone Tanah Air. Risky memprediksi akan ada peningkatan jumlah pengapalan jika regulasi ini diimplementasikan dengan tepat.
Jika nanti implementasinya berjalan lancar, Risky menganggap konsumen yang tadinya biasa membeli produk black market, mau tidak mau harus berpindah membeli produk yang resmi.
"Dampaknya akan meningkatkan total shipment smartphone itu sendiri untuk mengisi ceruk pasar yang ditinggalkan produk smartphone black market," pungkasnya.
Terkini Lainnya
- Daftar Aplikasi Android Terbaik 2024, ShopeePay Nomor 1 di Indonesia
- Instagram Hapus Fitur "Ikuti Hashtag", Ini Alasannya
- 5 Tips Menatap Layar HP yang Aman buat Mata, Penting Diperhatikan
- Aplikasi ChatGPT Kini Hadir untuk Semua Pengguna Windows, Tak Perlu Bayar
- Apa Itu Spam di WhatsApp? Ini Penjelasan dan Ciri-cirinya
- Casio Umumkan Ring Watch, Jam Tangan Cincin Harga Rp 2 Juta
- Cara Menghapus Akun Facebook yang Sudah Tidak Dipakai, Mudah dan Praktis
- HP "Underwater" Realme GT 7 Pro Rilis Global, Ini Spesifikasinya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- Cara Mengetahui WhatsApp, Instagram, Facebook, dan YouTube Sedang "Error"
- Redmi K20 Pro "Avengers" Resmi Meluncur, Harganya?
- Rencana Pemblokiran Ponsel BM Disebut Bisa Bikin Konsumen Takut
- Belanja Aplikasi di Smartphone Tembus Rp 565 Triliun
- Xiaomi Rilis Sensor dan Kamera Pintar untuk "Smart Home" di Indonesia