Aturan Blokir Ponsel Black Market Akan Disahkan Bulan Depan

— Pemerintah kini tengah menunjukkan keseriusannya untuk memberantas penggunaan ponsel ilegal (BM, black market) di Indonesia. Pada Agustus mendatang, regulasi yang mengatur pemblokiran ponsel BM tersebut akan ditandatangani.
Regulasi tersebut berbentuk peraturan menteri (permen). Dalam hal ini setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan.
Menurut Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, peraturan menteri tersebut bakal ditandatangani pada pertengahan bulan depan. Namun, ia tidak merinci seperti apa isi dan lingkup dari payung hukum tersebut.
Baca juga: Rencana Blokir Ponsel BM di Indonesia Semakin Menguat
"Aturannya secara detail sedang dibuat. Tanggal 17 Agustus 2019 harus tanda tangan 3 peraturan menteri terkait pemblokiran lewat IMEI," ungkap Janu melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Rabu (3/7/2019).
Janu turut menyebutkan bahwa untuk menjalankan kebijakan dan aturan itu, sebuah tim khusus yang para anggotanya berasal dari ketiga kementerian akan dibentuk.
"Berdasarkan hasil rapat, segera dibentuk tim antarkementerian terkait pemblokiran lewat IMEI," lanjutnya.
Mesin identifikasi ponsel BM
Kementerian Perindustrian sendiri memiliki sebuah mesin bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dapat mengidentifikasi ponsel black market. Mesin ini bekerja menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel.
Mekanismenya, mesin DIRBS akan memindai nomor IMEI mana saja yang terdaftar di database dan mana yang tidak. Jika tidak terdaftar, ponsel dengan nomor IMEI tersebut akan dianggap sebagai ponsel ilegal.
Baca juga: Beda Harga Rp 300.000, Ponsel Xiaomi "BM" Masih Banyak Diburu
Kendati demikian, Janu tidak merinci apakah mesin ini akan mulai diaktifkan setelah ketiga peraturan menteri tersebut ditandatangani atau malah lebih cepat.
Sementara pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri sebagai salah satu kementerian yang terlibat belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.
Proses pemblokiran ponsel ilegal di Indonesia ini melibatkan tiga kementerian.
Kementerian Perindustrian memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah ponsel tersebut ilegal atau tidak.
Baca juga: Ramai Blokir Ponsel Lewat IMEI, Begini Cara Mengeceknya
Sementara Kementerian Kominfo nanti akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel yang teridentifikasi ilegal, dan Kementerian Perdagangan akan mengawasi perdagangan ponsel.
Pihak Kemenperin juga beberapa waktu lalu mengatakan bahwa ponsel ilegal tidak akan bisa digunakan di Indonesia. Namun, ini tidak serta-merta berarti ponsel ilegal yang sudah beredar di konsumen (existing) bakal diblokir dari jaringan operator seluler lewat identifikasi IMEI.
Terkini Lainnya
- Google Resmi Naikkan Standar, HP Android Storage 16 GB Gigit Jari
- Mengapa HP dan Laptop "Dibebaskan" Trump tapi Tetap Mahal di Indonesia?
- Segini Mahalnya Harga iPhone jika Dibuat di Amerika
- Nvidia GeForce RTX 5060 dan RTX 5060 Ti Resmi, GPU "Murah" untuk Gaming
- Acer Comeback ke Pasar Smartphone, Rilis HP Android Super ZX dan Super ZX Pro
- 3 Cara Cek HP Support E-SIM di Android dan iPhone dengan Mudah
- Ini Harga iPhone 11, 11 Pro, dan iPhone 11 Pro Max Bekas Terbaru, Mulai Rp 5 Jutaan
- Daftar Operator Seluler yang Menyediakan eSIM di Indonesia
- 5 Fungsi LAN dalam Jaringan Komputer Perlu Diketahui
- Nothing CMF Buds 2 Diam-diam Muncul di Situs Resmi, TWS Murah dengan ANC
- Spesifikasi Laptop untuk Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Penting Diperhatikan
- OpenAI Siapkan Media Sosial Mirip X, Berbasis ChatGPT
- Sidang Antimonopoli Meta: Mark Zuckerberg Bisa Dipaksa Jual Instagram dan WhatsApp
- Telkomsel Rilis Paket Bundling iPhone 16, Rp 50.000 Kuota 58 GB
- Daftar HP yang Mendukung eSIM di Indonesia
- Segini Mahalnya Harga iPhone jika Dibuat di Amerika