Persulit Iklan dari Pesaing, Google Didenda Rp 24 Triliun di Eropa
— Google kembali didenda di Benua Biru. Regulator Antimonopoli Uni Eropa menjatuhkan sanksi kepada Google Inc sebesar 1,49 miliar euro (sekitar Rp 24 triliun) karena mempersulit iklan dari pihak pesaing.
Ini merupakan sanksi ketiga bagi Google di Eropa selama dua tahun terakhir. Dalam kasus denda terbaru, Google dituding menyalahgunakan dominasinya di ranah search untuk mempersulit tampilan iklan dari pesaing dari 2006 hingga 2016.
"Google telah memantapkan posisinya di ranah iklan pencarian online dan melindungi diri sendiri dari tekanan pesaing dengan menerapkan pembatasan kontrak yang bersifat antikompetitif bagi rekanan situs pihak ketiga," ujar komisioner Komisi Eropa, Margrethe Vestager.
"Ini merupakan tindakan ilegal di bawah regulasi anti-trust Uni Eropa," lanjutnya.
Baca juga: Terbukti Monopoli Android, Google Didenda Rp 72 Triliun
Sebagian situs web menyediakan kolom search untuk mencari konten. Ketika pengunjung menggunakan kolom tersebut, situs akan menampilkan hasil pencarian, berikut iklan lewat Google AdSense.
Inilah yang menjadi pokok masalah. Pada 2006, Google mulai memasukkan klausa "perjanjian eksklusif" dengan para publisher yang mencegah tampilnya iklan dari pesaing Google, macam Microsoft dan Yahoo.
Kemudian, pada 2009 Google mengganti klausa "perjanjian eksklusif" dengan "penempatan premium". Artinya, publisher situs mesti mengalokasikan ruang-ruang dengan posisi terbaik untuk iklan dari Google.
Publisher situs juga harus memesan iklan Google dengan jumlah minimal dan diwajibkan meminta izin tertulis dari Google apabila ingin mengubah tampilan iklan dari pesaing.
Google pun disebut bisa "mengendalikan seberapa menarik iklan pesaing dan seberapa banyak diklik".
"Pesaing Google tidak bisa tumbuh dan bekompetisi. Hasilnya, pemilik website hanya punya sedikit pilihan untuk menjual ruang iklan di situsnya dan terpaksa bergantung pada Google," sebut Vestager, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari BBC, Sabtu (23/3/2019).
Wakil Presiden Senior Google untuk urusan global Kent Walker mengatakan pihaknya sepakat bahwa pasar yang sehat dan berkembang menjadi kepentingan semua orang. Dengan kata lain, secara harfiah, Google tidak membantah tuduhan dari Komisi Eropa ini.
Baca juga: Dianggap Monopoli, Google Bayar Denda Rp 104 Miliar
Walker mengatakan bahwa Google telah membuat beberapa perubahan terhadap produk-produknya untuk menyesuaikan dengan regulasi perusahaan di Eropa.
“Selama beberapa bulan ke depan, kami akan membuat pembaruan lebih lanjut untuk memberikan kejelasan kepada para kompetitor di Eropa,” kata Kent.
Tahun lalu, Uni Eropa pernah menjatuhkan denda sebesar 4,34 miliar euro (Rp 69,8 triliun) kepada Google karena diduga "memaksa" vendor ponsel untuk menggunakan sistem operasi Android sebagai cara memblokir pasar sistem operasi pesaing.
Sebelumnya, pada 2017 Google juga didenda 2,42 miliar euro (Rp 38,9 triliun) dengan tuduhan menghambat situs-situs belanja kompetitor.
Terkini Lainnya
- Hasil Foto Kamera 200 MP Samsung Galaxy S25 Ultra, Di-crop Tetap Jernih
- Takut Kendala Bahasa saat Nonton Konser di Luar Negeri? Coba Fitur Samsung S25 Ultra Ini
- Cara agar Tidak Menerima Pesan WhatsApp dari Orang Lain Tanpa Blokir, Mudah
- Meta Resmi Setop Program Cek Fakta di AS, Ini Gantinya
- Isi E-mail Lamaran Kerja dan Contoh-contohnya secara Lengkap
- Honor 400 Lite Meluncur, Mirip iPhone Pro dengan Dynamic Island
- Saham-saham Perusahaan Teknologi dan Game Berjatuhan Jelang Pemberlakuan Tarif Trump
- Fitur Baru WhatsApp: Matikan Mikrofon sebelum Angkat Telepon
- Apple Kirim 5 Pesawat Penuh iPhone ke AS untuk Hindari Dampak Tarif Trump
- Cara Bikin Action Figure ChatGPT dari Foto dengan Mudah, Menarik Dicoba
- Spesifikasi dan Harga Poco M7 Pro 5G di Indonesia
- Harga Bitcoin Anjlok gara-gara Tarif Trump
- Gara-gara Satu Twit X, Pasar Saham AS Terguncang dan Picu "Market Swing" Rp 40.000 Triliun
- Kekayaan Apple Turun Rp 10.718 Triliun akibat Tarif Trump
- Samsung Rilis Real Time Visual AI, Fitur AI yang Lebih Interaktif