Persulit Iklan dari Pesaing, Google Didenda Rp 24 Triliun di Eropa
— Google kembali didenda di Benua Biru. Regulator Antimonopoli Uni Eropa menjatuhkan sanksi kepada Google Inc sebesar 1,49 miliar euro (sekitar Rp 24 triliun) karena mempersulit iklan dari pihak pesaing.
Ini merupakan sanksi ketiga bagi Google di Eropa selama dua tahun terakhir. Dalam kasus denda terbaru, Google dituding menyalahgunakan dominasinya di ranah search untuk mempersulit tampilan iklan dari pesaing dari 2006 hingga 2016.
"Google telah memantapkan posisinya di ranah iklan pencarian online dan melindungi diri sendiri dari tekanan pesaing dengan menerapkan pembatasan kontrak yang bersifat antikompetitif bagi rekanan situs pihak ketiga," ujar komisioner Komisi Eropa, Margrethe Vestager.
"Ini merupakan tindakan ilegal di bawah regulasi anti-trust Uni Eropa," lanjutnya.
Baca juga: Terbukti Monopoli Android, Google Didenda Rp 72 Triliun
Sebagian situs web menyediakan kolom search untuk mencari konten. Ketika pengunjung menggunakan kolom tersebut, situs akan menampilkan hasil pencarian, berikut iklan lewat Google AdSense.
Inilah yang menjadi pokok masalah. Pada 2006, Google mulai memasukkan klausa "perjanjian eksklusif" dengan para publisher yang mencegah tampilnya iklan dari pesaing Google, macam Microsoft dan Yahoo.
Kemudian, pada 2009 Google mengganti klausa "perjanjian eksklusif" dengan "penempatan premium". Artinya, publisher situs mesti mengalokasikan ruang-ruang dengan posisi terbaik untuk iklan dari Google.
Publisher situs juga harus memesan iklan Google dengan jumlah minimal dan diwajibkan meminta izin tertulis dari Google apabila ingin mengubah tampilan iklan dari pesaing.
Google pun disebut bisa "mengendalikan seberapa menarik iklan pesaing dan seberapa banyak diklik".
"Pesaing Google tidak bisa tumbuh dan bekompetisi. Hasilnya, pemilik website hanya punya sedikit pilihan untuk menjual ruang iklan di situsnya dan terpaksa bergantung pada Google," sebut Vestager, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari BBC, Sabtu (23/3/2019).
Wakil Presiden Senior Google untuk urusan global Kent Walker mengatakan pihaknya sepakat bahwa pasar yang sehat dan berkembang menjadi kepentingan semua orang. Dengan kata lain, secara harfiah, Google tidak membantah tuduhan dari Komisi Eropa ini.
Baca juga: Dianggap Monopoli, Google Bayar Denda Rp 104 Miliar
Walker mengatakan bahwa Google telah membuat beberapa perubahan terhadap produk-produknya untuk menyesuaikan dengan regulasi perusahaan di Eropa.
“Selama beberapa bulan ke depan, kami akan membuat pembaruan lebih lanjut untuk memberikan kejelasan kepada para kompetitor di Eropa,” kata Kent.
Tahun lalu, Uni Eropa pernah menjatuhkan denda sebesar 4,34 miliar euro (Rp 69,8 triliun) kepada Google karena diduga "memaksa" vendor ponsel untuk menggunakan sistem operasi Android sebagai cara memblokir pasar sistem operasi pesaing.
Sebelumnya, pada 2017 Google juga didenda 2,42 miliar euro (Rp 38,9 triliun) dengan tuduhan menghambat situs-situs belanja kompetitor.
Terkini Lainnya
- Ini Dia Fitur xAI Grok 3, AI Terbaru Buatan Elon Musk
- Melihat HP Lipat Huawei Mate X6 Lebih Dekat, Layar Besar Bodi Ramping
- Google Didenda Rp 202 Miliar, Pakar Dorong Regulasi Digital yang Lebih Adil
- HP Realme P3 Pro dan P3x 5G Meluncur, Bawa Baterai Besar dan Chipset Baru
- Cara Cari Ide Menu Sahur dan Buka Puasa Otomatis via AI serta Contoh Prompt
- xAI Luncurkan Grok 3, Chatbot AI Pesaing ChatGPT dan DeepSeek
- Ketika Warga Konser "Kelas Atas" Bawa Samsung S25 Ultra Nonton Seventeen "Right Here", Tribune Serasa VIP
- Inikah Tampilan Samsung Galaxy A56 dari Berbagai Sisi?
- MSI Ungkap Alasan Mau Jual PC Gaming Handheld Mahal di Indonesia
- "Perang Dingin" sejak 2020, Presiden China dan Bos Alibaba Berdamai?
- Lebih Dekat dengan Ponsel Lipat Tiga Huawei Mate XT Ultimate
- Spesifikasi dan Harga Moto G45 5G, HP Pertama Motorola buat “Comeback” ke Indonesia
- Perusahaan AI Elon Musk Rilis Grok 3, Diklaim Lebih Pintar dari DeepSeek
- Huawei Umumkan Gelang Pintar Band 10, Punya 100 Mode Olahraga dan Tahan 14 Hari
- Huawei FreeArc Meluncur, TWS Open-ear dengan Kait Telinga Elastis
- 5 Negara Larang DeepSeek, Terbaru Korea Selatan