Terbukti Monopoli Android, Google Didenda Rp 72 Triliun
- Komisi Eropa mendakwa perusahaan search engine raksasa Google, atas monopoli bisnis sistem operasi yang dianggap dilakukan secara ilegal.
Google harus membayar denda sebesar 4,3 miliar euro (sekitar Rp 72,2 triliun) dari Komisi Eropa karena melanggar peraturan hukum anti-pakat.
Denda yang divoniskan lebih besar dibanding denda yang pernah dibayarkan oleh Google terkait kasus kecurangan dalam memprioritaskan kemunculan layanan toko online Google di mesin pencari. Saat itu, Google membayar denda sebesar 2,1 miliar Pound sterling atau setara Rp 39,9 triliun.
Google didakwa atas tiga hal utama. Pertama, Google mem-bundling mesin pencarian dan peramban miliknya, Chrome di sistem operasi besutannya, Android. Kedua, Google menghalangi vendor smartphone untuk membuat perangkat yang bekerja dalam sistem operasi forking.
Terakhir, Google menarik bayaran ke produsen smartphone besar dan operator jaringan tertentu, untuk secara eksklusif menggabungkan aplikasi Google Search di perangkat mereka.
Baca juga: Denda Kasus Monopoli Google Bisa Pecahkan Rekor
Alphabet sebagai induk perusahaan Google, diberi waktu 90 hari untuk mengubah praktik bisnisnya. Artinya, Google harus menghentikan pemaksaan para produsen smartphone untuk memasang pre-instal aplikasi Chrome dan Google Search, dan menawarkannya di Google Play Store.
Google juga harus berhenti menghambat para vendor smartphone untuk mengunakan Android versi fork.
"Google tidak bisa membuktikan bahwa Android fork bisa mengakibatan kegagalan teknis atau kegagalan dukungan aplikasi," jelas perwailan Komisi Eropa seperti KompasTekno kutip dari The Verge, Kamis (19/7/2018).
Pembayaran ilegal Google untuk bundling aplikasi buatannya sebenarnya sudah berhenti sejak tahun 2014 setelah Uni Eropa mulai melakukan investigasi atas tindakan tersebut. Tahun 2013, kompetitor mulai mengajukan gugatan ke Komisi Eropa karena Google dianggap merusak dominasi pasar software untuk perangkat mobile.
Gugatan mulai diajukan oleh kelompok FairSearch, yang di dalamnya terdapat produsen smartphone dan perusahaan software pesaing seperti Nokia, Microsoft, dan Oracle.
Mengajukan Banding
Pihak Google menyatakan akan mengajukan banding atas dakwaan dijatuhkan ke raksasa Silicon Valley itu. "Kami akan mengajukan banding ke Komisi Eropa," kata perwakilan Google.
Menurutnya, sistem operasi Android menciptakan lebih banyak pilihan bagi setiap orang.
"Ekosistem yang agresif, inovasi yang cepat, dan harga yang rendah adalah keunggulan klasik di tengah persaingan yang ketat," jelas perwakilan Google.
Dengan banding yang diajukan Google, bisa jadi proses hukum dagang ini akan berjalan hingga beberapa tahun ke depan.
Terkini Lainnya
- Youtuber Gadget Kecewa iPhone 16 Belum Meluncur, Minta Apple Turuti Pemerintah
- Nvidia Salip Apple Lagi, Jadi Perusahaan Teknologi Terkaya di Dunia
- Apple Mau Investasi Rp 157 Miliar di Indonesia, Padahal Masih "Hutang" Rp 240 Miliar
- Menkomdigi: Operasional Pusat Data Nasional Mundur
- iPhone 16 Absen di Indonesia, Ini Tanggapan Vendor HP Android
- Tawaran Baru Investasi Apple di Indonesia Tetap Lebih Kecil Dibanding Negara Tetangga
- iPhone 16 Diblokir di Indonesia, iBox dkk Kompak Bungkam
- Pemerintah RI Larang iPhone 16, Respons Pasar Terbelah
- 10 HP Flagship Android Terkencang Oktober 2024 Versi AnTuTu
- Youtuber David "Gadgetin" Komentari Pemblokiran iPhone 16 di Indonesia
- Ponsel Honor X9c Meluncur, Baterai 6.600 mAh dan Tahan Jatuh 2 Meter
- Relakah Pemerintah RI Cabut Blokir iPhone 16 Hanya dengan Rp 157 Miliar?
- AMD Ryzen 7 9800X3D Resmi, CPU Gaming Pesaing Intel Core Ultra 9 285K
- Indonesia Menghilang dari Tradisi Kuartalan, Apple Meradang?
- iPhone 16 Diblokir di Indonesia, iBox dkk Kompak Bungkam