cpu-data.info

Hitung Ulang, 250 Juta Nomor Prabayar Berhasil Registrasi

Ilustrasi
Lihat Foto

- Batas waktu registrasi kartu seluler prabayar telah berakhir akhir April lalu. Selama periode yang dimulai pada Oktober 2017 lalu, tercatat sebanyak lebih dari 250 juta kartu prabayar berhasil diregistrasi.

Angka ini diperoleh berdasarkan hasil rekonsiliasi dari seluruh operator seluler di Indonesia. Rekonsiliasi dilakukan dengan cara menghitung data hits pada sistem data kependudukan Ditjen Dukcapil dan data registrasi nomor pelanggan prabayar pada masing-masing operator.

Lewat perhitungan ini, tercatat ada sebanyak 254.792.159 nomor pelanggan yang telah berhasil didaftaran dengan menggunakan Kartu Keluarga. Angka ini dianggap sangat ideal jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia, yakni 262 juta jiwa dan pengguna internet sebanyak 143 jiwa.

"Angka ini merupakan hasil akhir yang disetujui Ditjen PPI, BRTI, Ditjen Dukcapil dan para operator, setelah pencocokan dan pemblokiran nomor-nomor yang tidak melakukan registrasi ulang atau yang diregistrasi secara tidak benar, atau tanpa hak." ungkap Dirjen PPI yang juga Ketua BRTI, Ahmad M Ramli dalam pernyataan yang diterima KompasTekno, Kamis (17/5/2018).

Baca juga: Anomali 1 NIK untuk Daftar 2,2 Juta Kartu SIM, Pemerintah Diminta Audit

Ia menambahkan bahwa dengan selesainya rekonsiliasi ini, maka telah berakhir juga program registrasi ulang kartu prabayar. Sedangkan untuk registrasi kartu prabayar selanjutnya dilakukan dengan mekanisme registrasi kartu baru.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua ATSI, Merza Fachys menilai angka hasil rekonsiliasi ini memang benar-benar merefleksikan jumlah pengguna seluler di Indonesia. Ia pun menegaskan bahwa ke depannya, operator bakal didorong untuk lebih menjual voucher fisik yang dipasarkan lewat gerai dan outlet.

Beri wewenang ke outlet

Selain itu, pemerintah juga meminta agar operator seluler segera memberikan izin kepada outlet untuk dapat melakukan registrasi. Hal ini merupakan tindak lanjut atas pertemuan dengan Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) pada 14 Mei 2018 kemarin.

"Saya meminta operator seluler segera menindaklanjuti kesepakatan dimaksud berupa pemberian wewenang melakukan registrasi nomor pelanggan kepada outlet yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dapat berupa e-license atau kontrak elektronik,” ungkap Ramli.

Seorang pedagang terlihat sedang registrasi SIM card di salah satu gerai di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (7/11/2017). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK). / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Seorang pedagang terlihat sedang registrasi SIM card di salah satu gerai di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (7/11/2017). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerbitkan aturan 1 NIK bisa digunakan untuk mendaftarkan banyak nomor.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa operator wajib melaksanakan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 01 Tahun 2018 untuk memberikan hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya sesuai undang-undang.

Baca juga: Kominfo Keluarkan Aturan 1 NIK Bisa Daftar Banyak Nomor Kartu Seluler

Dalam surat yang diterima KompasTekno, Selasa (8/5/2018) diterangkan bahwa tak ada pembatasan jumlah nomor yang bisa diregistrasikan dengan satu NIK.

Artinya pengguna bisa memiliki lebih dari tiga nomor SIM asalkan dengan syarat, operator seluler yang bersangkutan melaporkan NIK yang mendaftarkan banyak nomor setiap tiga bulan secara berkala.

Selain itu, sistem operator harus dapat mengidentifikasi gerai atau outlet yang melakukan registrasi terhadap setiap nomor pelanggan. Sehingga apabila terjadi hal-hal tertentu terhadap suatu nomor pelanggan maka dapat teridentifikasi gerai atau outlet yang melakukan registrasi.

Pemerintah pun memberikan tenggat waktu paling lambat 21 Juni 2018 agar seluruh pemberian hak dan wewenang pada outlet serta gerai rampung dilaksanakan oleh masing-masing operator seluler.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat