Hitung Ulang, 250 Juta Nomor Prabayar Berhasil Registrasi

- Batas waktu registrasi kartu seluler prabayar telah berakhir akhir April lalu. Selama periode yang dimulai pada Oktober 2017 lalu, tercatat sebanyak lebih dari 250 juta kartu prabayar berhasil diregistrasi.
Angka ini diperoleh berdasarkan hasil rekonsiliasi dari seluruh operator seluler di Indonesia. Rekonsiliasi dilakukan dengan cara menghitung data hits pada sistem data kependudukan Ditjen Dukcapil dan data registrasi nomor pelanggan prabayar pada masing-masing operator.
Lewat perhitungan ini, tercatat ada sebanyak 254.792.159 nomor pelanggan yang telah berhasil didaftaran dengan menggunakan Kartu Keluarga. Angka ini dianggap sangat ideal jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia, yakni 262 juta jiwa dan pengguna internet sebanyak 143 jiwa.
"Angka ini merupakan hasil akhir yang disetujui Ditjen PPI, BRTI, Ditjen Dukcapil dan para operator, setelah pencocokan dan pemblokiran nomor-nomor yang tidak melakukan registrasi ulang atau yang diregistrasi secara tidak benar, atau tanpa hak." ungkap Dirjen PPI yang juga Ketua BRTI, Ahmad M Ramli dalam pernyataan yang diterima KompasTekno, Kamis (17/5/2018).
Baca juga: Anomali 1 NIK untuk Daftar 2,2 Juta Kartu SIM, Pemerintah Diminta Audit
Ia menambahkan bahwa dengan selesainya rekonsiliasi ini, maka telah berakhir juga program registrasi ulang kartu prabayar. Sedangkan untuk registrasi kartu prabayar selanjutnya dilakukan dengan mekanisme registrasi kartu baru.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua ATSI, Merza Fachys menilai angka hasil rekonsiliasi ini memang benar-benar merefleksikan jumlah pengguna seluler di Indonesia. Ia pun menegaskan bahwa ke depannya, operator bakal didorong untuk lebih menjual voucher fisik yang dipasarkan lewat gerai dan outlet.
Beri wewenang ke outlet
Selain itu, pemerintah juga meminta agar operator seluler segera memberikan izin kepada outlet untuk dapat melakukan registrasi. Hal ini merupakan tindak lanjut atas pertemuan dengan Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) pada 14 Mei 2018 kemarin.
"Saya meminta operator seluler segera menindaklanjuti kesepakatan dimaksud berupa pemberian wewenang melakukan registrasi nomor pelanggan kepada outlet yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dapat berupa e-license atau kontrak elektronik,” ungkap Ramli.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa operator wajib melaksanakan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 01 Tahun 2018 untuk memberikan hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya sesuai undang-undang.
Baca juga: Kominfo Keluarkan Aturan 1 NIK Bisa Daftar Banyak Nomor Kartu Seluler
Dalam surat yang diterima KompasTekno, Selasa (8/5/2018) diterangkan bahwa tak ada pembatasan jumlah nomor yang bisa diregistrasikan dengan satu NIK.
Artinya pengguna bisa memiliki lebih dari tiga nomor SIM asalkan dengan syarat, operator seluler yang bersangkutan melaporkan NIK yang mendaftarkan banyak nomor setiap tiga bulan secara berkala.
Selain itu, sistem operator harus dapat mengidentifikasi gerai atau outlet yang melakukan registrasi terhadap setiap nomor pelanggan. Sehingga apabila terjadi hal-hal tertentu terhadap suatu nomor pelanggan maka dapat teridentifikasi gerai atau outlet yang melakukan registrasi.
Pemerintah pun memberikan tenggat waktu paling lambat 21 Juni 2018 agar seluruh pemberian hak dan wewenang pada outlet serta gerai rampung dilaksanakan oleh masing-masing operator seluler.
Terkini Lainnya
- Saham-saham Perusahaan Teknologi dan Game Berjatuhan Jelang Pemberlakuan Tarif Trump
- Fitur Baru WhatsApp: Matikan Mikrofon sebelum Angkat Telepon
- Apple Kirim 5 Pesawat Penuh iPhone ke AS untuk Hindari Dampak Tarif Trump
- Cara Bikin Action Figure ChatGPT dari Foto dengan Mudah, Menarik Dicoba
- Spesifikasi dan Harga Poco M7 Pro 5G di Indonesia
- Harga Bitcoin Anjlok gara-gara Tarif Trump
- Gara-gara Satu Twit X, Pasar Saham AS Terguncang dan Picu "Market Swing" Rp 40.000 Triliun
- Kekayaan Apple Turun Rp 10.718 Triliun akibat Tarif Trump
- Samsung Rilis Real Time Visual AI, Fitur AI yang Lebih Interaktif
- Trump Sebut Elon Musk Akan Mundur dari Pemerintahan
- Rumor Terbaru iPhone 17 Pro: Fanboy Siap-siap Kecewa?
- Ketika Grok AI Jadi Cara Baru Lempar Kritik di X/Twitter...
- 26 iPhone yang Akan Kebagian iOS 19
- ChatGPT Dituntut karena "Asbun", Tuding Pria Tak Bersalah Pembunuh
- Akun Non-aktif X/Twitter Akan Dijual mulai Rp 160 Juta