Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu Prabayar XL dan Axis

- Rabu (28/2/2019) nanti, batas akhir registrasi dan daftar ulang kartu prabayar akan resmi berakhir. registrasi dan daftar ulang dilakukan dengan menyerahkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat untuk tidak menunda registrasi kartu SIM prabayar, untuk mencegah kepadatan trafik di hari terakhir.
Bagi pelanggan kartu prabayar XL dan Axis yang belum melakukan registrasi maupun daftar ulang, bisa melakukan dengan beberapa cara berikut.
Via SMS ke nomor 4444
Bagi pelanggan baru XL dan Axis menggunakan format DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK.
Untuk pelanggan aktif atau pelangggan lama XL dan Axis, bisa menggunakan format ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK.
Baca juga: Setelah Tenggat, Masih Bisa Registrasi Kartu Prabayar di Gerai Operator
Via internet
Selain SMS, registrasi juga bisa dilakukan melalui website resmi XL di tautan tautan berikut ini. Baik pendaftaran melalui website maupun internet bersifat gratis. Registrasi juga bisa dilakukan di gerai XL terdekat, sekaligus berkonsultasi jika menemui masalah dalam proses registrasi.
Proses registrasi biasanya berlangsung paling lama 1x24 jam. Jika proses registrasi berhasil, pengguna akan menerima balasan yang mengatakan jika registrasi berhasil dilakukan.
Pelanggan pun tak akan dibanjiri SMS dari nomor 4444 secara berkala yang mengingatkan Anda untuk segera melakukan registrasi.
Baca juga: Ciri-ciri Kartu SIM Prabayar yang Sudah Berhasil Registrasi
Kegagalan proses registrasi biasanya terjadi akibat kekeliruan memasukkan NIK atau KK. Jika masih gagal melakukan registrasi, biasanya masalah terdapat di data kependudukan, seperti nomor KK yang berganti karena berpindah domisili, atau NIK dan KK diblokir Dinas Dukcapil Kemendagri karena ada data ganda.
Bagi pelanggan XL dan Axis yang ingin mengetahui apakah registrasi berhasil dan nomor ponsel mana saja yang teregistrasi menggunakan NIK dan KK yang sama, bisa mengecek via USSD dengan format *123*4444#.
Baca juga: Fitur Cek Nomor di Sistem Registrasi Prabayar Sudah Bisa Diakses, Ini Link-nya
Registrasi kartu prabayar bertujuan untuk melindungi konsumen terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, seperti upaya penipuan dan hoaks.
Menurut Menkominfo Rudiantara, registrasi kartu prabayar bisa membantu perusahaan operator seluler untuk berhemat hingga Rp 2,5 triliun. Sebab, kebiasaan konsumsi kartu prabayar sekali pakai bisa berangsur-angsur berkurang, sehingga operator tak perlu belanja kartu SIM secara berlebihan.
Beberapa sanksi terancam diberikan jika pelanggan enggan mendaftar, mulai dari memangkas fungsi kartu SIM satu per satu hingga diblokir secara total.
Terkini Lainnya
- Cara Cek Tilang ETLE via Online
- Video Lama Ungkap Alasan Bos Apple Pilih Rakit iPhone di China
- 10 HP Terlaris di Indonesia
- 50 Ucapan Jumat Agung 2025 Penuh Kasih dan Harapan buat Dibagikan ke Medsos
- Mobile Legends Kolaborasi dengan Naruto, Ada Skin Sasuke, Kurama, dll
- 2 Cara Reset Explore Instagram biar Lebih Sesuai Minat
- Arti Kata “Stecu”, Bahasa Gaul yang Lagi Viral di TikTok
- Alamat URL Google Search di Semua Negara Akan Disamakan
- 40 Link Download Twibbon Jumat Agung 2025 buat Peringati Kematian Yesus Kristus
- Bill Gates Pamer Kode Pertama Microsoft, Ada 150 Halaman
- Google Resmi Naikkan Standar, HP Android Storage 16 GB Gigit Jari
- Daftar HP yang Mendukung eSIM Indosat
- Aturan Ekspor AS Makin Ketat, Perusahaan Chip Harus "Izin" Jualan ke China
- Cara Beli E-SIM XL via Online dan Daftar Harganya
- 100 Daftar HP yang Mendukung eSIM Telkomsel dan Cara Ceknya