Google, Facebook, dan OTT Asing Gondol Rp 14 Triliun Keluar Indonesia
MAKASSAR, - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menilai Indonesia memiliki potensi pasar digital yang luar biasa besar. Namun, hal itu belum optimal dimanfaatkan oleh pelaku industri digital di Tanah Air.
Bahkan, menurut APJII, Indonesia pada tahun 2015 lalu diprediksi kehilangan Rp 14 triliun dari pendapatan iklan digital. Kucuran uang tersebut lari ke penyedia layanan over the top (OTT) asing, seperti Facebook dan Google.
"Yang mendominasi pasar digital di Indonesia masih konten global, bukan konten lokal," kata Sarwani Dwinanto, Ketua Bidang Pengembangan Konten & Ekosistem Internet APJII dalam seminar Teknologi Digital dan Branding Pariwisata Sulawesi Selatan di Makassar yang diselenggarakan oleh Telkomsel dan Harian Kompas, Jumat (29/4/2016).
"Sayangnya dalam setahun terakhir ada uang Rp 14 triliun yang keluar dari Indonesia lewat digital ads. Mayoritas dimakan oleh Facebook dan Google," tegas Sarwani.
Dalam presentasinya, Sarwani mengungkap betapa pengguna internet di Indonesia itu memiliki potensi yang sangat tinggi. Indonesia menurut data APJII, memiliki pengguna internet yang terus bertambah dari tahun per tahunnya. Di 2014 lalu, jumlahnya 88,1 juta.
Kemudian pada 2015 jumlahnya meningkat menjadi sekitar 90 juta orang. APJII memprediksi pengguna internet di Indonesia akan tembus 100 juta pada akhir 2016.
Sayangnya, potensi tersebut tidak dibarengi dengan ekosistem digital yang memadai. Selama ini aplikasi OTT asing, dikatakan Sarwani, lebih mendominasi. Sebagai contoh, Facebook, Twitter, Path, dan sebagainya.
Jumlah pengguna Facebook di Indonesia hingga tahun lalu adalah 73 juta orang. Sementara untuk Twitter, dalam satu jam terdapat 2,4 juta kicauan yang bersamaan dicuitkan dari pengguna di Indonesia.
Twitter pun sempat mengungkap fakta bahwa Jakarta merupakan salah satu kota dengan kicauan Twitter paling ramai di dunia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sendiri telah merilis naskah Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet pada Jumat (29/4) lalu.
Baca: Kemenkominfo Rilis Rancangan Aturan untuk Google dkk
Jika sudah disahkan, naskah tersebut akan menjadi Permen yang mengatur eksistensi OTT asing di Indonesia, seperti Facebook, WhatsApp, Google, Netflix, dan layanan sejenisnya.
Dengan kata lain, seluruh layanan over the top (OTT) atau yang berjalan menumpang di jaringan internet harus mengikuti aturan itu.
Baca: Di Indonesia, OTT Asing Harus Siap Disadap dan Disensor
Terkini Lainnya
- 6 Cara Mengatasi Memori HP Penuh tanpa Hapus Aplikasi
- Bocoran iPhone 17 Air, Bodi Tipis Tanpa Kamera Ikonik?
- Gagal Lagi, Upaya Apple Jualan iPhone 16 di Indonesia
- 5 Alasan Gen Z Suka Sering Pakai Fitur DnD di Ponsel
- Cara Pakai Rumus UPPER, LOWER, dan PROPER di Microsoft Excel
- Indonesia Lolos Grand Final PUBG Mobile PMGC 2024, Satu Wakil Tersisa
- 6 Tips Ampuh biar Baterai HP Cepat Terisi Penuh
- Sharp Rilis Deretan Speaker Baru di Indonesia, Harga mulai Rp 2 Jutaan
- Telkomsel Pakai Hyper AI untuk Optimalisasi Jaringan Saat Pilkada Serentak 27 November
- Operator Seluler Tagih Janji Komdigi
- Tolak Rp 1,5 Triliun Apple, Pemerintah Bandingkan Investasi di Vietnam dan Indonesia
- Instagram Rilis Fitur Berbagi Lokasi Mirip WhatsApp
- Mengapa Pemerintah Indonesia Sebut Apple Tidak Adil?
- Ada Notifikasi “This Site Uses Cookies” Setiap Buka Web, Apa Artinya?
- Tablet Oppo Pad 3 Resmi, Ditenagai Chip Mediatek Dimensity 8350