cpu-data.info

Link dan Cara Mendaftar Penukaran Uang Baru via PINTAR BI, Buka Hari Ini Pukul 09.00 WIB Khusus Luar Pulau Jawa

Lokasi Penukaran Uang di sekitar Jambi Business Center
Lihat Foto

- Bank Indonesia membuka pendaftaran terakhir untuk penukaran uang baru menyambut Lebaran 2025 via tautan (link) PINTAR BI hari ini, Minggu (23/3/2025).

Akan tetapi, pendaftaran penukaran yang baru BI kali ini dikhususkan untuk wilayah di luar Pulau Jawa saja. Pendaftaran akan dibuka mulai pukul 09.00 WIB (Waktu Indonesia bagian Barat) atau 10.00 WITA (Waktu Indonesia bagian Tengah) atau 11.00 WIT (Waktu Indonesia bagian Timur).

Hal ini sesuai ketentuan penyesuaian jadwal baru yang dilakukan BI untuk program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025.

"Untuk meningkatkan layanan penukaran yang Rupiah melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) https://pintar.bi.go.id, Bank Indonesia melakukan penyesuaian jadwal pemesanan layanan penukaran yang Rupiah periode keempat SERAMBI 2025 menjadi dua tahap," tulis BI dalam situs resmi Pintar.bi.go.id.

Baca juga: Link dan Cara Pendaftaran Penukaran Uang Baru via PINTAR BI, Khusus Pulau Jawa Buka Hari Ini

Untuk jadwal baru, BI membaginya menjadi dua tahap sebagai berikut:

  • Tahap I: Hari ini, Sabtu (22/3/2025) pukul 08.00-18.00 WIB, khusus penukaran wilayah Pulau Jawa yang disebar ke 1.505 titik lokasi.
  • Tahap II: Minggu, (23/3/2025) pukul 09.00 WIB untuk wilayah luar Pulau Jawa yang disebar ke 1.043 titik lokasi penukaran uang.

Seperti sebelumnya, link pendaftaran penukaran uang baru bisa diakses via URL: https://pintar.bi.go.id.

Syarat penukaran uang baru BI

Masih sama seperti jadwal sebelumnya, berdasarkan informasi dari laman resmi Pintar BI, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan penukaran uang baru. Berikut syarat-syaratnya:

  • Penukaran hanya bisa dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan kas keliling, baik dalam bentuk digital maupun cetak.
  • Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti pemesanan dan dibawa dalam jumlah pas.
  • Uang yang akan ditukarkan harus disusun dan dipilah sesuai aturan berikut: Dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi.
  • Disusun dalam posisi yang searah. Dipisahkan antara uang yang masih layak edar dengan yang tidak layak edar. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengikat uang.
  • Bank Indonesia akan mengganti uang yang ditukarkan dengan nominal yang sama, baik dalam pecahan maupun tahun emisi yang serupa atau berbeda, selama ciri keaslian uang masih dapat dikenali.
  • NIK-KTP yang telah digunakan untuk pemesanan layanan kas keliling tidak dapat digunakan untuk pemesanan baru hingga tanggal penukaran sebelumnya telah terlewati. Setelah itu, pemesanan baru bisa dilakukan kembali.

Baca juga: Link Penukaran Uang Baru lewat PINTAR BI, Buka Hari Ini Jam 09.00 WIB Khusus Pulau Jawa

Link penukaran uang baru BI

  • Akses situs resmi penukaran uang baru di https://pintar.bi.go.id.
  • Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" yang tersedia di halaman utama.
  • Tentukan provinsi lokasi penukaran, lalu pilih mobil kas keliling sesuai dengan tempat yang diinginkan. Sistem akan menampilkan daftar lokasi serta tanggal yang masih tersedia.
  • Pilih lokasi dan waktu penukaran yang sesuai dengan kebutuhan.
  • Lengkapi formulir pemesanan dengan mengisi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail aktif.
  • Masukkan jumlah lembar atau keping uang rupiah yang ingin ditukarkan melalui kas keliling. Setelah selesai, sistem akan mengeluarkan bukti pemesanan penukaran uang baru.
  • Pada hari penukaran, bawa bukti pemesanan ke lokasi kas keliling yang telah dipilih sesuai jadwal.

Baca juga: Jadwal Penukaran Uang BI Berubah, Buka Lagi Hari Ini, Berikut Linknya

Jumlah uang yang ditukar

Adapun batas maksimal pecahan uang yang diperbolehkan untuk setiap orang adalah Rp 4,3 juta, dengan rincian sebagai berikut:

  • Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp 2 juta, terdiri dari Rp 50.000 (30 lembar) dan Rp 20.000 (25 lembar)
  • Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp 2,3 juta, terdiri dari Rp 10.000 (100 lembar), Rp 5.000 (200 lembar), Rp 2.000 (100 lembar), dan Rp 1.000 (100 lembar).

Catatan tambahan, seperti yang disebutkan di atas, jangan lupa untuk mengunduh dan menyimpan bukti pemesanan yang dikirim ke-email. Kemudian, bukti tersebut dibawa ke lokasi penukaran sesuai jadwal dengan membawa KTP asli.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat