cpu-data.info

Penjualan iPhone 16 di Indonesia Bisa Kembali Tertunda

Ilustrasi Apple store.
Lihat Foto

- Apple telah resmi mencapai kesepakatan dengan pemerintah Republik Indonesia (melalui Kementerian Perindustrian/Kemenperin) untuk memastikan iPhone 16 series, termasuk iPhone 16e bisa dijual resmi di Tanah Air.

Kesepakatan ini datang dalam bentuk proposal investasi bernilai total 1 miliar dollar AS (sekitar Rp 16,3 triliun) yang mencakup berbagai komitmen dari Apple.

Setelah investasi diterima, Apple masih harus mengurus izin edar iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max, serta iPhone 16e, agar kelima perangkat ini bisa diperjualbelikan secara legal.

Di Indonesia, setiap vendor perangkat elektronik, termasuk smartphone, harus mengurus izin edar, yang mencakup sertifikasi dari Postel Kominfo (sekarang Komdigi) dan TKDN Kemenperin. Tanpa kedua sertifikasi ini, smartphone tidak bisa beredar secara legal di pasar Indonesia.

Baca juga: Kemenperin Puji Samsung Patuhi TKDN, Sindir Apple?

Lantas, apakah Apple sudah mengurus izin jualan iPhone 16 series di Indonesia?

Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Wayan Toni mengungkapkan bahwa pihak Komdigi belum menerima permohonan sertifikasi untuk iPhone 16 series.

"Sampai saat ini, Apple belum mengurus sertifikasi alatnya," kata Wayan dalam pesan singkat kepada , Jumat (28/2/2025).

Pantauan Jumat siang, model iPhone 16 series memang belum muncul dan terdaftar di laman sertifikasi Postel Komdigi.

PT Apple Indonesia justru terlihat mendaftarkan izin edar untuk perangkat true wireless stereo (TWS) flagship terbaru Powerbeats Pro 2. Perangkat ini mendapatkan sertifikasi Postel per hari ini, Jumat, 28 Februari 2025.

Di laman sertifikasi TKDN, keberadaan iPhone 16 series juga masih nihil. Belum ada tanda-tanda izin jualan untuk iPhone 16 series di Indonesia, meski Apple sudah mendapatkan lampu hijau.

Baca juga: Kemenperin dan Apple Capai Sepakat, TKDN iPhone 16 Segera Terbit

Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, proses penerbitan sertifikat TKDN bisa berlangsung cepat. Namun, Apple masih perlu melengkapi sejumlah dokumen administrasi.

"Semua kebutuhan sertifikat sudah dilakukan oleh Apple, prosesnya akan sesegera mungkin," ujarnya.

Ketika ditanya apakah sertifikat TKDN bisa terbit pada Maret, Agus memberi isyarat hal itu memungkinkan. "Within (saat) Ramadhan," katanya. Ramadhan 2025 diperkirakan jatuh pada Maret.

Meskipun TKDN dapat terbit Maret, iPhone 16 series tetap belum bisa dipasarkan jika belum mendapat sertifikasi dari Postel Kominfo. Situasi ini bisa saja membuat kembali tertundanya penjualan resmi iPhone 16 di Indonesia.

Baca juga: Ini Daftar Janji Apple yang Meluluhkan RI Buka Blokir iPhone 16

iPhone 16 series belum mendapatkan izin edar di laman Postel per Jumat (28/2/2025).Postel Ditjen SDPPI Kominfo iPhone 16 series belum mendapatkan izin edar di laman Postel per Jumat (28/2/2025).
Aturan Postel dan TKDN

Keharusan vendor perangkat elektronik mengurus sertifikasi Postel dan TKDN ini sesuai dengan peraturan seperti Peraturan Menteri Kominfo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2019 tentang TKDN untuk Smartphone 4G/LTE.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat