Pemerintah RI Tolak Rp 1,5 Triliun Apple, iPhone 16 Masih Terlarang
- Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak proposal investasi dari Apple senilai 100 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,59 triliun (kurs Rp 15.931,62).
Proposal investasi untuk periode 2024-2026 itu, dinilai Kemenperin belum memenuhi aspek berkeadilan.
"Melalui asesmen teknokratis, Kementerian Perindustrian menganggap bahwa proposal yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi empat aspek berkeadilan," tulis Kemenperin dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Selasa (26/11/2024).
Pemerintah berharap jumlah investasi Apple selanjutnya bisa lebih besar dari 100 juta dollar AS. Dengan ditolaknya investasi ini, iPhone 16 series masih terlarang diperjualbelikan di Indonesia secara resmi.
Baca juga: Kemenperin Ungkap Aksesori Apple yang Diproduksi di Bandung
Alasan penolakan
Aspek ini menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk menolak tawaran investasi Apple.
Pertama, janji investasi 100 juta dollar AS dinilai belum adil berdasarkan perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia.
Kemenperin tidak merinci perbandingan nilai investasi Apple di negara lain. Namun, seperti yang dilaporkan sebelumnya, Apple disebut sudah menggelontorkan sekitar 400 triliun dong Vietnam atau setara sekitar Rp 255 triliun di negeri Naga Biru tersebut.
Jadi, jika dibandingkan dengan Vietnam, tawaran investasi Rp 1,59 triliun dari Apple di Indonesia itu sangat kecil.
Kemenperin menganjuran, Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun.
Baca juga: Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun
Kedua, nilai investasi 100 juta dollar dari Apple dinilai belum adil, jika meniik investasi merek-merek HKT lain di Indonesia.
Kemenperin menyebut, Apple belum melakukan investasi dalam bentuk fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia.
Ini membuat Apple memilih jalur investasi untuk mendapatkan sertifikat Tingat Komponen Daam Negeri (TKDN) sebagai syarat pemasaran produk Apple di Tanah Air. Salah satunya dengan mengadakan program Apple Developer Academy untuk mengembangkan talenta developer di Tanah Air.
Pilihan Apple itu berbeda dengan beberapa pemain utama seperti Samsung hingga Oppo. Mereka memilih membangun pabrik sendiri di Tanah Air.
Samsung dan Oppo juga membangun toko ritel resmi yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Sementara, Apple belum memiliki pabrik atau toko resmi di Indonesia, setidaknya hingga saat ini. iPhone yang selama ini beredar di Tanah Air merupakan produk impor.
Terkini Lainnya
- Pemerintah RI Tolak Rp 1,5 Triliun Apple, iPhone 16 Masih Terlarang
- Vendor Smartphone Honor Buka Lowongan Kerja di Indonesia, Siap Comeback?
- Ketik "Film Wicked" atau "Ariana Grande" di Google, Bikin Layar HP "Melayang"
- 28 HP Oppo yang Kebagian Antarmuka ColorOS 15 dan Jadwal Rilisnya
- Cara Pakai Rumus NOW dan TODAY di Microsoft Excel
- Apa Itu Rumus MIN dan MAX di Excel, dan Cara Menggunakannya
- Main Game di PS Portal Tidak Perlu Konsol PS5 Lagi
- Kenapa Kita Sering Menerima Telepon Spam? Ini Penjelasannya
- Ini Dia Arti Tanda ‘@’ yang Selalu Dijumpai di E-mail
- Cara Mematikan Download Otomatis di WhatsApp iPhone dengan Mudah
- Brasil Juara Free Fire FFWS Global 2024, Indonesia Runner Up
- 5 Alasan Gen Z Suka Sering Pakai Fitur DnD di Ponsel
- Link Download Aplikasi ChatGPT Windows dan Cara Menggunakannya, Gratis
- Ini Dia, Bukti Kembalinya HP Huawei ke Indonesia
- Menggenggam Samsung Galaxy S24 FE, Si "Bungsu" yang Cantik dan Cerdas
- Brasil Juara Free Fire FFWS Global 2024, Indonesia Runner Up
- Vendor Smartphone Honor Buka Lowongan Kerja di Indonesia, Siap Comeback?
- Cara Mematikan Download Otomatis di WhatsApp iPhone dengan Mudah
- Link Download Aplikasi ChatGPT Windows dan Cara Menggunakannya, Gratis
- Ini Dia, Bukti Kembalinya HP Huawei ke Indonesia