cpu-data.info

Pemerintah RI Larang iPhone 16, Respons Pasar Terbelah

iPhone 16
Lihat Foto

- iPhone 16 saat ini tengah dilarang diperjualbelikan di Indonesia karena terganjal masalah pemenuhan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Bagaimana tanggapan masyarakat, khususnya konsumen atau pemerhati gadget di Indonesia?

Menurut pengamat gadget, Herry SW, konsumen di pasar punya pandangan yang terpolarisasi soal aturan TKDN yang mengganjal iPhone 16 masuk Indonesia ini.

"Respons pasar terbelah. Ada yang mendukung langkah pemerintah yang melarang penjualan iPhone 16 series, ada pula yang kontra dengan pemerintah," kata Herry SW kepada KompasTekno.

Herry mengatakan, pihak yang mendukung pemerintah menilai pemerintah memang harus bersikap tegas kepada Apple. Kalau Apple tidak mau mengikuti regulasi, berarti iPhone 16 series wajib dilarang.

Namun, kata Herry SW,  beberapa pihak yang mendukung ini memberikan alasan yang melebar dan terbilang di luar konteks masalah. Misalnya, menyebut bahwa iPhone 16 series patut dilarang karena Apple tidak mau membuka Apple Store di Indonesia, tetapi membuka Apple Store di negara tetangga (Singapura dan Malaysia).

"Padahal, pembukaan Apple Store itu kan sebenarnya kasus berbeda dengan TKDN yang saat ini sedang dipermasalahkan pemerintah/regulator," lanjut Herry.

Baca juga: PHP Apple ke Indonesia, Sudah Bertemu Jokowi Malah Buka Apple Store Duluan di Malaysia

Sementara itu, pihak yang kontra berpendapat bahwa langkah pemerintah melarang iPhone 16 dengan alasan belum penuhi TKDN ini sebagai "mencari kesalahan Apple".

Pengamat gadget Herry S.WHerry S.W Pengamat gadget Herry S.W

"Di mata mereka (orang yang kontra), ini sih ujung-ujungnya duit alias setoran tidak resmi," kata Herry.

Pantauan KompasTekno di media sosial, sejumlah warganet juga memuji keputusan pemerintah, dengan menyebutnya sebagai "keputusan yang tepat". Namun, ada juga pihak yang kontra dengan menyebut TKDN sebagai bentuk birokrasi yang menyulitkan. 

Herry SW sendiri mengaku berada pada pihak yang mendukung langkah pemerintah, yakni dengan melarang jual-beli iPhone 16 karena belum memenuhi aturan TKDN.

"Saya amat setuju dengan langkah pemerintah saat ini. Harus tegas. Bahkan, tindakan pemerintah itu sebenarnya sudah terlambat. Mestinya dieksekusi mulai tahun lalu menjelang iPhone 15 series masuk resmi," kata Herry.

Herry menambahkan, jika tetap mau berjualan di Indonesia, Apple harus mematuhi regulasi yang ada di Tanah Air, termasuk soal TKDN.

"Apple selama ini sudah banyak mendapatkan kemudahan dari regulator. Masa masih bandel juga. Bila memang enggan mengikuti regulasi, mending keluar dari pasar Indonesia," kata Herry.

Baca juga: iPhone 16 Diblokir, CEO Apple Kini Tak Sebut Indonesia Lagi

Aturan TKDN di Indonesia

TKDN adalah nilai atau persentase komponen produksi buatan Indonesia yang dipakai dalam sebuah perangkat telekomunikasi. Komponen tersebut bukan cuma soal hardware saja, tapi bisa juga memperhitungkan software hingga tenaga kerja lokal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat