"UN Convention Against Cybercrime”: Konvensi Pertama PBB tentang Kejahatan Siber (Bagian II-Habis)

SEPERTI telah diuraikan sebelumnya, Komite yang dibentuk oleh Majelis Umum PBB telah menyepakati secara konsensus “UN Convention Against Cybercrime”.
Sebagaimana dilansir dilansir Euro News (9/08/2024) berjudul “UN committee approves first cybercrime treaty despite widespread opposition” bahwa perjanjian telah disetujui Komite.
Perjanjian yang dicapai melalui konsensus itu tetap harus menempuh mekanisme selanjutnya melalui pemungutan suara di Majelis Umum PBB pada musim gugur.
Baca juga: “UN Convention Against Cybercrime”: Konvensi Pertama PBB Tentang Kejahatan Siber (Bagian I)
Mencermati proses pembahasan, negara-negara yang terlibat dan masuknya ancaman siber sebagai delapan ancaman global paling serius, Majelis umum diprediksi akan memberi jalan lapang dan mengesahkan konvensi ini.
Untuk mengetahui materi muatan konvensi secara lebih jauh, berikut diulas beberapa pasal penting dalam Konvensi ini yang mendapat perhatian besar dunia.
Pertama, pasal 10 Konvensi mengatur bahwa negara dapat meminta bukti elektronik dari negara lain jika kejahatan tersebut diancam dengan hukuman minimal empat tahun penjara.
Kedua, Pasal 11 konvensi mengatur tentang penyalahgunaan perangkat. Negara pihak diwajibkan menetapkan sebagai tindak pidana, tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak, terkait perolehan, produksi, distribusi, atau penggunaan perangkat, kata sandi, atau data yang dirancang untuk melakukan kejahatan siber.
Namun, pengecualian diberikan jika perangkat tersebut digunakan untuk tujuan sah seperti pengujian atau perlindungan sistem.
Ketiga, Konvensi mengatur tentang pemalsuan data elektronik pada Pasal 12. Negara pihak harus mengkriminalisasi tindakan pemalsuan data elektronik seperti input, perubahan, atau penghapusan data dengan tujuan dianggap otentik dalam proses hukum.
Konvensi menekankan diperlukan adanya niat untuk menipu agar tindakan ini dikenai sanksi pidana.
Keempat, Pasal 13 Konvensi mengatur tentang pencurian atau penipuan melalui sistem teknologi informasi. Tindak pidana ini mencakup pencurian atau penipuan yang menyebabkan hilangnya properti melalui manipulasi data elektronik, gangguan sistem, atau penipuan fakta menggunakan sistem teknologi informasi.
Kelima, Pasal 14 konvensi mengatur terkait pelecehan seksual anak secara daring. Mengatur kriminalisasi produksi, distribusi, atau kepemilikan materi eksploitasi seksual anak melalui teknologi informasi.
Materi tersebut mencakup konten visual, audio, atau teks yang menggambarkan aktivitas seksual dengan anak di bawah usia 18 tahun.
Negara dapat menentukan batasan untuk pengecualian tertentu, seperti materi yang dihasilkan sendiri oleh anak-anak untuk penggunaan pribadi.
Keenam, terkait HAM dan kebebasan berekspresi, konvensi telah mengakomodasinya dalam Pasal 15. Konvensi memastikan tidak ada ketentuan yang dapat mengizinkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kebebasan mendasar seperti kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Terkini Lainnya
- Fitur Baru WA di Indonesia, Bisa Bikin Paket Stiker Sendiri
- Daftar Kode Negara iPhone dan Cara Mengeceknya
- 35 Daftar HP Mendukung E-SIM Tri dan Cara Belinya
- Kenapa Tidak Bisa Menerima Kode OTP SMS? Begini Penyebabnya
- Apa Itu Italian Brainrot atau Meme Anomali yang Lagi Viral di TikTok?
- 4 Tips Dapat Penghasilan Tambahan lewat Instagram
- Samsung Galaxy M56 Bawa Desain Kamera Baru, Bodi Tipis, dan Android 6 Generasi
- Moto Book 60 Resmi, Laptop Pertama Buatan Motorola
- Hands-on Samsung Galaxy A26 5G, HP Rp 3 Jutaan dengan Desain Elegan
- Huawei Luncurkan Ascend 920, Chip AI "Pelawan" Aturan Amerika
- Bill Gates Pamer Kode Pertama Microsoft, Ada 150 Halaman
- Apple Siapkan iPhone Lipat Pertama, Harganya Rp 39 Juta?
- Nvidia Rilis Zorah, Demo Game "GeForce RTX 50" yang Terlalu Nyata
- Celah Keamanan Internet yang Eksis 23 Tahun Akhirnya Ditutup
- 21 Robot Manusia Ikut Half Marathon, Finish dalam 2 Jam 40 Menit
- Angga Raka Prabowo Resmi Dilantik Jadi Wakil Menteri Kominfo Baru
- “UN Convention Against Cybercrime”: Konvensi Pertama PBB Tentang Kejahatan Siber (Bagian I)
- Budi Arie Sebut Angga Raka Prabowo Jadi Wamenkominfo Baru
- Pengembang Game Ubisoft PHK Karyawan Lagi demi Profit dan Investor
- Hasil Free Fire FFWS SEA Fall 2024 Pekan Pertama, Indonesia Dikepung Tim Thailand