"UN Convention Against Cybercrime”: Konvensi Pertama PBB tentang Kejahatan Siber (Bagian II-Habis)
SEPERTI telah diuraikan sebelumnya, Komite yang dibentuk oleh Majelis Umum PBB telah menyepakati secara konsensus “UN Convention Against Cybercrime”.
Sebagaimana dilansir dilansir Euro News (9/08/2024) berjudul “UN committee approves first cybercrime treaty despite widespread opposition” bahwa perjanjian telah disetujui Komite.
Perjanjian yang dicapai melalui konsensus itu tetap harus menempuh mekanisme selanjutnya melalui pemungutan suara di Majelis Umum PBB pada musim gugur.
Baca juga: “UN Convention Against Cybercrime”: Konvensi Pertama PBB Tentang Kejahatan Siber (Bagian I)
Mencermati proses pembahasan, negara-negara yang terlibat dan masuknya ancaman siber sebagai delapan ancaman global paling serius, Majelis umum diprediksi akan memberi jalan lapang dan mengesahkan konvensi ini.
Untuk mengetahui materi muatan konvensi secara lebih jauh, berikut diulas beberapa pasal penting dalam Konvensi ini yang mendapat perhatian besar dunia.
Pertama, pasal 10 Konvensi mengatur bahwa negara dapat meminta bukti elektronik dari negara lain jika kejahatan tersebut diancam dengan hukuman minimal empat tahun penjara.
Kedua, Pasal 11 konvensi mengatur tentang penyalahgunaan perangkat. Negara pihak diwajibkan menetapkan sebagai tindak pidana, tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak, terkait perolehan, produksi, distribusi, atau penggunaan perangkat, kata sandi, atau data yang dirancang untuk melakukan kejahatan siber.
Namun, pengecualian diberikan jika perangkat tersebut digunakan untuk tujuan sah seperti pengujian atau perlindungan sistem.
Ketiga, Konvensi mengatur tentang pemalsuan data elektronik pada Pasal 12. Negara pihak harus mengkriminalisasi tindakan pemalsuan data elektronik seperti input, perubahan, atau penghapusan data dengan tujuan dianggap otentik dalam proses hukum.
Konvensi menekankan diperlukan adanya niat untuk menipu agar tindakan ini dikenai sanksi pidana.
Keempat, Pasal 13 Konvensi mengatur tentang pencurian atau penipuan melalui sistem teknologi informasi. Tindak pidana ini mencakup pencurian atau penipuan yang menyebabkan hilangnya properti melalui manipulasi data elektronik, gangguan sistem, atau penipuan fakta menggunakan sistem teknologi informasi.
Kelima, Pasal 14 konvensi mengatur terkait pelecehan seksual anak secara daring. Mengatur kriminalisasi produksi, distribusi, atau kepemilikan materi eksploitasi seksual anak melalui teknologi informasi.
Materi tersebut mencakup konten visual, audio, atau teks yang menggambarkan aktivitas seksual dengan anak di bawah usia 18 tahun.
Negara dapat menentukan batasan untuk pengecualian tertentu, seperti materi yang dihasilkan sendiri oleh anak-anak untuk penggunaan pribadi.
Keenam, terkait HAM dan kebebasan berekspresi, konvensi telah mengakomodasinya dalam Pasal 15. Konvensi memastikan tidak ada ketentuan yang dapat mengizinkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kebebasan mendasar seperti kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Terkini Lainnya
- Referensi "Cyberlaw" untuk UU Keamanan dan Ketahanan Siber (Bagian II-Habis)
- Google Mulai Sebar Fitur Anti-Maling di HP Android
- Referensi "Cyberlaw" untuk UU Keamanan dan Ketahanan Siber (Bagian I)
- Pengembang "PUBG" Bikin Game "Palworld" Versi Mobile
- 10 HP Terlaris 6 Bulan Pertama 2024: Apple-Samsung Dominan, Xiaomi "Nyempil"
- Hasil Babak Reguler Season Mobile Legends MPL S14, 6 Tim Lolos Playoff
- Google Rilis Gemini 1.5 Flash 8-B, Model AI Ringan, Cepat, dan Murah
- Meta Umumkan Movie Gen, AI untuk Bikin Video dan Audio dari Teks
- Daftar 213 Game Baru Rilis Oktober 2024, Ada "Call of Duty: Black Ops 6"
- Cara Keluar dan Hapus Grup-grup WhatsApp yang Tidak Penting Lagi
- Cara Menggunakan Satu Nomor WhatsApp di Dua HP Sekaligus, Mudah dan Praktis
- Cara Buat Cuplikan Video jadi Gambar atau Foto lewat Google Photos
- Seberapa Keras Volume TWS atau Headset yang Aman agar Pendengaran Tak Terganggu?
- Huawei Rilis Solusi FusionSolar Baru, Dorong Penggunaan Energi Terbarukan
- Facebook Mencoba Muda, Perbarui Desain demi Pengguna Gen-Z
- Angga Raka Prabowo Resmi Dilantik Jadi Wakil Menteri Kominfo Baru
- “UN Convention Against Cybercrime”: Konvensi Pertama PBB Tentang Kejahatan Siber (Bagian I)
- Budi Arie Sebut Angga Raka Prabowo Jadi Wamenkominfo Baru
- Pengembang Game Ubisoft PHK Karyawan Lagi demi Profit dan Investor
- Hasil Free Fire FFWS SEA Fall 2024 Pekan Pertama, Indonesia Dikepung Tim Thailand