"UN Convention Against Cybercrime”: Konvensi Pertama PBB tentang Kejahatan Siber (Bagian II-Habis)
SEPERTI telah diuraikan sebelumnya, Komite yang dibentuk oleh Majelis Umum PBB telah menyepakati secara konsensus “UN Convention Against Cybercrime”.
Sebagaimana dilansir dilansir Euro News (9/08/2024) berjudul “UN committee approves first cybercrime treaty despite widespread opposition” bahwa perjanjian telah disetujui Komite.
Perjanjian yang dicapai melalui konsensus itu tetap harus menempuh mekanisme selanjutnya melalui pemungutan suara di Majelis Umum PBB pada musim gugur.
Baca juga: “UN Convention Against Cybercrime”: Konvensi Pertama PBB Tentang Kejahatan Siber (Bagian I)
Mencermati proses pembahasan, negara-negara yang terlibat dan masuknya ancaman siber sebagai delapan ancaman global paling serius, Majelis umum diprediksi akan memberi jalan lapang dan mengesahkan konvensi ini.
Untuk mengetahui materi muatan konvensi secara lebih jauh, berikut diulas beberapa pasal penting dalam Konvensi ini yang mendapat perhatian besar dunia.
Pertama, pasal 10 Konvensi mengatur bahwa negara dapat meminta bukti elektronik dari negara lain jika kejahatan tersebut diancam dengan hukuman minimal empat tahun penjara.
Kedua, Pasal 11 konvensi mengatur tentang penyalahgunaan perangkat. Negara pihak diwajibkan menetapkan sebagai tindak pidana, tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak, terkait perolehan, produksi, distribusi, atau penggunaan perangkat, kata sandi, atau data yang dirancang untuk melakukan kejahatan siber.
Namun, pengecualian diberikan jika perangkat tersebut digunakan untuk tujuan sah seperti pengujian atau perlindungan sistem.
Ketiga, Konvensi mengatur tentang pemalsuan data elektronik pada Pasal 12. Negara pihak harus mengkriminalisasi tindakan pemalsuan data elektronik seperti input, perubahan, atau penghapusan data dengan tujuan dianggap otentik dalam proses hukum.
Konvensi menekankan diperlukan adanya niat untuk menipu agar tindakan ini dikenai sanksi pidana.
Keempat, Pasal 13 Konvensi mengatur tentang pencurian atau penipuan melalui sistem teknologi informasi. Tindak pidana ini mencakup pencurian atau penipuan yang menyebabkan hilangnya properti melalui manipulasi data elektronik, gangguan sistem, atau penipuan fakta menggunakan sistem teknologi informasi.
Kelima, Pasal 14 konvensi mengatur terkait pelecehan seksual anak secara daring. Mengatur kriminalisasi produksi, distribusi, atau kepemilikan materi eksploitasi seksual anak melalui teknologi informasi.
Materi tersebut mencakup konten visual, audio, atau teks yang menggambarkan aktivitas seksual dengan anak di bawah usia 18 tahun.
Negara dapat menentukan batasan untuk pengecualian tertentu, seperti materi yang dihasilkan sendiri oleh anak-anak untuk penggunaan pribadi.
Keenam, terkait HAM dan kebebasan berekspresi, konvensi telah mengakomodasinya dalam Pasal 15. Konvensi memastikan tidak ada ketentuan yang dapat mengizinkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kebebasan mendasar seperti kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Terkini Lainnya
- Ini Sebab Bali Jadi Tempat Peluncuran Global Oppo Find X8
- Telkomsel Dukung Industri Game Nasional lewat Keikutsertaan di MPL ID S14
- Cara Membuat YouTube Music "2024 Recap" yang Mirip Spotify Wrapped
- Oppo Rilis Antarmuka ColorOS 15 Global, Sudah Bisa "Circle-to-Search"
- Tablet Oppo Pad 3 Pro Meluncur Global dari Bali, Dilengkapi AI
- Samsung Galaxy Z Flip 7 FE Meluncur Tahun Depan?
- 3 Cara Blokir Telepon Spam di iPhone dengan Mudah dan Praktis
- Algoritma Instagram Kini Bisa Direset, Rekomendasi Konten Bisa Kembali ke Awal
- YouTube Gaming Recap 2024 Dirilis, Kilas Balik Tontonan Game Sepanjang Tahun
- Oppo Find X8 Resmi di Indonesia, HP Pertama dengan Dimensity 9400
- Oppo Find X8 Pro Resmi dengan Tombol Kamera "Quick Button", Ini Harganya di Indonesia
- Suasana Peluncuran Global Oppo Find X8 Series di Bali, Dihadiri Undangan dari Berbagai Negara
- Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A16 5G di Indonesia
- Oppo Gandeng Merek Fesyen Paris Maison Kitsune, Bikin Casing Find X8 Series
- YouTube Music "2024 Recap" Dirilis, Rangkum Lagu yang Sering Diputar Mirip Spotify "Wrapped"
- Angga Raka Prabowo Resmi Dilantik Jadi Wakil Menteri Kominfo Baru
- “UN Convention Against Cybercrime”: Konvensi Pertama PBB Tentang Kejahatan Siber (Bagian I)
- Budi Arie Sebut Angga Raka Prabowo Jadi Wamenkominfo Baru
- Pengembang Game Ubisoft PHK Karyawan Lagi demi Profit dan Investor
- Hasil Free Fire FFWS SEA Fall 2024 Pekan Pertama, Indonesia Dikepung Tim Thailand