Starlink Bisa Bikin Pertahanan Indonesia "Buta dan Tuli"
- Layanan internet satelit Starlink yang resmi masuk Indonesia beberapa waktu lalu, disebut bisa menjadi ancaman bagi pertahanan dan keamanan Tanah Air di masa depan.
Pakar keamanan siber sekaligus Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber (CISSReC), Pratama Persadha mengatakan bahwa Starlink harus didesak untuk segera menyediakan Network Access Provider (NAP) di Indonesia.
Dengan menjadi NAP, Starlink tidak bisa jualan secara bebas dan langsung ke pelanggan individu/rumah (business to consumer/B2C) seperti sekarang.
Sebagai NAP, Starlink bakal menyediakan infrastruktur dasar seperti router, switch, dan konektivitas jaringan yang memungkinkan pertukaran lalu lintas data antar-berbagai jaringan.
Infrasturktur inilah yang dijual ke penyedia internet (ISP) dan operator seluler lokal di Indonesia (model business to business/B2B). Kemudian, ISP/operator seluler memanfaatkan infrastruktur Starlink ini untuk menghubungkan pelanggan mereka ke ke internet global.
Jadinya, pengguna bisa mengunjungi situs-situs luar negeri dengan koneksi Starlink yang cepat, misalnya.
Dengan model bisnis seperti ini, sistem Starlink setidaknya bersinggungan dengan infrastruktur telekomunikasi dalam negeri (milik ISP/operator seluler lokal).
Jika tidak, kata Pratama, penggunaan Starlink akan mendatangkan beberapa ancaman pada stabilitas keamanan Indonesia.
Baca juga: Starlink Bisa Matikan Bisnis Telekomunikasi Lokal
"Buta dan tuli" pada ancaman
Ancaman pertama, Indonesia menjadi tidak memiliki akses dan kontrol terhadap pertukaran data yang terjadi lewat internet satelit Starlink. Ini karena Starlink jualan langsung ke pelanggan individu/rumah, tidak melalui infrastruktur dalam negeri milik ISP/operator seluler lokal.
"Bayangkan Starlink tidak menggunakan infrastruktur yang ada di Indonesia. Artinya, tidak ada pengawasan, monitoring, pembatasan dan lain-lain untuk operasi Starlink di Indonesia," kata Pratama saat berbincang dengan KompasTekno, Selasa (28/5/2024).
Pratama menjelaskan, kegiatan pengawasan, pemantauan, dan pembatasan ini bukan dalam artian yang negatif. Namun, penting untuk memantau kegiatan yang mengancam keamanan Indonesia.
Misalnya, ada bandar narkoba yang menggunakan Starlink untuk menjual narkoba, ada otak teroris atau orang-orang yang mau menghancurkan Indonesia berkomunikasi lewat internet Starlink.
Namun, aparat hukum atau badan intelijen Indonesia tidak punya informasi tersebut karena tidak punya akses ke Starlink.
Selama ini, aparat hukum menerapkan lawful intercept (LI), proses di mana lembaga penegak hukum atau badan keamanan dapat secara legal mengakses komunikasi pribadi individu atau organisasi dengan izin dari pengadilan atau undang-undang yang relevan.
Terkini Lainnya
- Samsung Galaxy A16 4G Resmi, Dapat "Update" OS Android 6 Tahun
- Meta PHK Karyawan Facebook, Instagram, dan WhatsApp
- Oppo Umumkan Antarmuka ColorOS 15, Bawa Sederet Fitur AI
- Muncul Tulisan VoLTE di HP, Apa Artinya?
- Amazon Keluar Dana Rp 7,7 Triliun, demi Pusat Data AI
- 10 Fitur Google Photos yang Bisa Anda Coba, Begini Caranya
- Pengertian Mouse, Fungsi, Cara Kerja, dan Jenis-jenisnya
- 20 Smartphone dengan Baterai Paling Awet Versi DxOMark
- 8 Fitur Samsung Galaxy Tab S10 Ultra yang Wajib Dicoba "Si Paling Multitasking"
- Cara Menggunakan Copilot WhatsApp, Bisa Bikin Gambar, Parafrase, dan Lainnya
- Smartphone Realme 13 5G dan Realme 13 Plus 5G Resmi di Indonesia, Ini Harganya
- Hati-hati Mematikan Fitur Windows 11 Ini, Bisa Muncul Masalah
- AI Oppo Reno 12 Bisa Rangkum dan Bikin Tulisan dari Rekaman Suara
- 7 Tips Bikin Laptop Tetap Dingin, Bebas Overheating
- Amazon Kindle Colorsoft Dirilis, Pertama dengan Layar Berwarna
- Google Rilis Fitbit Ace LTE, Smartwatch Khusus Anak
- ChatGPT Terkenal, tapi Ternyata Jarang Dipakai
- Smartphone Nothing Phone 2A Edisi Spesial Meluncur
- 7 Trik Mengatasi Penyimpanan Gmail yang Penuh
- Starlink Bisa Matikan Bisnis Telekomunikasi Lokal