Lembaga Pengawas dan Pemberi Sanksi Pelanggaran AI
PARA pemimpin negara di dunia tampak terperangah. Betapa cepatnya perkembangan teknologi Artificial intelligence (AI).
Kecepatan yang memberi manfaat besar ini, juga diikuti modus-modus kejahatan dan penipuan sebagai dampak negatif di samping maslahat yang dihasilkannya.
Belum lagi hadirnya bayang-bayang potensi AI tidak hanya akan melampaui kecerdasan manusia, tetapi lebih jauh akan menggerus peran dan eksistensi manusia dan peradabannya. Hal ini membuat Uni Eropa bergerak paling depan dengan membuat UU AI Eropa.
Teknologi ini pula yang mendorong peralihan dari Industri 4.0 ke Industi 5.0 berlangsung begitu singkat.
Lalu apakah untuk menghadapi hal ini negara memerlukan lembaga atau unit khusus sebagai pengawas?
Regulasi AI
Dilansir KPMG dalam laporannya “EU Artificial Intelligence Act” (31/1/2024), bahwa Sistem AI adalah sistem berbasis mesin yang dirancang untuk beroperasi dengan berbagai tingkat otonomi, dan memungkinkan kemampuan beradaptasi.
Hal ini sejalan dengan definisi UU AI Eropa yang dirangkum sebagai berikut:
Pertama, AI adalah sistem berbasis mesin, yang dirancang untuk beroperasi dengan berbagai tingkat otonomi.
Kedua, AI memungkinkan kemampuan beradaptasi setelah diterapkan untuk tujuan eksplisit atau implisit.
Ketiga, AI dapat membuat kesimpulan, dari masukan yang diterimanya.
Keempat, AI menghasilkan luaran berupa prediksi, konten, rekomendasi, atau keputusan yang dapat memengaruhi lingkungan fisik atau virtual.
Frederiek Fernhout & Thibau Duquin dalam artikelnya The EU Artificial Intelligence Act: our 16 key takeaway Stibbe (13/2/2024), menyatakan bahwa definisi ini mengikuti definisi terbaru dari OECD.
Di Indonesia, AI seringkali disebut “Kecerdasasan Buatan”, “Kecerdasan Artifisial” bahkan terbaru “Akal Imitasi”. Istilah yang terakhir memungkinkan penggunaan singkatan yang sama, yaitu AI.
Kecepatan pengembangan AI memberikan peluang besar bagi revolusi bisnis dan produk layanannya. Namun demikian, terdapat kekhawatiran akan konsekuensi yang tidak diketahui dan potensi yang ditimbulkan oleh teknologi ini.
KPMG menekankan, salah satu komponen penting dalam mengelola potensi risiko yang terkait dengan AI adalah regulasi yang tepat.
Terkini Lainnya
- 100 Slang Gen Z Kekinian, Lengkap dengan Arti dan Contoh Penggunaannya
- XL Ingin Pertahankan Spektrum Setelah Merger dengan Smartfren
- Cara Memunculkan Meta AI di WhatsApp dengan Mudah dan Praktis
- Cara Bikin Gojek Wrapped buat Cek Pengeluaran Setahun yang Ramai di Medsos
- Merger XL-Smartfren: CEO Pastikan Tak Ada Gangguan di Pelanggan
- Jadwal M6 World Championship Hari Ini, Menanti Duel RRQ Hoshi dan Team Liquid ID
- Ini Poin Utama Merger XL Axiata dan Smartfren yang Bernilai Rp 104 Triliun
- Instagram Rilis Fitur "Trial Reels" untuk Uji Performa Konten
- Nilai Merger XL Axiata-Smartfren Capai Rp 104 Triliun
- XL Axiata dan Smartfren Resmi Merger Jadi XLSmart
- Realme Note 60X Resmi, HP Rp 1 Jutaan dengan Baterai 5.000 mAh
- Pabrikan Chip AI yang Pendirinya Orang Indonesia Kini Lebih Kaya daripada Intel
- Game Fortnite Punya Mode Baru, Lima Lawan Lima seperti Counter-Strike
- HP Realme C75 Resmi di Indonesia, Ini Harganya
- Seberapa Akurat Smartwatch untuk Olahraga dan Pantau Kesehatan?
- Merger XL-Smartfren: CEO Pastikan Tak Ada Gangguan di Pelanggan
- Samsung Galaxy C55 5G Meluncur, Tandai "Comeback" C Series
- 2 Cara Buat Bingkai Profil Album Taylor Swift Terbaru yang Ramai di TikTok
- Industri PC Catat Pertumbuhan, Didorong oleh AI
- Album Baru Taylor Swift Pecahkan Rekor Spotify, Didengar 300 Juta Kali Sehari
- Lenovo Umumkan Laptop Bisnis Baru ThinkPad L Series dan X Series