Lembaga Pengawas dan Pemberi Sanksi Pelanggaran AI
PARA pemimpin negara di dunia tampak terperangah. Betapa cepatnya perkembangan teknologi Artificial intelligence (AI).
Kecepatan yang memberi manfaat besar ini, juga diikuti modus-modus kejahatan dan penipuan sebagai dampak negatif di samping maslahat yang dihasilkannya.
Belum lagi hadirnya bayang-bayang potensi AI tidak hanya akan melampaui kecerdasan manusia, tetapi lebih jauh akan menggerus peran dan eksistensi manusia dan peradabannya. Hal ini membuat Uni Eropa bergerak paling depan dengan membuat UU AI Eropa.
Teknologi ini pula yang mendorong peralihan dari Industri 4.0 ke Industi 5.0 berlangsung begitu singkat.
Lalu apakah untuk menghadapi hal ini negara memerlukan lembaga atau unit khusus sebagai pengawas?
Regulasi AI
Dilansir KPMG dalam laporannya “EU Artificial Intelligence Act” (31/1/2024), bahwa Sistem AI adalah sistem berbasis mesin yang dirancang untuk beroperasi dengan berbagai tingkat otonomi, dan memungkinkan kemampuan beradaptasi.
Hal ini sejalan dengan definisi UU AI Eropa yang dirangkum sebagai berikut:
Pertama, AI adalah sistem berbasis mesin, yang dirancang untuk beroperasi dengan berbagai tingkat otonomi.
Kedua, AI memungkinkan kemampuan beradaptasi setelah diterapkan untuk tujuan eksplisit atau implisit.
Ketiga, AI dapat membuat kesimpulan, dari masukan yang diterimanya.
Keempat, AI menghasilkan luaran berupa prediksi, konten, rekomendasi, atau keputusan yang dapat memengaruhi lingkungan fisik atau virtual.
Frederiek Fernhout & Thibau Duquin dalam artikelnya The EU Artificial Intelligence Act: our 16 key takeaway Stibbe (13/2/2024), menyatakan bahwa definisi ini mengikuti definisi terbaru dari OECD.
Di Indonesia, AI seringkali disebut “Kecerdasasan Buatan”, “Kecerdasan Artifisial” bahkan terbaru “Akal Imitasi”. Istilah yang terakhir memungkinkan penggunaan singkatan yang sama, yaitu AI.
Kecepatan pengembangan AI memberikan peluang besar bagi revolusi bisnis dan produk layanannya. Namun demikian, terdapat kekhawatiran akan konsekuensi yang tidak diketahui dan potensi yang ditimbulkan oleh teknologi ini.
KPMG menekankan, salah satu komponen penting dalam mengelola potensi risiko yang terkait dengan AI adalah regulasi yang tepat.
Terkini Lainnya
- AI dan Teknologi Bahasa: Penghapus Kendala...
- Penyalahgunaan AI: Media Sintetik Pembobol Rekening...
- Nvidia Akan Bangun Pusat AI di...
- Industri PC Catat Pertumbuhan, Didorong oleh...
- Apple Rela Bayar Hampir Rp 800...
- Meta Umumkan Fitur Baru AI untuk...
- Potensi dan Ancaman di Balik Kloning...
- Meta mulai Bawa Chatbot AI ke...
- Cara Hapus Followers Instagram yang Tidak Diinginkan
- Oppo A60 Resmi dengan Layar Jumbo dan Baterai Fast Charging 45 Watt
- ByteDance Lebih Pilih Tutup TikTok daripada Dijual ke Amerika
- Jadwal MPL S13 Pekan Ini, 26-28 April, Kesempatan RRQ Hoshi untuk Bangkit
- Smartphone Honor 200 Lite Meluncur, Bawa Kamera Utama 108 MP
- Login WhatsApp di iPhone Kini Lebih Mudah, Tak Perlu Masukkan Kode OTP
- Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite (2024): Harga dan Spesifikasi
- iQoo Watch, Smartwatch Perdana iQoo Kembaran Vivo Watch 3, Ini Spesifikasinya
- Netizen Kecewa, Indonesia "Menggema" di Medsos X Korea Selatan
- Menerka Misi Tersembunyi Lawatan Bos Apple ke Indonesia, Vietnam, dan Singapura
- Ramai di Medsos, Kode-kodean dengan Dua Huruf di Keyboard QWERTY, Begini Cara Mainnya
- 7 HP Kamera Boba Mirip iPhone Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Samsung Galaxy Z Fold 6 dan Galaxy Z Flip 6 Rilis Juli di Paris?
- WhatsApp Siapkan Fitur Telepon Tanpa Simpan Nomor
- Fitur Flipside Instagram Dihapus Bulan Depan
- Samsung Galaxy C55 5G Meluncur, Tandai "Comeback" C Series
- 2 Cara Buat Bingkai Profil Album Taylor Swift Terbaru yang Ramai di TikTok
- Industri PC Catat Pertumbuhan, Didorong oleh AI
- Album Baru Taylor Swift Pecahkan Rekor Spotify, Didengar 300 Juta Kali Sehari
- Lenovo Umumkan Laptop Bisnis Baru ThinkPad L Series dan X Series