Lembaga Pengawas dan Pemberi Sanksi Pelanggaran AI
PARA pemimpin negara di dunia tampak terperangah. Betapa cepatnya perkembangan teknologi Artificial intelligence (AI).
Kecepatan yang memberi manfaat besar ini, juga diikuti modus-modus kejahatan dan penipuan sebagai dampak negatif di samping maslahat yang dihasilkannya.
Belum lagi hadirnya bayang-bayang potensi AI tidak hanya akan melampaui kecerdasan manusia, tetapi lebih jauh akan menggerus peran dan eksistensi manusia dan peradabannya. Hal ini membuat Uni Eropa bergerak paling depan dengan membuat UU AI Eropa.
Teknologi ini pula yang mendorong peralihan dari Industri 4.0 ke Industi 5.0 berlangsung begitu singkat.
Lalu apakah untuk menghadapi hal ini negara memerlukan lembaga atau unit khusus sebagai pengawas?
Regulasi AI
Dilansir KPMG dalam laporannya “EU Artificial Intelligence Act” (31/1/2024), bahwa Sistem AI adalah sistem berbasis mesin yang dirancang untuk beroperasi dengan berbagai tingkat otonomi, dan memungkinkan kemampuan beradaptasi.
Hal ini sejalan dengan definisi UU AI Eropa yang dirangkum sebagai berikut:
Pertama, AI adalah sistem berbasis mesin, yang dirancang untuk beroperasi dengan berbagai tingkat otonomi.
Kedua, AI memungkinkan kemampuan beradaptasi setelah diterapkan untuk tujuan eksplisit atau implisit.
Ketiga, AI dapat membuat kesimpulan, dari masukan yang diterimanya.
Keempat, AI menghasilkan luaran berupa prediksi, konten, rekomendasi, atau keputusan yang dapat memengaruhi lingkungan fisik atau virtual.
Frederiek Fernhout & Thibau Duquin dalam artikelnya The EU Artificial Intelligence Act: our 16 key takeaway Stibbe (13/2/2024), menyatakan bahwa definisi ini mengikuti definisi terbaru dari OECD.
Di Indonesia, AI seringkali disebut “Kecerdasasan Buatan”, “Kecerdasan Artifisial” bahkan terbaru “Akal Imitasi”. Istilah yang terakhir memungkinkan penggunaan singkatan yang sama, yaitu AI.
Kecepatan pengembangan AI memberikan peluang besar bagi revolusi bisnis dan produk layanannya. Namun demikian, terdapat kekhawatiran akan konsekuensi yang tidak diketahui dan potensi yang ditimbulkan oleh teknologi ini.
KPMG menekankan, salah satu komponen penting dalam mengelola potensi risiko yang terkait dengan AI adalah regulasi yang tepat.
Terkini Lainnya
- Game "Microsoft Flight Simulator 2024" Resmi Rilis, Ini Harganya di Indonesia
- Oppo Hadirkan AI Gemini dan "Circle-to-Search" di ColorOS 15
- Cara Mengembalikan Akun Facebook yang Hilang dengan Mudah dan Praktis
- iPhone 16 Masih Dilarang, Apple Janji Tambah Investasi 10 Kali Lipat
- Sleep atau Shutdown Laptop, Mana yang Lebih Baik Digunakan Pengguna?
- Pabrik Rp 157 Miliar Ditolak RI, Apple Sodorkan Rp 1,5 Triliun demi iPhone 16
- Microsoft Umumkan Windows 365 Link, PC Kecil Berbasis Cloud Mirip Mac Mini
- Samsung Galaxy A16 5G Rilis di Indonesia, HP "Panjang Umur" Harga Rp 3 Jutaan
- Siasat Apple buat Jualan iPhone 16 di Indonesia, dari Minta Audiensi hingga Nego Investasi
- Ada Lubang Berbahaya, Pengguna iPhone Wajib Download iOS 18.1.1
- Rumor Samsung Galaxy S25 Versi Tipis Menyeruak
- Oppo Reno 13 Belum Dirilis, tapi Sudah Siap Masuk Indonesia
- Instagram Hapus Fitur "Ikuti Hashtag", Ini Alasannya
- Robot Manusia Ikut Lari "Half Marathon", Finish dengan Sekali Isi Baterai
- Tanda iPhone 16 Dijual Resmi di Indonesia Menguat, Ini Janji Apple
- Pabrik Rp 157 Miliar Ditolak RI, Apple Sodorkan Rp 1,5 Triliun demi iPhone 16
- Samsung Galaxy C55 5G Meluncur, Tandai "Comeback" C Series
- 2 Cara Buat Bingkai Profil Album Taylor Swift Terbaru yang Ramai di TikTok
- Industri PC Catat Pertumbuhan, Didorong oleh AI
- Album Baru Taylor Swift Pecahkan Rekor Spotify, Didengar 300 Juta Kali Sehari
- Lenovo Umumkan Laptop Bisnis Baru ThinkPad L Series dan X Series