cpu-data.info

Aturan Baru WhatsApp untuk Warga Eropa, yang Tidak Setuju Bakal Diblokir

Ilustrasi WhatsApp.
Lihat Foto

- Aplikasi pesan instan WhatsApp menerapkan syarat dan ketentuan baru khusus pengguna di wilayah Eropa. Dalam ketentuan ini, jika pengguna tidak setuju maka akun WA mereka terancam ditangguhkan.

Ada beberapa kebijakan baru yang diterapkan WhatsApp khusus di Eropa. Namun, secara umum semua kebijakan itu berkaitan dengan regulasi Uni Eropa.

"Kami memperbarui Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi sebagai respons terhadap dua peraturan Uni Eropa yang baru, Undang-Undang Layanan Digital dan Undang-Undang Pasar Digital (Digital Market Act/DMA)," kata pihak WhatsApp lewat situs resminya.

Lewat laman Ketentuan (Terms), WhatsApp menambahkan beberapa kebijakan baru termasuk menjabarkan apa saja hal yang boleh dan dilarang dilakukan pengguna Eropa di aplikasi WA.

Pihak WhatsApp juga menjelaskan detail tentang syarat agar pengguna bisa berkirim pesan dari WhatsApp ke aplikasi lain, misalnya aplikasi Signal dan lain sebagainya.

Kebijakan ini terkait dengan regulasi Digital Market Act (DMA) Uni Eropa yang mewajibkan setiap perusahaan teknologi besar, menawarkan fitur komunikasi antar-aplikasi.

Baca juga: Kenapa WhatsApp Diblokir? Ini Dia Penyebab-penyebabnya

Kebijakan baru lainnya yaitu terkait dengan Pedoman Channel alias saluran WhatsApp, di mana pengguna bisa melaporkan konten yang mungkin melanggar ketentuan perusahaan. Kebijakan itu juga merinci soal aturan banding, hingga cara suatu saluran direkomendasikan ke pengguna.

Hal baru lainnya yaitu perubahan pada mekanisme transfer data internasional. Menurut keterangan WhatsApp, pihaknya memakai Kerangka Privasi Data Uni Eropa-Amerika Serikat yang baru untuk pengguna di Eropa.

Sejumlah kebijakan baru itu diinformasikan ke pengguna di Eropa dan harus segera disetujui paling lambat pada 11 April 2024.

Bila sampai tenggat itu pengguna tidak membubuhkan persetujuan, maka akun WhatsApp-nya akan ditangguhkan, dihimpun KompasTekno dari Notebookcheck, Selasa (2/4/2024).

Perlu dicatat bahwa peringatan itu hanya berlaku untuk pengguna WhatsApp di Eropa. Artinya tidak ada peringatan yang sama untuk pengguna WhatsApp di wilayah lainnya termasuk Indonesia.

Izinkan chat antar aplikasi

Menyusul regulasi Uni Eropa Digital Market Act, induk WhatsApp, Facebook, dan Instagram yakni Meta merilis kemampuan untuk berkirim pesan antar aplikasi termasuk aplikasi pihak ketiga yang memenuhi ketentuan. Kebijakan ini diumumkan Meta pada 6 Maret 2024 lewat laman engineering.fb.com.

Dengan kemampuan itu, pengguna bisa saling kirim pesan antar aplikasi. Contohnya dari aplikasi WhatsApp/Messenger ke Signal dan lain sebagainya.

Baca juga: Tampilan WhatsApp Resmi Berubah Menu Chat Jadi di Bawah, Ini Alasannya

Meski memungkinkan pengguna berkirim pesan lintas aplikasi, WhatsApp memastikan bahwa pesan yang dikirim tetap dilindungi sistem keamanan enkripsi end-to-end (E2EE).

Meta juga tidak sembarangan menerima aplikasi pihak ketiga yang bisa saling interaksi dengan aplikasinya.

Beberapa syarat diterapkan termasuk soal persyaratan hukum, keamanan, privasi hingga keselamatan pengguna. Meta bahkan membuat perjanjian yang perlu ditandatangani oleh pihak ketiga.

Pada tahap awal, kemampuan chat antar aplikasi atau interoperabilitas ini hanya berlaku untuk pengiriman pesan pribadi atau antar individu, baik berupa teks, gambar, pesan suara , video dan lampiran file.

Selanjutnya, Meta akan menambahkan dukungan yang sama untuk grup di WhatsApp agar bisa pula berinteraksi dengan aplikasi pihak ketiga.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat