Apple Digugat Kementerian Kehakiman AS, Dituding Monopoli
– Kementerian Kehakiman AS (DOJ) dan 16 Jaksa Agung negara bagian AS telah resmi melayangkan gugatan anti-monopoli kepada Apple terkait praktik bisnisnya di pasar telepon pintar alias smartphone.
Perusaahan berlambang buah apel tergigit itu dituding sengaja menghambat pengembang aplikasi pihak ketiga agar layanannya tak sebagus layanan Apple, misalnya dengan membatasi fungsi aplikasi dompet digital di perangkat iOS.
Menurut dokumen gugatan yang diajukan ke pengadilan, Apple disebut mengetahui bahwa dompet digital akan menjadi kebutuhan sehari-hari pengguna.
Baca juga: Negara Tetangga Sudah Punya Toko Fisik Apple Store, Indonesia Kapan?
Namun, Apple menggunakan kendalinya atas kreasi aplikasi untuk mencegah pengembang aplikasi pihak ketiga menambahkan fungsionalitas tap-to-pay yang vital untuk dompet digital di smartphone.
"Akibatnya, Apple sepenuhnya mengontrol pembayaran tap-to-pay pengguna dengan iPhone," tulis dokumen gugatan setebal 88 halaman yang diumumkan pada Kamis (21/3/2024) di Washington D.C. itu.
DOJ juga menuduh Apple mempersulit pengguna iPhone beralih ke Android, sengaja menurunkan kualitas perpesanan antara iOS dan Android serta mengurangi privasi dan keamanan pengguna demi mempertahankan dominasinya.
Baca juga: Meta, Microsoft, dan X/Twitter Ramai-ramai Tuntut Apple, Ini Penyebabnya
Kepala Divisi Antitrust DOJ, Jonathan Kanter, mengatakan bahwa Apple dengan sengaja mengenakan biaya lebih tinggi ke pengembang dan menghambat alternatif yang bisa menjadi pesaingnya.
Gugatan DOJ muncul setelah penyelidikan yang dilakukan selama bertahun-tahun dan memuat banyak e-mail internal perusahaan Apple.
Jaksa Agung Merrick B. Garland, mengungkapkan konsumen tidak seharusnya membayar mahal karena Apple telah melanggar hukum antimonopoli federal. “Jika terus dibiarkan seperti ini, monopoli Apple bakal semakin menguat," ujarnya.
Para analis memperkirakan proses hukum ini akan memakan waktu bertahun-tahun dan Apple mungkin perlu menyesuaikan beberapa model bisnisnya.
Baca juga: Tim Cook ke Indonesia April, Tanda-tanda Buka Apple Store Menguat
Dalam responnya, Apple yakin gugatan ini salah dalam fakta maupun hukum dan akan melakukan pembelaannya karena sudah mengancam nama baik perusahaan.
Mereka bersikeras gugatan ini akan "menghalangi kemampuan Apple dalam menciptakan teknologi” dan "mengancam prinsip yang membedakan produk-produk Apple di tengah pasar yang sangat kompetitif".
"Gugatan itu juga akan membuat preseden berbahaya dengan memberikan kuasa kepada pemerintah dalam perancangan teknologi," ujar Apple dalam pernyataannya kepada Computerworld, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Sabtu (23/3/2024).
Terkini Lainnya
- Bluesky Siapkan Flashes, Aplikasi Berbagi Foto Pesaing Instagram
- Sejarah Nokia, Berpindah-pindah Tangan hingga Pensiunnya Merek di Smartphone
- TikTok Terancam Tutup, Warga AS Malah Belajar Mandarin di Duolingo
- TWS Oppo Enco Air 4 Resmi di Indonesia, Bawa Fitur ANC Harga Rp 800.000
- HP Oppo Reno 13F 4G dan Reno 13F 5G Resmi di Indonesia, Desain Kembar Beda "Otak"
- Oppo Reno 13 5G Resmi di Indonesia, Smartphone Kuat dengan Fitur AI
- 2 Cara agar Notifikasi WhatsApp Tidak Muncul di Layar Kunci, Mudah dan Praktis
- Dampak HP Direset Pabrik yang Perlu Diketahui
- TikTok Terancam Tutup di AS, Pengguna Pindah ke Aplikasi Saudaranya
- Lupa Password IG setelah Deactive? Begini Cara Mengatasinya
- Video: Challenge Koin Jagat yang Viral di Media Sosial, Rusak Fasilitas Publik hingga Dilarang
- 5 Merek Ponsel Terlaris di Dunia 2024 Versi IDC
- HP Tecno Spark 30 Pro Rilis di Indonesia Minggu Depan, Ini Bocoran Spesifikasinya
- Dipanggil Komdigi, Pendiri Jagat Janji Ubah Permainan Berburu Koin
- Mantan Bos Google Bikin "Hooglee", Medsos Video Berbasis AI
- Free Fire Advance Server Edisi Maret 2024 Dibuka, Begini Cara Daftarnya
- Tim Cook ke Indonesia April, Tanda-tanda Buka Apple Store Menguat
- FUP Biznet Diklaim Berhasil Tekan Jumlah Pelanggan "Nakal"
- Hoyoverse Gelar Acara "Offline" Genshin Impact Selama Ramadhan, Catat Tempat dan Tanggalnya!
- HP Vivo T3 5G Resmi, "Kembaran" iQoo Z9 dengan Desain yang Berbeda