Apple Digugat Kementerian Kehakiman AS, Dituding Monopoli
– Kementerian Kehakiman AS (DOJ) dan 16 Jaksa Agung negara bagian AS telah resmi melayangkan gugatan anti-monopoli kepada Apple terkait praktik bisnisnya di pasar telepon pintar alias smartphone.
Perusaahan berlambang buah apel tergigit itu dituding sengaja menghambat pengembang aplikasi pihak ketiga agar layanannya tak sebagus layanan Apple, misalnya dengan membatasi fungsi aplikasi dompet digital di perangkat iOS.
Menurut dokumen gugatan yang diajukan ke pengadilan, Apple disebut mengetahui bahwa dompet digital akan menjadi kebutuhan sehari-hari pengguna.
Baca juga: Negara Tetangga Sudah Punya Toko Fisik Apple Store, Indonesia Kapan?
Namun, Apple menggunakan kendalinya atas kreasi aplikasi untuk mencegah pengembang aplikasi pihak ketiga menambahkan fungsionalitas tap-to-pay yang vital untuk dompet digital di smartphone.
"Akibatnya, Apple sepenuhnya mengontrol pembayaran tap-to-pay pengguna dengan iPhone," tulis dokumen gugatan setebal 88 halaman yang diumumkan pada Kamis (21/3/2024) di Washington D.C. itu.
DOJ juga menuduh Apple mempersulit pengguna iPhone beralih ke Android, sengaja menurunkan kualitas perpesanan antara iOS dan Android serta mengurangi privasi dan keamanan pengguna demi mempertahankan dominasinya.
Baca juga: Meta, Microsoft, dan X/Twitter Ramai-ramai Tuntut Apple, Ini Penyebabnya
Kepala Divisi Antitrust DOJ, Jonathan Kanter, mengatakan bahwa Apple dengan sengaja mengenakan biaya lebih tinggi ke pengembang dan menghambat alternatif yang bisa menjadi pesaingnya.
Gugatan DOJ muncul setelah penyelidikan yang dilakukan selama bertahun-tahun dan memuat banyak e-mail internal perusahaan Apple.
Jaksa Agung Merrick B. Garland, mengungkapkan konsumen tidak seharusnya membayar mahal karena Apple telah melanggar hukum antimonopoli federal. “Jika terus dibiarkan seperti ini, monopoli Apple bakal semakin menguat," ujarnya.
Para analis memperkirakan proses hukum ini akan memakan waktu bertahun-tahun dan Apple mungkin perlu menyesuaikan beberapa model bisnisnya.
Baca juga: Tim Cook ke Indonesia April, Tanda-tanda Buka Apple Store Menguat
Dalam responnya, Apple yakin gugatan ini salah dalam fakta maupun hukum dan akan melakukan pembelaannya karena sudah mengancam nama baik perusahaan.
Mereka bersikeras gugatan ini akan "menghalangi kemampuan Apple dalam menciptakan teknologi” dan "mengancam prinsip yang membedakan produk-produk Apple di tengah pasar yang sangat kompetitif".
"Gugatan itu juga akan membuat preseden berbahaya dengan memberikan kuasa kepada pemerintah dalam perancangan teknologi," ujar Apple dalam pernyataannya kepada Computerworld, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Sabtu (23/3/2024).
Terkini Lainnya
- 3 Cara Mencegah Panggilan Tidak Dikenal di HP dengan Mudah dan Praktis
- Cara Login WhatsApp Web dengan Nomor HP, Mudah dan Praktis
- 1 Juta Android TV Box Terinfeksi Malware "Vo1d", Indonesia Terdampak
- AWS Cloud Percepat Inovasi Perbankan Digital di Indonesia
- 2 Cara Ganti Password Gmail dengan Nomor HP yang Tidak Aktif, Mudah dan Praktis
- Cara Bikin Absen lewat Google Form dengan Mudah dan Praktis
- Game Legendaris Flappy Bird Akan Kembali Setelah 10 Tahun Menghilang
- Jenis-jenis Aplikasi yang Harus Dihapus di HP Android biar Memori Tidak Cepat Penuh
- Xiaomi Redmi 14R Meluncur dengan Snapdragon 4 Gen 2, mulai Rp 2 Jutaan
- ZTE Nubia V60 Design Resmi di Indonesia, HP "Boba" Harga Rp 1 Jutaan
- Tablet Infinix Xpad Versi 4G Resmi di Indonesia, Ini Harganya
- Terungkap, Hacker Pembobol Indodax dari Korea Utara
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- Cara Jadwalkan Kirim Pesan Gmail di PC dan HP
- Kode Cek Nomor Telkomsel dan Cara Menghubunginya
- Free Fire Advance Server Edisi Maret 2024 Dibuka, Begini Cara Daftarnya
- Tim Cook ke Indonesia April, Tanda-tanda Buka Apple Store Menguat
- FUP Biznet Diklaim Berhasil Tekan Jumlah Pelanggan "Nakal"
- Hoyoverse Gelar Acara "Offline" Genshin Impact Selama Ramadhan, Catat Tempat dan Tanggalnya!
- HP Vivo T3 5G Resmi, "Kembaran" iQoo Z9 dengan Desain yang Berbeda