Apple Digugat Kementerian Kehakiman AS, Dituding Monopoli
– Kementerian Kehakiman AS (DOJ) dan 16 Jaksa Agung negara bagian AS telah resmi melayangkan gugatan anti-monopoli kepada Apple terkait praktik bisnisnya di pasar telepon pintar alias smartphone.
Perusaahan berlambang buah apel tergigit itu dituding sengaja menghambat pengembang aplikasi pihak ketiga agar layanannya tak sebagus layanan Apple, misalnya dengan membatasi fungsi aplikasi dompet digital di perangkat iOS.
Menurut dokumen gugatan yang diajukan ke pengadilan, Apple disebut mengetahui bahwa dompet digital akan menjadi kebutuhan sehari-hari pengguna.
Baca juga: Negara Tetangga Sudah Punya Toko Fisik Apple Store, Indonesia Kapan?
Namun, Apple menggunakan kendalinya atas kreasi aplikasi untuk mencegah pengembang aplikasi pihak ketiga menambahkan fungsionalitas tap-to-pay yang vital untuk dompet digital di smartphone.
"Akibatnya, Apple sepenuhnya mengontrol pembayaran tap-to-pay pengguna dengan iPhone," tulis dokumen gugatan setebal 88 halaman yang diumumkan pada Kamis (21/3/2024) di Washington D.C. itu.
DOJ juga menuduh Apple mempersulit pengguna iPhone beralih ke Android, sengaja menurunkan kualitas perpesanan antara iOS dan Android serta mengurangi privasi dan keamanan pengguna demi mempertahankan dominasinya.
Baca juga: Meta, Microsoft, dan X/Twitter Ramai-ramai Tuntut Apple, Ini Penyebabnya
Kepala Divisi Antitrust DOJ, Jonathan Kanter, mengatakan bahwa Apple dengan sengaja mengenakan biaya lebih tinggi ke pengembang dan menghambat alternatif yang bisa menjadi pesaingnya.
Gugatan DOJ muncul setelah penyelidikan yang dilakukan selama bertahun-tahun dan memuat banyak e-mail internal perusahaan Apple.
Jaksa Agung Merrick B. Garland, mengungkapkan konsumen tidak seharusnya membayar mahal karena Apple telah melanggar hukum antimonopoli federal. “Jika terus dibiarkan seperti ini, monopoli Apple bakal semakin menguat," ujarnya.
Para analis memperkirakan proses hukum ini akan memakan waktu bertahun-tahun dan Apple mungkin perlu menyesuaikan beberapa model bisnisnya.
Baca juga: Tim Cook ke Indonesia April, Tanda-tanda Buka Apple Store Menguat
Dalam responnya, Apple yakin gugatan ini salah dalam fakta maupun hukum dan akan melakukan pembelaannya karena sudah mengancam nama baik perusahaan.
Mereka bersikeras gugatan ini akan "menghalangi kemampuan Apple dalam menciptakan teknologi” dan "mengancam prinsip yang membedakan produk-produk Apple di tengah pasar yang sangat kompetitif".
"Gugatan itu juga akan membuat preseden berbahaya dengan memberikan kuasa kepada pemerintah dalam perancangan teknologi," ujar Apple dalam pernyataannya kepada Computerworld, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Sabtu (23/3/2024).
Terkini Lainnya
- Pengguna Threads Instagram Kini Bisa Buat Tab Feed Khusus Sendiri
- Waspada, Ini Bahayanya Menyimpan Password Otomatis di Browser Internet
- Tabel Spesifikasi Oppo Find X8 di Indonesia, Harga Rp 13 Jutaan
- Facebook Messenger Kedatangan Update Besar, Video Call Makin Jernih
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- WhatsApp Rilis Fitur Voice Message Transcripts, Ubah Pesan Suara Jadi Teks
- Cara Mencari Akun Facebook yang Lupa E-mail dan Password, Mudah
- ZTE Nubia Z70 Ultra Meluncur, HP Bezel Tipis dengan Tombol Kamera Khusus
- Spesifikasi dan Harga Oppo Find X8 Pro di Indonesia
- Smartphone Vivo Y300 Meluncur, HP dengan "Ring Light" Harga Rp 4 Jutaan
- Oppo Find X8 Pro Punya Dua Kamera "Periskop", Bukan Cuma untuk Fotografi
- Ini Komponen Apple yang Akan Diproduksi di Bandung
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?
- Jadwal M6 Mobile Legends, Fase Wild Card Hari Kedua
- Bocoran Isi Proposal 100 Juta Dollar AS Apple ke Kemenperin
- Free Fire Advance Server Edisi Maret 2024 Dibuka, Begini Cara Daftarnya
- Tim Cook ke Indonesia April, Tanda-tanda Buka Apple Store Menguat
- FUP Biznet Diklaim Berhasil Tekan Jumlah Pelanggan "Nakal"
- Hoyoverse Gelar Acara "Offline" Genshin Impact Selama Ramadhan, Catat Tempat dan Tanggalnya!
- HP Vivo T3 5G Resmi, "Kembaran" iQoo Z9 dengan Desain yang Berbeda