cpu-data.info

Pembangunan Pusat Data Nasional di Cikarang Ditargetkan Rampung Tahun 2024

Ilustrasi data center
Lihat Foto

- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan pembangunan data center atau Pusat Data Nasional (PDN) di Cikarang (Bekasi) dan Batam (Kepulauan Riau) sudah mulai berjalan.

Untuk pembangunan PDN di Cikarang, Kominfo berharap bisa rampung sebelum Oktober tahun 2024.

"Kami targetkan Pemerintah sudah punya satu data center. Saat ini sudah ready (siap) ada dua wilayah yaitu Bekasi dan Batam. Untuk PDN di Cikarang Bekasi diharapkan sebelum Oktober tahun depan sudah diresmikan," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Samuel A. Pangarepan dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Rabu (14/6/2023).

Pria yang akrab disapa Semmy itu menambahkan untuk pembangunan PDN di Batam, saat ini masih dalam proses tender. Rencananya, PDN Batam akan selesai dibangun pada tahun 2025.

Samuel menambahkan, ada empat lokasi PDN yang sudah ditetapkan, yakni di Cikarang, Batam, Ibu Kota Nusantara (IKN), dan Labuan Bajo (NTT).

Baca juga: Kominfo Siap Bangun 4 Pusat Data Nasional di Indonesia

“Di IKN dan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, kita masih melakukan analisis lokasi karena pertimbangan tentang kesiapan lahannya," jelas Samuel.

Ia mengatakan, pembangunan PDN merupakan upaya untuk melakukan efisiensi pengelolaan data center yang kini tersebar di 2.700 pusat data. Sebab, setiap lembaga pemerintah menyiapkan fasilitas pusat data sendiri, sehingga terjadi pemborosan.

“Kami melakukan assessment (penilaian). Semua instansi berlomba-lomba untuk menyiapkan komputerisasi dan digitalisasi akhirnya menyiapkan ruangan server, jadilah data center. Oleh karena itu, Kominfo melakukan penyederhanaan sistem ini, menjadi satu pusat data,” jelas Samuel.

Untuk saat ini, Kominfo menggunakan PDN Sementara, bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia, sambil menunggu pembangunan PDN selesai.

Menurut Samuel, ada 75 kementerian dan lembaga, 20 provinsi, 169 kabupaten dan 59 kota yang menggunakan PDN Sementara tersebut.

Samuel menambahkan, lembaga dan pemerintah daerah yang sudah memiliki pusat data, masih bisa menggunakan fasilitas tersebut, namun harus tersambung dengan sistem PDN.

Adapun pusat data lembaga dan pemerintah daerah tersebut, harus sudah sesuai dengan kriteria standar yang telah ditetapkan Kominfo bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) agar bisa tetap terhubung dengan PDN secara nasional.

“Harus tetap tersambungkan dengan sistem PDN yang sudah dibangun supaya tadi integrasi semua data itu bisa kita capai melalui Satu Data Indonesia, bahwa (saat) membutuhkan data tidak lagi mencarinya tercecer,” kata Samuel.

Kebutuan akan pusat data, menurut Samuel, cenderung terus meningkat signifikan.

“Karena memang kebutuhan kita besar juga. 2.700 sequel data center. Kita waktu itu menghitungnya tahun 2018 yang lalu, hitungannya masih 70.000 Cores dan kebutuhan storages-nya sebesar 140 Pentabytes, kebutuhan elektriknya 80 Mbps,” jelasnya.

Baca juga: Hal yang Harus Diperhatikan Terkait Data Center Pasca-Berlakunya UU PDP

Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Aplikasi Informatikan Kemenkominfo, PDN merupakan sekumpulan pusat data yang digunakan oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, dan saling terhubung.

PDN terdiri dari pusat data Kemkominfo dan pusat data instansi pusat serta pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.

Melansir dari Antara News, pembangunan PDN merupakan program pemerintah demi menyiapkan fasilitas untuk menjalankan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Proyek ini diharapkan bisa mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia demi kepentingan negara, bukan swasta atau perorangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat